
TARAKAN – Sikap yang diambil DPD Partai Golkar Kota Tarakan dinilai telah melalui proses mekanisme administrasi partai yang panjang. Permohonan pengajuan Pergantian Antar Waktu (PAW) H Anas Nurdin kepada Asrin R telah diajukan hanya berselang beberapa waktu setelah mencuatnya pelaporan di kepolisian.
Ketua DPD Partai Golkar Tarakan, Tigor Nainggolan menyatakan, perbuatan H Anas Nurdin diduga telah melanggar aturan. Sehingga dengan tegas, DPD Partai Golkar Tarakan mengambil langkah untuk permohonan PAW terhadap yang bersangkutan.
“Ya sudah pastilah (Melanggar, Red.) istrinya sudah bikin surat ke polisi tapi dicabut kembali,” terangnya.

Baca juga : https://facesia.com/diduga-melanggar-po-15-anas-nurdin-diajukan-paw/
Dia menegaskan, H Anas Nurdin telah melakukan pelanggaran etika organisasi. Terkait penyelesaian secara kekeluargaan atas laporan di kepolisian adalah hal yang berbeda. Menurutnya, sikap damai diranah kepolisian tidak lantas menyelesaikan pelanggaran yang telah diatur dalam PO-15 Partai Golkar.
“Jadi begini, yang di kepolisian tidak ada masalah. Tapi karena ini telah tersebar, dengan demikian ini mencemarkan partai. Ini masalah marwah partai,” tegasnya.
Ditanya soal PO-15, Tigor menerangkan, pihaknya telah meninjau berdasarkan aturan yang telah ditetapkan dalam organisasi Partai Golkar. “Kita baca aturan lagi. Kalau tidak melanggar secara aturan tidak apa-apa. Dan kalau melanggar aturan kita ajukan (PAW, Red.),” ungkapnya. (*)
Baca Grafis Dibawah :
29 Mei 2020
002/PTK/Golkar-Tartim/V/2020 tentang Surat Pengurus Kecamatan Tarakan Timur
10 Juni 2020
Rapat pengurus DPD partai Golkar Tarakan membentuk tim investigasi untuk mencari fakta/bukti.
13 Juni 2020
Rapat pengurus DPD partai Golkar membatalkan tim investigasi dan membuat surat ke Kapolres Tarakan untuk meminta salinan laporan dan berita acara pencabutan laporan Hj AA.
25 Juni 2020
014/DPD/Golkar/Trk/VI/2020 surat ke Kapolres Tarakan atas permohonan diberikan salinan laporan dan berita acara pencabutan An. AA
19 Agustus 2020
027/DPD/Golkar/VIII/2020, surat dari DPD Partai Golkar Tarakan kepada DPD Partai Golkar Provinsi Kaltara tentang Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Tarakan An. H Anas Nurdin.
2 November 2020
043/DPD/Golkar/Trk/XI/2020 tentang Tindak lanjut surat DPD Partai Golkar Tarakan 027/DPD/Golkar/VIII/2020.