JAKARTA – Asosiasi Daerah Penghasil Panasbumi Indonesia (ADPPI) sependapat dengan Asosiasi Panasbumi Indonesia (API) bahwa, hambatan dalam pengembangan panasbumi lebih disebabkan oleh ketidakpastian regulasi. Sehingga target investasi panasbumi sulit tercapai, khususnya berkenaan dengan harga jual listrik.
Menurut Ketua ADPPI Hasanuddin, dengan regulasi yang terus berubah-ubah, mengakibatkan regulasi menjadi suatu resiko yang dapat merugikan pengusaha. Ia menyampaikan, seharusnya regulasi dibuat untuk memberikan penataan yang baik dalam usaha di sektor panasbumi.
“Investasinya PLTP saja berjangka panjang 25 sampai 50 Tahun, regulasinya malah berjangka pendek, UU Panasbumi saja usianya 13 tahun; Tahun 2003 terbit UU Nomor 27, tahun 2014 dirubah UU Nomor 21,” jelas Hasanuddin, Senin, (8/6/2020).
Selain itu, ia juga menyoroti regulasi menyoal tarif listrik. Menurut dia, Undang-Undang mengenai tarif listrik hingga saat ini belum diterapkan dengan baik.
“Begitu pula dengan tarif listrik, yang menurut UU telah diatur, malah tidak dilaksanakan, dan membuat aturan baru yang skemanya bertolak belakang dengan UU Nomor 21 Tahun 2014,” cetus dia.
“Ini menempatkan regulasi menjadi faktor resiko, bukan mengatur,” dia menambahkan.
Tidak hanya pada pengusahaan, lanjut dia, panasbumi untuk pemanfaatan tidak langsung (PLTP), juga dengan pemanfaatan langsung (Wisata, dlsb). Peraturan Pemerintah hingga saat ini belum terbit, sebagaimana diamanatkan UU.
“Kini malah akan dihapus melalui UU Ciptaker,” ujar dia.
Pengusahaan pemanfataan langsung (Wisata, dlsb) kewenangan penyelenggaran pengusahaan panasbumi untuk pemanfaatan langsung, yang semula berdasarkan UU 21 Tahun 2014 tentang Panasbumi dapat diselenggarakan oleh pemerintah daerah (Provinsi, Kabupaten dan Kota), kini akan diambil alih oleh pemerintah pusat.
Padahal, kata dia, pada pemanfataan tersebut, peran pemerintah daerah justru sangat membantu dalam penyelenggaraannya, karena tidak mungkin pemerintah pusat dapat menyelenggarakan pengusahaannya secara operasional.
“Semestinya, bukan diambil alih, tetapi memperkuat UU Nomor 21 Tahun 2014 dengan pemberian pendelegasian pembinaan dan pengawasan kepada pemerintah daerah, baik untuk pemanfaatan langsung maupun untuk pengusahaan panasbumi untuk PLTP,” kata dia.
Selain itu, ia menyampaikan ADPPI menduga bahwa, ketidakpastian tersebut sengaja dibuat untuk menghambat pertumbuhan pemanfaatan energi pansbumi sebagai energi terbarukan. “Dengan tetap mempertahankan sumber energi fossil atau tak terbarukan,” tandas dia. (bdi)