TARAKAN – Mengantisipasi masuknya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tarakan mengundang instansi terkait pada Senin (13/6/2022) kemarin.

Ketua Komisi II DPRD Tarakan, H Muhammad Yusuf menuturkan, RDP digelar dengan mengundang Dinas Pertanian, Peternakan dan Tanaman Pangan, Karantina Pertanian, MUI, Dinas Kesehatan dan beberapa instansi yang terkait.
“Dari keterangan semua OPD termasuk Karantina Pertanian, sesungguhnya PMK tidak terjangkit pada manusia, namun hanya kepada hewan itu sendiri. Sehingga yang kami antaisipasi adalah penternaknya,”jelasnya.

Baca juga: https://facesia.com/tim-balai-veteriner-banjarbaru-mengecek-sapi-kurban-jokowi-apakah-aman-dari-pmk/

Mengenai hal tersebut, kementerian pertanian mengeluarkan aturan tentang pendistribusian hewan ternak. Bahwa hewan ternak yang akan didistribusikan ke daerah lain tidak boleh melewati daerah yang terjangkit PMK.
“Dan sebelum diberangkatkan harus dikarantina sebanyak 14 hari. Setelah karantina, hewan tersebut baru bisa meninggalkan daerah asal,”akunya.
Dinas kesehatan juga menyampaikan, dari segi kesehatan PMK ini tidak terjangkit kepada manusia. Meski demikian, lanjut Yusuf, pihaknya juga tetap meminta fatwa dari MUI.
“Dari semua informasi yang dikeluarkan dan disampaikan intansi tekait maka ini akan jadi referensi MUI untuk menyampaikan hal –hal dari segi aspek agama berkenaan dengan komsumsi hewan ternak tesrebut,”tuturnya.
Ditegaskan Yusuf, meski isu ini sudah santer terdengar, namun tidak mengurangi jumlah hewan ternak yang akan masuk di Tarakan jelang Idul Adha ini. Bahkan tahun ini ada lonjakan pengiriman hewan kurban.
“Ini berdasarkan informai dari Dinas Pertanian,Perternakan dan Tanaman Pangan serta bagian ekonomi, itu terjadi peningkatan yang cukup signifikan. Apalagi beberapa tahun ini tidak banyak pengiriman karena dampak dari pandemi,”tutupnya.(sha)
Tonton selengkapnya :