Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: Komitmen Pemerintah Menyejahterakan Guru Honorer Masih Dipertanyakan
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TVFACE TVFACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
© 2015 Facesia.com | All Rights Reserved.
Advetorial
NASIONAL

Komitmen Pemerintah Menyejahterakan Guru Honorer Masih Dipertanyakan

redaksi
redaksi
15 Februari 2021
Share
SHARE

JAKARTA – Kasus pemecatan terhadap guru honorer di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan menjadi bukti pemerintah tidak memberikan perhatian kepada kesejahteraan guru. Hal ini diungkapkan oleh Koordinator Nasional Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim.









Seperti diketahui, guru honorer di SDN 165 Sadar bernama Hervina dipecat karena memposting foto gajinya selama 4 bulan bekerja yang hanya sebesar Rp 700 ribu. Foto tersebut ia unggah di Facebook miliknya.

“Terbukti kan bahwa komitmen dalam menyejahterakan guru honorer itu masih kita pertanyakan, contohnya ada guru di Bone itu yang memposting Rp 700 ribu gaji itu diberhentikan kepala sekolah. Komitmen Kemendikbud belum terlihat,” terangnya dalam siaran YouTube Pendidikan VOX Point, Senin (15/2).







Selain itu, penghapusan tunjangan profesi guru (TPG) di satuan pendidikan kerjasama (SPK) juga menambah persoalan kesejahteraan guru. Padahal, tunjangan guru telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Guru dan Dosen. Di situ, dikatakan bahwa TPG diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.







“Padahal itu jelas sekali tertulis bahwa guru yang memiliki sertifikat pendidik itu berhak mendapat TPG, itu mereka yang SPK itu sudah menerima TPG, presedennya ada, lalu di tengah jalan dipotong. Itu kan berpotensi melanggar UU Guru dan Dosen,” ujarnya.







Perihal pemberian tunjangan itu termaktub di dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Nomor 6 Tahun 2020vtentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam pasal 6 ditekankan bahwa pemberian TPG bagi guru bukan PNS dikecualikan bagi guru pendidikan agama yang tunjangannya dibayarkan Kementerian Agama (Kemenag) dan guru yang bertugas di SPK.







“Alasan Kemendikbud, di SPK itu orang-orang mampu dan sekolah mahal. Saya rasa tidak semua juga yang begitu. Ada juga sekolah nasional biasa yang mengonversi diri menjadi SPK. Itu sama saja dengan guru sekolah swasta, bahkan ada juga yang SPK agak pelit sehingga gaji dan tunjangan gurunya kecil,” jelas dia.







Oleh karena itu, keputusan dalam menghilangkan TPG dinilai diskriminatif. Ia pun mempertanyakan komitmen Mendikbud Nadiem Makarim dalam mensejahterakan para guru.

“Justru kami mempertanyakan komitmen Mas Menteri untuk mensejahterakan guru-guru tanpa melihat sekolahnya, negeri, swasta dan SPK. Kami mengimbau langkah terakhir nanti kita bisa mengajukan gugatan, baik itu ke PTUN atau mekanisme hukum perdata yang lain,” tegas dia.(int/sha)

Print Friendly, PDF & Email
Share This Article
Facebook Email Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Leave a review

Leave a Review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

Pencarian

Berita Terbaru

  • Kapolres Tarakan Apresiasi Antusiasme Masyarakat dalam Lomba Gerak Jalan HUT ke-80 RI 24 Agustus 2025
  • PWI Bulungan: Kepentingan Organisasi di Atas Kepentingan Pribadi 23 Agustus 2025
  • PWI Nunukan Ajukan Empat Tuntutan Penting ke PWI Kaltara: Evaluasi Kepemimpinan hingga Netralitas Kongres!   23 Agustus 2025
  • Tasyakuran PAN ke 27 Tahun, Launching Program Pengajian Sekaligus Bagikan Paket Pangan 23 Agustus 2025
  • Satlantas Polres Tarakan Tebar Kebaikan Melalui Jumat Sedekah Barokah 23 Agustus 2025
- Advertisement -

Advetorial

PT PRI Bekali Mahasiswa UBT di Acara Seminar K3 
ADVETORIAL
MODENA Perkenalkan Chest Freezer Terbaru, Solusi Andal untuk Berbagai Sektor Usaha
ADVETORIAL
PRI Peduli: Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Bingkisan Natal
ADVETORIAL
Perayaan Nataru di Gereja HKBP Tarakan Berlangsung Semarak, Gubernur Ajak Warga Kaltara Tingkatkan Toleransi dan Kerjasama
ADVETORIAL
© 2025 Facesia.com | All Rights Reserved.
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir