TARAKAN – Anggota DPRD Tarakan Adyansa dan Sukir menyambangi lokasi longsor yang terjadi di sejumlah titik di Tarakan, salah satunya terparah di RT 20 Kelurahan Karang Anyar Pantai, Kalimantan Utara, Selasa (8/10/2024).
Mewakili DPRD Tarakan, Adyansa yang juga dari Dapil Kecamatan Tarakan Tengah memberikan bantuan uang tunai kepada pemilik rumah (korban) longsor. Selain Adyansa juga hadir Sukir, Anggota DPRD Tarakan yang terlebih dahulu tiba di lokasi longsor.
Adyansa kepada media mengungkapkan ia baru saja menerima informasi di wilayah ini terjadi longsor. Diketahui lokasi itu menjadi salah satu dapilnya yang sempat memperoleh suara luar biasa.
Untuk itu, langkah yang dilakukannya, salah satunya koordinasi dengan instansi terkait untuk segera membantu mengosongkan dan membersihkan tanah longsor yang masuk ke dalam rumah.
“Kami juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial terkait bantuan apa yang bisa diberikan dan selebihnya kami akan pantau apa yang dibutuhkan,” ujarnya.
Jika melihat kondisi longsor, seharusnya dilakukan penyiringan di sebelah kanan namun, harus berkoordinasi dengan pemilik lahan perbukitan di sebelahnya.
“Kebetulan di samping kenal juga saya akan koordinasi bagaimana konsepnya supaya aman. Dan yang tinggal di sini tenang. Karena melihat ini jalurnya terjal dari bukit. Kalau ada apa-apanya, ini masih ada dua rumah lagi di bawah bisa kena,” aku Adyansa.
Saat ditanya apakah dimungkinkan anggaran DPRD Tarakan dapat digelontorkan secara situasional, ia mengatakanuntuk bencana alam, semua stakeholders harus turun termasuk BPBD.
“Selebihnya kalau melihat tanahnya dulu karena hak kepemilikannya pribadi, tentu harus koordinasi dulu dengan Dinas terkait dan pihak teman-teman di dewan bagaiman solusinya bisa menganggarkan entah itu dalam bentuk siring dan lainnya di Tana pribadi orang. Kalau sekarang kita belum bisa bicara harus koordinasi dulu. Kalau bisa dianggarkan maka saya pasti akan aggarkan,” ungkap Adyansa.
Menurut Adyansa, longsor tidak hanya di satu titik lokasi, namun ada beberapa titik longsor lainnya yang harus dilakukan penyiringan. Tapi untuk penyiringan tentu masih harus dibahas .
“Ada laporan di titik lain, cuma ini dapat juga di RT 20 jadi langsung ke sana. Saya juga pantau di lokasi lain dan dilihat mana yang parah, itu diprioritaskan,” ujarnya.
Jangka panjangnya apakah dimungkinkan bisa dapat program rehab rumah mengingat rumah kepemilikan sendiri? Adyansa menjelaskan itu dimungkinkan selama bisa dibuktikan kepemilikan.
“Saya lihat 60 persen kerusakan musibahnya, jad kemungkinan itu bisa saja nanti berkoordinasi Dinas terkait,” tukas pria yang nantinya masuk ke Komisi 1 Membidangi Hukum, Pertanahan dan Kependudukan.(*)