

TARAKAN – PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ) mengeluarkan bantahan keras terhadap tuduhan praktik tambang ilegal (illegal mining) yang dituduhkan terjadi di Site Bebatu, Kabupaten Tana Tidung. Perusahaan menegaskan bahwa aktivitas yang disalahartikan sebagai kegiatan penambangan ilegal itu sesungguhnya adalah pekerjaan pembuatan parit darurat. Langkah ini diambil sebagai mitigasi terhadap potensi longsoran air rawa, mengingat dominasi lahan rawa dan gambut di area tersebut.



Menurut PT PMJ, langkah mitigasi ini diambil pasca terjadinya longsoran besar (Force Major) pada tahun 2019 di area Pit 8, yang kemudian memicu kesalahpahaman. Saat kejadian, sebagian aliran air longsoran dari areal PT PMJ memang meluber ke luar batas perusahaan, mengalir ke areal koridor, dan masuk ke areal milik PT MBJ. Kondisi inilah yang disebut PT MBJ sebagai aktivitas penambangan ilegal.
Manager Legal Corporate PT PMJ, Johny Ahim, menyatakan bahwa tuduhan yang berujung pada laporan ke berbagai lembaga tinggi negara tersebut adalah fitnah tak berdasar. Ia meyakini hal ini murni merupakan upaya menghalang-halangi proses perpanjangan perizinan perusahaannya dan berdampak pada penghambatan bisnis. Johny Ahim menekankan bahwa masalah ini tidak berkaitan sama sekali dengan produksi batubara, melainkan situasi darurat yang disebabkan oleh bencana alam.


“Parit yang dibuat hanyalah alur air dengan lebar sekitar 2 meter (ukuran ekskavator) dan panjang sekitar 700 meter. Dampaknya aktivitas ini masuk sekitar 6 hingga 7 hektar ke areal konsesi MBJ. Inilah yang dituduhkan ke kami sebagai Tambang illegal,” jelas Johny Ahim.



PMJ secara tegas membantah telah menambang di area PT MBJ dan menolak klaim yang menyebut PT PMJ menambang batubara milik PT MBJ hingga 1.650.000 juta ton.



Lebih lanjut, Johny Ahim mengajak pihak-pihak terkait untuk meninjau langsung ke lapangan. “Makanya saya suruh tinjau lapangan, kalau bisa dilihat, tidak ada menambang. Yang dibuat hanya parit saja,” tegasnya. PMJ menolak mentah-mentah semua klaim penambangan batubara di area perusahaan lain.


Sementara itu, diketahui IUP OP (Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi) PT PMJ telah berakhir pada 11 Maret 2025 lalu. PT PMJ telah mengajukan perpanjangan izin sejak 2024, namun mengendus adanya dugaan penjegalan oleh PT MBJ terhadap proses tersebut. Hal ini dinilai keterlaluan dan berpotensi menimbulkan dampak serius jika proses perpanjangan izin berlangsung lama.
PMJ memperingatkan bahwa jika penjegalan izin terus berlangsung, hal ini akan mengakibatkan hilangnya mata pencaharian/pekerjaan masyarakat di tiga desa sekitar tambang (Desa Bebatu, Desa Bandan Bikis, dan Desa Sengkong), berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tana Tidung, serta terhentinya program Corporate Social Responsibility (CSR) untuk ketiga desa tersebut. (Sha)

