TARAKAN – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Ahmad Usman melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pemberdayaan Kepemudaan di Warung Ponles, Kota Tarakan, Selasa (13/12/22).

“Jadi hari ini kita melaksanakan salah satu agenda kegiatan kelembagaan Dewan, sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pemberdayaan Kepemudaan. Kita mengundang Ketua RT se-Kelurahan Karang Anyar dan Kelurahan Karang Anyar Pantai beserta lurahnya masing-masing, beberapa tokoh pemuda dan tokoh masyarakat juga kita hadirkan” kata Ahmad Usman.
Aman sapaan akrab Ahmad Usman menilai sosialisasi dan implementasi Perda Pemberdayaan Kepemudaan ini, membutuhkan kerjasama seluruh pihak dengan berbagi peran sesuai dengan porsi dan kapasitasnya masing-masing. Harapannya Ketua RT sebagai ujung tombak, ikut mensosialisasikan kepada masyarakat dilingkungan RT nya sehingga pemberdayaan kepemudaan bisa dimulai dari lingkup terkecil yaitu rumah tangga.

“Karena produk hukum itu asasnya asas Fictie yaitu semua orang dianggap tahu hukum ketika aturan tersebut sudah diundangkan, diketahui atau tidak diketahui. Dengan itu kita menyampaikan penyebarluasan produk hukum daerah ini,” pungkas politisi PKB.

Adapun pemilihan Perda Nomor 4 Tahun 2020, dikatakan Aman dengan pertimbangan, bahwa saat ini di Kaltara dihadapkan dengan bonus demografi dengan jumlah penduduk kurang lebih 700 ribu jiwa, sekitar 60-70% usia produktif.
“Sehingga jika bonus demografi tersebut tidak dikelola dengan baik, maka akan menjadi bencana demografi,” ujar pria yang juga tercatat sebagai Ketua DPC PKB Kota Tarakan.
Sebagai wakil rakyat, Ia ingin mendorong dan mendudukkan posisi hukum pemuda dengan negara, agar bagaimana hak dan kewajiban pemuda benar-benar dilaksanakan dalam regulasi penyelenggaraan kenegaraan. Subtansi muatan dari pada Perda Pemberdayaan Kepemudaan ini, yaitu terbentuknya ekosistem kepemudaan yang kondusif sehingga melahirkan pemuda yang bertalenta dan adaptif terdapat perubahan dengan memfasilitasi kepemimpinan, kewirausahaan dan kepeloporan pemuda.
“Untuk itu maka Perda ini betul-betul kita upayakan bisa di implementatif, sehingga tujuan daripada pengaturannya bisa tercapai mengenai kepemimpinan, kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, beserta mekanisme pembinaan dan pembiayaannya, nah itu lah yang kita terus perjuangkan hingga saat ini,” ucap mantan anggota DPRD Kota Tarakan.
Menurutnya, pada pemudalah cita-cita dan harapan bangsa ini digantungkan. Apabila ingin merubah suatu peradaban, maka harus dimulai dari pemudanya.
“Karena setiap pemimpin punya masanya dan setiap masa punya pemimpinnya. Begitu besar harapan kita kepada pemuda, sehingga permasalahan pemuda menjadi tanggungjawab kita bersama dan harus menjadi perhatian serius oleh pemerintah,” pesan Anggota DPRD Provinsi Kaltara dari Dapil Tarakan.
Kedepan diharapkan keberadaan Perda ini Pemerintah Provinsi membuat perkadanya/peraturan kepala daerah atau pergubnya yang lebih rinci lagi terkait dengan pelaksanaan pembinaan atau pemberdayaan kepemudaan.
“Maka kita harapkan kedepannya dengan segala keterbatasan yang ada, dibutuhkan keterlibatan dan peran serta seluruh pihak untuk mengupayakan terbentuknya ekosistem kepemudaan yang kondusif bagi pemuda di Kaltara khususnya,” tuturnya.
Narasi pembangunan kepemudaan, dikatakan Aman harus terus digaungkan dimulai dari perbatasan utara Indonesia. Sehingga menjadikan pemuda sebagai lokomotif perubahan yang berada pada garda terdepan negeri ini.
“Kalimantan Utara bukan lagi halaman belakang Indonesia, tapi sudah menjadi beranda terdepan untuk Indonesia pulih lebih cepat dan bangkit lebih kuat ,” pesan Aman.(*)