TARAKAN – Rapat Paripurna DPRD Kota Tarakan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD 2023 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Selasa (29/11/22). Keputusan itu diambil setelah 7 Fraksi di DPRD Kota Tarakan menerima dan menyetujui.

Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Tarakan Al Rhazali ini, dihadiri Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes, serta turut pula disaksikan perangkat daerah, unsur masyarakat, dan pers.
Ada beberapa catatan yang diberikan ke 7 Fraksi DPRD Kota Tarakan kepada pemerintah. Salah satunya catatan meminta anggaran stimulan untuk mendongkrak dan mengungkit pertumbuhan ekonomi pasca pandemi Covid-19.
Baca juga: https://facesia.com/naik-15-persen-apbd-ta-2023-disepakati-rp-1162-triliun/

“Walaupun Kota Tarakan sudah menunjukan indikator perbaikan ekonomi namun stimulus dari pemerintah untuk mempercepat pemulihan ekonomi perlu dilakukan. Utamanya pada sektor-sektor vital yang banyak menyerap tenaga kerja,” kata Ketua DPRD Kota Tarakan Al Rhazali kepada awak media.
Selain itu, dikatakan Al Rhazali Pemerintah Kota (Pemkot) diharapkan bisa meningkatkan iklim investasi dan berusaha di daerah.
“Pengembangan sentra-sentra komoditi unggulan lokal melalui pengelolaan sektor pertanian dalam arti luas dan UMKM berkelanjutan,” pungkas politisi PKB.
Baca juga: https://facesia.com/apbd-kaltara-2023-capai-rp-29-triliun/
Sementara itu, adapun komposisi rancangan APBD Kota Tarakan tahun anggaran 2023 setelah melalui pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Tarakan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) secara garis besar diantaranya :
APBD murni 2023, total Rp. 1,162 triliun dengan rincian :
A. Pendapatan Daerah = Rp 1,085 triliun
B. Belanja Daerah = Rp 1,162 triliun (-)
————–
Surplus/Defisit Rp 76 miliar
C. Pembiayaan daerah :
1. Penerimaan = Rp 81 miliar
2. Pengeluaran = Rp 5 miliar (-)
—————
Pembiayaan Netto = Rp 76 miliar (+)