TARAKAN – Sebanyak 349,47 kilogram media pembawa hama penyakit hewan karantina (HPHK), hama penyakit ikan karantina (HPIK) dan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) dimusnahkan oleh Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Kaltara, Kamis (6/6/2024).
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mesin pemusnah yang dimiliki Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Kaltara. Diketahui, ratusan kilogram media pembawa hama penyakit hewan dan tumbuhan ini masuk ke Kaltara tanpa dokumen resmi yang berasal dari Malaysia.
Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kaltara Obing Hobir Asari mengatakan, ratusan kilogram media pembawa hama penyakit ini tangkapan sepanjang tahun 2023 dan 2024.
Seperti dirincikan sebanyak 256,97 kg dibawa oleh 37 orang yang ditemukan oleh petugas Karantina Hewan, lalu petugas karantina tumbuhan sebanyak 91,5 kg dibawa 19 orang dan karantina ikan sebanyak 1 kg.
Sebanyak 256,97 kilogram media HPHK ini terdiri dari daging babi olahan, daging ayam, daging bebek, daging ungags olahan sosis, daging sapi untuk produk hewan. Kemudian produk tumbuhan ada bawang putih, bawang merah, sayuran brokoli, sayuran kubis, bibit ejruk, bibit tanaman hias, bibit manga, benih kacang panjang, bibit kelapa sawit, bibit bunga melati, buah-buahan, bibit durian, bibit kelapa dan juga ada keong.
“Produk hewan ada 37 kali penangkapan karena dibawa para penumpang tanpa dilengkapi dokumen dari negara asal,” kata Obing.
Disampaikan Obing, bahaya dari media pembawa, sejak 2023 di Malaysia sudah masuk penyakit demam babi atau dikenal ASF.
“Ini sangat mematikan. Kita tahu di Tarakan juga ada peternakan babi, sehingga jangan sampai muncul. Itu dikhawatirkan. Karena tanpa dokumen health sertifikat dari negara asal (Malaysia) kita khawatir juga, ada membawa penyakit yang berpotensi buat hewan, tumbuhan ikan atau ada penyakit zoonosis bisa juga berpengaruh kepada manusia,” ungkapnya.
Untuk itu, imbau Obing, penumpang yang membawa oleh-oleh dari negara asal harus dilengkapi surat dari balai karantina setempat dari daerah atau negara asal. Hal ini diharapkan dapat mencegah media pembawa penyakit.
“Kan menjaga keanekaragaman sumber daya alam dan masyarakat, barangkali ada penyakit kita tidak tahu, yang patogen, apalagi masa inkubasi biasanya 14 hari sudah kejadian baru tahu. Jadi ini upaya preventif pencegahan,” jelasnya.
Obing menambahkan, Balai Karantina saat ini sudah berubah nomenklatur. Dimana Balai Karantina menjadi badan. Sehingga balai karantina pertanian dan kelautan menyatu menjadi Badan Karantina Indonesia dan di daerah disebut Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Provinsi Kaltara.
“Kami mulai Nunukan, Sebatik dan Tanjung Selor menjadi tanggung jawab kami dan resminya sejak dilantik 3 Januari 2024. Sekarang masa transisi,” pungkasnya.(sha)