TARAKAN – Kejadian memilukan menimpa seorang anak perempuan berusia 14 tahun di Tarakan. Korban menjadi sasaran aksi cabul ayah tirinya sendiri selama berbulan-bulan. Pelaku, NS (50 tahun), berhasil diamankan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Tarakan setelah laporan dari keluarga korban.

Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra mengatakan, peristiwa ini terungkap pada Minggu (12/1/2025) lalu, ketika korban terlihat menangis dan menceritakan kejadian yang menimpanya. Pada saat itu pelapor menanyakan kepada korban kenapa korban tidak pulang ketempat ibu korban yang merupakan mantan istri pelapor lalu korban memberitahu dia tidak mau pulang .
“Hal ini dikarenakan korban takut dengan terlapor, lalu pelapor menanyakan kenapa korban takut dengan terlapor dan korban memberitahu bahwa dirinya telah dicabuli oleh terlapor. Lalu, pelapor menghubungi ibu korban dan memberitahu bahwa korban telah dicabuli oleh terlapor. Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib/ Kepolisian,” jelas Kasat Reskrim.

Saat ini, pelaku diketahui telah melakukan aksi bejatnya sejak Juli 2024 dengan meremas payudara korban. Bahkan, korban mengaku telah dicabuli lebih dari tiga kali oleh ayah tirinya.
“Atas perbuatannya, NS dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk lebih peduli terhadap perlindungan anak dari kekerasan seksual,” pungkas Kasat Reskrim. (nri)