JAKARTA – Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Kalimantan Utara Mayjen TNI (Purn) Hasan Saleh mendukung adanya kenaikan PPN 12 persen. Karena adanya perlindungan terhadap masyarakat bawah dan menengah.
Menurutanya, penyesuaian PPN dari 11 persenmenjadi 12 persen adalah amanat Undang-Undang Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
“Aturan tersebut sudah dibuat tiga tahun lalu tentang harmonisasi perpajakan. Jadi bukan undang-undang yang dibuat hari ini,” tutur politisi Demokrat.
Lebih lanjut dia menjelaskan, undang-undang ini dibuat, telah disetujui semua fraksi, kecuali PKS. Jadi PDIP sekalipun adalah bagian dari yang menyetujui UU nomor 7 tahun 2021.
“Karena undang-undang ini dibuat dalam masa covid 19, maka kenaikan PPN dilakukan secara bertahap,” jelas Hasan.
Setelah pandemi usai, maka pada April 2022 PPN naik 1 poin dari 10 menjadi 11 persen. Dan di dalam undang undang yang sama, Januari 2025 PPN akan menjadi 12 persen. Sehingga kenaikan ini, merupakan perintah undang-undang yang dibuat 2021.
“Tugas pemerintah, siapapun yang jadi pemerintah, menjalankan undang-undang. Begitu sumpah setiap pejabat pemerintah yang dilantik,” ungkapnya.
Besarnya kenaikan PPN pada Januari 2025 nanti persis sama dengan yang sudah dialami pada tahun 2022. “Nantinya yang dikembalikan kepada masyarakat juga jauh lebih besar lagi. ini sebagai wujud gotong royong kita dalam membangun bangsa,” pungkasnya. (*)