TARAKAN – Direktur PDAM Tirta Alam Tarakan, Iwan Setiawan, membuka data laporan keuangan perusahaan dalam rapat dengar pendapat bersama DPRD Tarakan, Selasa (8/3/2025). Rapat ini menyinggung surat Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) yang menyebut adanya kerugian Rp 202 miliar di tubuh PDAM. Iwan menegaskan, angka tersebut bukan kerugian tunai, melainkan akumulasi penyusutan aset.
Dalam paparannya, Iwan merinci historis laporan keuangan PDAM sejak beberapa tahun terakhir. Ia menyinggung temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2019, yang menyebut aset Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan untuk pelayanan air bersih senilai Rp 500 miliar belum diserahkan ke PDAM sejak 1999.
“Temuan itu jadi masalah. Jika tidak diserahkan, Pemkot terancam tak dapat opini WTP pada 2020,” ujar Iwan.
Aset tersebut akhirnya diserahkan melalui berita acara yang ditandatangani Kepala BPKAD, Dinas PUTR, Sekda, dan Direktur PDAM. Namun, dari nilai awal Rp 500 miliar, aset tersisa Rp 276 miliar setelah dikurangi akumulasi penyusutan dan penghapusan aset tak bernilai manfaat. “Rp 202 miliar itu akumulasi penyusutan, bukan uang hilang,” tegas Iwan.
Menurut Iwan, surat Pemprov Kaltara yang menyebut kerugian Rp 202 miliar bersumber dari laporan keuangan 2023. Tahun itu, PDAM mencatat beban penyusutan Rp 42 miliar, sementara laba positif hanya Rp 25 miliar, sehingga muncul selisih minus Rp 17 miliar.
“Kabiro Ekonomi Kaltara hanya baca angka minus itu dan simpulkan Rp 202 miliar sebagai kerugian. Padahal, itu akumulasi penyusutan aset yang diserahkan Pemkot,” kritik Iwan.
Ia juga mengungkap kesalahan pengelompokan aset pada 2007 oleh akuntan PDAM saat itu. Pipa yang seharusnya masuk kategori masa manfaat 20-50 tahun justru dikelompokkan pada masa manfaat 8 tahun. Akibatnya, beban penyusutan membengkak hingga 2023.
“Kami perbaiki pengelompokan itu bersama tim BPKAD. Beban penyusutan turun jadi Rp 26 miliar, dan laba bersih 2024 mencapai Rp 13 miliar,” jelasnya.
Rapat tersebut sempat mengundang Kepala Biro Ekonomi Kaltara untuk hadir. Namun, menurut Wakil Ketua DPRD Tarakan, Herman Hamid, yang memimpin sidang, Kabiro Ekonomi hanya mengirim surat tanpa kehadiran.
“Saya ingin dia hadir untuk klarifikasi, agar tak ada polemik di masyarakat. Mereka kan tak paham, yang terdengar cuma PDAM rugi Rp 202 miliar,” tutup Iwan. (*)