TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar Rapat Paripurna ke-36 Masa Persidangan I Tahun 2025 pada Selasa, 18 November 2025. Agenda utama rapat adalah mendengarkan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltara H. Achmad Djufrie, SE., MM, didampingi oleh Wakil Ketua H. Muhammad Nasir, SE., MM., CSL dan H. Muddain, ST. Hadir pula Wakil Gubernur Kaltara Ingkong Ala, SE., M.Si, perwakilan Forkopimda, Tokoh Masyarakat, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Kaltara.
Seluruh fraksi secara bergantian menyampaikan pandangan umumnya, diawali oleh H. Yancong, S.Pi (Fraksi Gerindra) dan diakhiri oleh Vamelia, SE (Fraksi PAN, Nasdem, dan PKB).


Secara umum, seluruh fraksi menyepakati Ranperda APBD 2026 untuk dibahas lebih lanjut, namun dengan sejumlah catatan kritis dan rekomendasi strategis, di antaranya transparansi dan akuntabilitas yakni mendesak agar pelaksanaan APBD dilakukan secara transparan, akuntabel, dan terperinci. Kemudian, menekankan pentingnya pemanfaatan maksimal digitalisasi daerah untuk mencapai peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dan terakhir, prioritas pada peningkatan sarana kesehatan, perbaikan jalur transportasi daerah perbatasan, serta pemberdayaan UMKM untuk mendongkrak ekonomi masyarakat.

Pandangan mengenai perlunya transparansi dan digitalisasi menjadi sorotan utama. Salah satu perwakilan fraksi, Adi Nata Kusuma (Fraksi Golkar) menekankan hal tersebut.


“Kami mendorong agar APBD 2026 benar-benar berpihak pada rakyat. Pemanfaatan teknologi harus dimaksimalkan, tidak hanya untuk efisiensi, tetapi juga untuk mencapai peningkatan Pendapatan Asli Daerah dan menjamin transparansi anggaran dari hulu hingga hilir. Pembangunan di daerah perbatasan, seperti sarana transportasi, tidak boleh luput dari perhatian,” ujarnya.
Pada akhir rapat, seluruh fraksi menyatakan menerima Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026 untuk kemudian ditindaklanjuti dan dibahas secara mendalam oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD dengan memperhatikan seluruh catatan dan rekomendasi yang telah disampaikan. (adv)

