Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: ADPPI: Investasi Panasbumi Sulit Tercapai
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
© 2025 Facesia.com
Advetorial

ADPPI: Investasi Panasbumi Sulit Tercapai

redaksi
redaksi
Published: 8 Juni 2020
Share
2 Min Read
SHARE




JAKARTA – Asosiasi Daerah Penghasil Panasbumi Indonesia (ADPPI) sependapat dengan Asosiasi Panasbumi Indonesia (API) bahwa, hambatan dalam pengembangan panasbumi lebih disebabkan oleh ketidakpastian regulasi. Sehingga target investasi panasbumi sulit tercapai, khususnya berkenaan dengan harga jual listrik.







Menurut Ketua ADPPI Hasanuddin, dengan regulasi yang terus berubah-ubah, mengakibatkan regulasi menjadi suatu resiko yang dapat merugikan pengusaha. Ia menyampaikan, seharusnya regulasi dibuat untuk memberikan penataan yang baik dalam usaha di sektor panasbumi.

“Investasinya PLTP saja berjangka panjang 25 sampai 50 Tahun, regulasinya malah berjangka pendek, UU Panasbumi saja usianya 13 tahun; Tahun 2003 terbit UU Nomor 27, tahun 2014 dirubah UU Nomor 21,” jelas Hasanuddin, Senin, (8/6/2020).





Selain itu, ia juga menyoroti regulasi menyoal tarif listrik. Menurut dia, Undang-Undang mengenai tarif listrik hingga saat ini belum diterapkan dengan baik.







“Begitu pula dengan tarif listrik, yang menurut UU telah diatur, malah tidak dilaksanakan, dan membuat aturan baru yang skemanya bertolak belakang dengan UU Nomor 21 Tahun 2014,” cetus dia.







“Ini menempatkan regulasi menjadi faktor resiko, bukan mengatur,” dia menambahkan.





Tidak hanya pada pengusahaan, lanjut dia, panasbumi untuk pemanfaatan tidak langsung (PLTP), juga dengan pemanfaatan langsung (Wisata, dlsb). Peraturan Pemerintah hingga saat ini belum terbit, sebagaimana diamanatkan UU.

“Kini malah akan dihapus melalui UU Ciptaker,” ujar dia.

Pengusahaan pemanfataan langsung (Wisata, dlsb) kewenangan penyelenggaran pengusahaan panasbumi untuk pemanfaatan langsung, yang semula berdasarkan UU 21 Tahun 2014 tentang Panasbumi dapat diselenggarakan oleh pemerintah daerah (Provinsi, Kabupaten dan Kota), kini akan diambil alih oleh pemerintah pusat.

Padahal, kata dia, pada pemanfataan tersebut, peran pemerintah daerah justru sangat membantu dalam penyelenggaraannya, karena tidak mungkin pemerintah pusat dapat menyelenggarakan pengusahaannya secara operasional.

“Semestinya, bukan diambil alih, tetapi memperkuat UU Nomor 21 Tahun 2014 dengan pemberian pendelegasian pembinaan dan pengawasan kepada pemerintah daerah, baik untuk pemanfaatan langsung maupun untuk pengusahaan panasbumi untuk PLTP,” kata dia.

Selain itu, ia menyampaikan ADPPI menduga bahwa, ketidakpastian tersebut sengaja dibuat untuk menghambat pertumbuhan pemanfaatan energi pansbumi sebagai energi terbarukan. “Dengan tetap mempertahankan sumber energi fossil atau tak terbarukan,” tandas dia. (bdi)

Print Friendly, PDF & Email
TAGGED:#ADPPI#API#Panasbumi
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Pencarian

Berita Terbaru

  • Brigjen Pol. Andries Hermanto Resmi Jabat Wakapolda Kaltara 31 Oktober 2025
  • Jaga Marwah ‘Pulau Santri’, DPRD Nunukan Desak Pembentukan Tim Terpadu Penegakan Ketertiban Sosial di Sebatik 30 Oktober 2025
  • Kemandirian Pangan Nunukan Diperkuat: TNI AL dan Masyarakat Mansapa Panen Raya, DPRD Siap Dukung Anggaran 30 Oktober 2025
  • Sambut Sumpah Pemuda ke-97, Muhammad Mansur Ajak Generasi Muda Nunukan Jadi Agen Perubahan Pembangunan 30 Oktober 2025
  • Sinergi Kawal Anggaran Publik, Komisi I DPRD Nunukan Intensifkan Komunikasi dengan Kejaksaan Negeri 30 Oktober 2025
- Advertisement -

Advetorial

PT PRI Bekali Mahasiswa UBT di Acara Seminar K3 
ADVETORIAL
MODENA Perkenalkan Chest Freezer Terbaru, Solusi Andal untuk Berbagai Sektor Usaha
ADVETORIAL
PRI Peduli: Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Bingkisan Natal
ADVETORIAL
Perayaan Nataru di Gereja HKBP Tarakan Berlangsung Semarak, Gubernur Ajak Warga Kaltara Tingkatkan Toleransi dan Kerjasama
ADVETORIAL

Berita Terhangat

NEWSTNI POLRI

Brigjen Pol. Andries Hermanto Resmi Jabat Wakapolda Kaltara

31 Oktober 2025
NEWS

Tepis Isu Hoax, Poltekbis Kaltara Tegaskan KIP 2025 Belum Cair

29 Oktober 2025
NEWS

Kormi Kaltara Konsen Aktifkan Kormi Kabupaten dan Kota, Malinau-KTT Segera Jadwalkan Muskab

28 Oktober 2025
NEWS

PWI Tarakan Gelar Dialog “Sumpah Pemuda di Era Post-Truth”: Edukasi Literasi Digital untuk Generasi Muda Lawan Hoaks dan Disinformasi

28 Oktober 2025
Previous Next
Facesia.comFacesia.com
© 2025 Facesia.com
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?