Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: Komitmen Pemerintah Menyejahterakan Guru Honorer Masih Dipertanyakan
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
© 2025 Facesia.com

Komitmen Pemerintah Menyejahterakan Guru Honorer Masih Dipertanyakan

redaksi
redaksi
Published: 15 Februari 2021
Share
3 Min Read
SHARE

JAKARTA – Kasus pemecatan terhadap guru honorer di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan menjadi bukti pemerintah tidak memberikan perhatian kepada kesejahteraan guru. Hal ini diungkapkan oleh Koordinator Nasional Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim.

Seperti diketahui, guru honorer di SDN 165 Sadar bernama Hervina dipecat karena memposting foto gajinya selama 4 bulan bekerja yang hanya sebesar Rp 700 ribu. Foto tersebut ia unggah di Facebook miliknya.

“Terbukti kan bahwa komitmen dalam menyejahterakan guru honorer itu masih kita pertanyakan, contohnya ada guru di Bone itu yang memposting Rp 700 ribu gaji itu diberhentikan kepala sekolah. Komitmen Kemendikbud belum terlihat,” terangnya dalam siaran YouTube Pendidikan VOX Point, Senin (15/2).

Selain itu, penghapusan tunjangan profesi guru (TPG) di satuan pendidikan kerjasama (SPK) juga menambah persoalan kesejahteraan guru. Padahal, tunjangan guru telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Guru dan Dosen. Di situ, dikatakan bahwa TPG diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

“Padahal itu jelas sekali tertulis bahwa guru yang memiliki sertifikat pendidik itu berhak mendapat TPG, itu mereka yang SPK itu sudah menerima TPG, presedennya ada, lalu di tengah jalan dipotong. Itu kan berpotensi melanggar UU Guru dan Dosen,” ujarnya.

Perihal pemberian tunjangan itu termaktub di dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Nomor 6 Tahun 2020vtentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam pasal 6 ditekankan bahwa pemberian TPG bagi guru bukan PNS dikecualikan bagi guru pendidikan agama yang tunjangannya dibayarkan Kementerian Agama (Kemenag) dan guru yang bertugas di SPK.

“Alasan Kemendikbud, di SPK itu orang-orang mampu dan sekolah mahal. Saya rasa tidak semua juga yang begitu. Ada juga sekolah nasional biasa yang mengonversi diri menjadi SPK. Itu sama saja dengan guru sekolah swasta, bahkan ada juga yang SPK agak pelit sehingga gaji dan tunjangan gurunya kecil,” jelas dia.

Oleh karena itu, keputusan dalam menghilangkan TPG dinilai diskriminatif. Ia pun mempertanyakan komitmen Mendikbud Nadiem Makarim dalam mensejahterakan para guru.

“Justru kami mempertanyakan komitmen Mas Menteri untuk mensejahterakan guru-guru tanpa melihat sekolahnya, negeri, swasta dan SPK. Kami mengimbau langkah terakhir nanti kita bisa mengajukan gugatan, baik itu ke PTUN atau mekanisme hukum perdata yang lain,” tegas dia.(int/sha)

Print Friendly, PDF & Email
Total Views: 0
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Pencarian

Berita Terbaru

  • Lima Nama Bacalon Ketua Mulai Mencuat dalam Muscab ke-V IWSS Kota Tarakan 6 September 2026
  • Pemprov Bantu Pelaku Usaha Galian C Penuhi Syarat Perizinan 4 September 2026
  • Telkomsel Memaknai Hari Pelanggan Nasional 2026 Bersama Pelanggan di Kalimantan 4 September 2026
  • Ketegasan Penanganan Karhutla: Hasan Basri Minta Pemerintah Pusat Evaluasi Kinerja Kementerian Terkait 3 September 2026
  • Dukung Kesejahteraan Nelayan, Rahmat Suparman Salurkan Bantuan Alat Tangkap 1 September 2026

Advetorial

Kaltara Dorong Dunia Usaha Tumbuh Tanpa Abaikan Lingkungan
ADVETORIAL PEMPROV KALTARA
Hadapi Polusi Asap Karhutla, Warga Kaltara Diimbau Pakai Masker Berfiltrasi Tinggi
ADVETORIAL PEMPROV KALTARA
Malam di Tepian Kayan, Gubernur Ikut Gowes Bareng Ratusan Warga
ADVETORIAL PEMPROV KALTARA
Pemprov Ingatkan Warga Waspadai Karhutla di Tengah Cuaca Ekstrem
ADVETORIAL PEMPROV KALTARA

Recent Posts

  • Lima Nama Bacalon Ketua Mulai Mencuat dalam Muscab ke-V IWSS Kota Tarakan
  • Pemprov Bantu Pelaku Usaha Galian C Penuhi Syarat Perizinan
  • Telkomsel Memaknai Hari Pelanggan Nasional 2026 Bersama Pelanggan di Kalimantan
  • Ketegasan Penanganan Karhutla: Hasan Basri Minta Pemerintah Pusat Evaluasi Kinerja Kementerian Terkait
  • Dukung Kesejahteraan Nelayan, Rahmat Suparman Salurkan Bantuan Alat Tangkap

Categories

  • ADVETORIAL
  • Business
  • DPD RI
  • DPRD BULUNGAN
  • DPRD KALTARA
  • DPRD NUNUKAN
  • DPRD TARAKAN
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • FASHION
  • FOTO
  • GAYA HIDUP
  • Health
  • HUKRIM
  • INFOGRAFIK
  • INTERNASIONAL
  • Lifestyle
  • MULTIMEDIA
  • NASIONAL
  • NEWS
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB NUNUKAN
  • PEMKAB TANA TIDUNG
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMPROV KALTARA
  • POLITIK
  • Smart Watch
  • Sports
  • TEKNOLOGI
  • TNI POLRI
  • Travel
  • VIDEO
  • WISATA

Berita Terhangat

NASIONALNEWS

Hasan Saleh Janji Kawal Aspirasi Warga Kaltara

2 September 2025
NASIONALNEWS

Pelni Prediksi Besok Jadi Puncak Arus Balik Lebaran, Imbau Penumpang Check-In Via Pelni Mobile

6 April 2025
NASIONALNEWS

Ombudsman RI Temukan Maladministrasi dalam Penerbitan Persetujuan RKAB Pertambangan Mineral dan Batubara 2021-2024

24 Desember 2024
NASIONALNEWSPOLITIK

Demokrat Dukung Kenaikan PPN 12 Persen, Ada Perlindungan Terhadap Masyarakat Bawah dan Menengah

23 Desember 2024
Previous Next
Facesia.comFacesia.com
© 2025 Facesia.com
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?