TARAKAN – Ibarat “Bara Dalam Sekam”. Lembaran surat yang dikeluarkan DPD Partai Golkar Tarakan menjadi surat tanpa balasan, sementara menunggu kepastian. Surat tersebut merupakan permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Tarakan, H Anas Nurdin. Permohonan PAW oleh pengurus DPD Partai Golkar Tarakan telah diajukan sejak Agustus 2020 lalu.
Surat yang terbaru dikeluarkan DPD Partai Golkar Tarakan dan ditandatangani oleh Ketua, Tigor Nainggolan dan Wakil Sekretaris, Herny Febe. Dalam surat itu, tertuang permohonan penegasan dari DPD Partai Golkar Provinsi Kalimantan Utara untuk proses PAW H Anas Nurdin digantikan oleh Asrin R Saleh.
Permohonan PAW yang diajukan DPD Partai Golkar Tarakan bukan tanpa pertimbangan yang matang. Surat yang dilayangkan ke pengurus DPD Partai Golkar Provinsi Kaltara terdapat tembusan ke pengurus DPP Partai Golkar dengan alasan H Anas Nurdin diduga telah melanggar PO-15/DPP/Golkar/VII/2017 tentang Penegakan Disiplin Organisasi.
Ketua DPD Partai Golkar Tarakan, Tigor Nainggolan mengungkapkan, pengajuan PAW terhadap Anas Nurdin yang saat ini menjabat Anggota DPRD Kota Tarakan dinilai telah melanggar aturan. Bahkan untuk mengeluarkan surat permohonan PAW, dikatakan Tigor -sapaan akrabnya, telah melalui proses yang matang dinternal partai.
“Ada dasar-dasarnya. Itu kan masalah pelanggaran etika. Dan itu kita lakukan beberapa kali rapat,” jelasnya kepada facesia.com.
Dia menegaskan, bahwa surat permohonan PAW yang beredar itu tidak semata-mata diterbitkan begitu saja. Sebab, ada proses klarifikasi baik dari pihak Anas Nurdin maupun permintaan salinan pencabutan laporan di kepolisian.
“Surat itu tidak hanya langsung tandatangan. Karena ada klarifikasi dari pak Anas,” tuturnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Kota Tarakan, H Anas Nurdin ketika hendak dikofirmasi media ini, sekira pukul 11.20 Wita, belum dapat terkonfirmasi. (*)