TARAKAN – Bertempat di Ruang Rapat Walikota Tarakan, Walikota Tarakan dr Khairul M.Kes membuka Konferensi Pers terhadap penetapan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2021. Dalam konferensi pers tersebut Khairul menjelaskan bahwa pandemi Covid-19 telah berdampak terhadap seluruh sektor ekonomi di Kota Tarakan.

Sehingga, hal tersebut membuat pihaknya harus mempertimbangkan terhadap penetapan UMK di Kota Tarakan meski demikian, ia tetap menampung segala masukan baik dari pengusaha dan Serikat Pekerja yang telah menyerahkan tanggung jawab kepada Pemerintah Kota dalam mengambil keputusan.
“Di saat masa pandemi covid-19 yang berdampak pada semua sektor ekonomi, tentu penetapan harus dipertimbangkan dengan matang-matamg. Mudah-mudahan keputusan bersama ini bisa diterima dengan baik antara serikat pekerja, buruh dan pengusaha di Kota Tarakan,” ujarnya, Sabtu (28/11).
Sebagaimana diketahui, berdasarkan surat keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.821/2020 Tentang Upah Minimum Kota Tarakan Tanggal 13 November 2020 ditetapkan sebesar Rp. 3.761.896,71. Dengan penetapan ini, maka UMK Kota Tarakan Tahun 2021 menjadi satu-satunya Kabupaten/Kota di Wilayah Kaltara yang mengalami kenaikan, dan UMK Tarakan tetap menjadi yang tertinggi se-Kalimantan.

“Tentu kita harus melihat dari semua sisi, naik bagaimana kesanggupan perusahaan, kalau tidak apakah upah saat ini cukup untuk kebutuhan buruh. Nanti mesti dilihat lagi. Karena kalau kita naikan saja, kita tidak tahu apakah perusahaan sanggup atau tidak. Jangan sampai karena tidak sanggup perusahaan bisa melakukan pengurangan karyawan, tentu Itu menjadi masalah baru lagi,” pungkasnya. (*/da)