Bagian (2): Hentikan Sepak Terjang Luhut Pandjaitan!
Oleh : Marwan Batubara
Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (IRESS)
BELUM ada kepastian apakah proyek pemindahan ibu kota negara (IKN) akan ditunda atau batal akibat pandemi korona. Kepastian konon menunggu keputusan Presiden Jokowi. Belajar dari berbagai kebijakan pemerintah yang diambil sebelumnya, keputusan Jokowi biasanya tidak lepas dari sikap Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan (LBP). Kalau LBP bilang stop, maka Jokowi stop, jika LBP bilang lanjutkan maka Jokowi akan lanjutkan?
Pada Bagian-1 tulisan awal April 2020, IRESS menolak IKN karena ada pelanggaran aturan dan manipulasi skema pendanaan APBN dengan berlindung di balik skema KPBU. Dengan itu pemerintah membisniskan sarana vital negara, memberi peluang bisnis oligarkis kepada swasta/asing, membebani keuangan negara secara jangka panjang, serta menggadaikan kedaulatan negara dan martabat bangsa. Setelah pandemi korona pemerintah masih nekat melanjutkan proyek IKN? Mari kita analisis, terutama pada sikap dan sepak terjang LBP.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan (7/4/2020) dana pembangunan IKN belum dialokasikan, karena payung hukum/UU IKN belum ada, karenanya belum dimulai. Kata Basuki tidak ada anggaran IKN Kementerian PUPR pada DIPA 2020. Dikatakan, kewenangan membatalkan, menunda, atau melanjutkan IKN ada di Presiden.
Baca juga : https://facesia.com/batalkan-rencana-pemindahan-ibu-kota-negara/
Di sisi lain, master plan IKN telah terdaftar pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik milik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LPSE LKPP). Dalam website tersebut, terlihat tender paket IKN didaftarkan 24 Maret 2020 oleh Kementerian Bappenas senilai Rp 85 miliar. Meski tidak dianggarkan PUPR, proyek IKN ada di APBN Bappenas!
Dalam rapat virtual dengan Komisi V DPR (21/4/2020), LBP menyatakan penggunaan Sovereign Wealth Fund (SWF) Abu Dhabi tetap jalan karena investasinya bukan hanya IKN, tapi juga infrastruktur. LBP menjelaskan meski sibuk menangani korona pemerintah perlu menjaga komunikasi dengan para investor. Terlihat LBP masih bernafsu melanjutkan IKN.
Di tengah pendemi korona hidup rakyat semakin susah. Data resmi pemerintah (25/4/2020) korban meninggal sudah 720 orang. Data dari rumah sakit seluruh Indonesia, sebenarnya yang meninggal sekitar 1700 orang. Buruh yang di-PHK 2,4 juta orang. Pemerintah pun menyatakan negara dalam kondisi darurat dan APBN akan defisit Rp 853 triliun!
LBP dan Pandemi Korona
Pada 10 Februari 2020 LBP mengatakan virus corona telah pergi dari Indonesia. “Corona? Corona masuk Batam? Hah? Mobil Corona. Corona kan sudah pergi dari Indonesia”. Kata LBP virus korona tak tahan cuaca panas sehingga pandemi virus corona tidak akan lama berlangsung di Indonesia, dibanding negara-negara lain.
Pada 20 Pebruari 2020 LBP masih mengundang turis Cina meskipun di negara-negara lain sudah dilarang. “Turis Cina ke Singapura 6 juta, turis Cina ke Jepang 6 juta, dsb. Indonesia baru 2 juta saja sudah ribut”. LBP pun masih fokus soal ekonomi dibanding keselamatan. LBP ingin agar pekerja China tetap masuk mengerjakan proyek KA Cepat, smelter nikel, dll. Kata LBP: “Sekarang ini investasi di Sulawesi US$5 miliar, itu kalau 2 bulan tertunda akan kehilangan US$500 juta. Dampak itu besar sekali terhadap ekonomi kita”.
Pada 30 Maret 2020, LBP meminta, Gubernur DKI Anies Baswedan menunda larangan operasi bus antar kota antar provinsi (AKAP) keluar masuk Jakarta. Padahal larangan tersebut diberlakukan sesuai arahan Presiden Jokowi. Ketua Organda DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan mengatakan: “Ini kan gila, industri mana yang hidup saat ini, ini darurat. Masa masih pikirkan kajian ekonomi. Orang industri ambruk semua. Ini sama saja LBP menyuruh orang bunuh diri”.
Pada 6 April 2020, LBP masih meminta operasi bandara, pelabuhan, dan transportasi darat berjalan normal dengan optimasi pengawasan dan protokol kesehatan. Akibatnya potensi penularan virus corona ke berbagai daerah semakin luas. Padahal saat itu rakyat di beberapa daerah sudah diminta tinggal dirumah. Dengan kebijakan ini pekerja China pun tetap masuk.
Pada 9 April 2020 LBP menerbitkan Permenhub No.10/2020 membolehkan ojol mengangkut penumpang. Padahal Permenkes No 9/2020 melarang kendaraan roda dua berbasis aplikasi mengangkut penumpang, kecuali barang. Permenkes inilah yang diterapkan Gubernur Anies dalam rangka PSSB sejak Jumat 10/4/2020, tetapi dimentahkan LBP.
Pada 14 April 2020, terkait korban korona LBP berkomentar: “Buat saya juga jadi tanda tanya sih, kenapa jumlah yang meninggal sampai hari ini, maaf sekali lagi, itu kita angkanya nggak sampai 500 padahal penduduk kita ini kan 270 juta, infected 4 ribuan lebih katakan kali sepuluh jadi 50 ribu,”. Ucapan LBP ini tuna empati, dan tidak pantas diungkapkan pejabat yang wajib melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia sesuai konstitusi.
LBP Dukung Proyek Reklamasi
Jika dirunut ke belakang, sikap LBP yang hanya berfikir investasi dan nyaris tuna empati ini memang konsisten dengan sikap sebelumnya terutama pada proyek konglomerat yang sarat moral hazrad. Dalam kasus reklamasi Teluk Jakarta misalnya, mantan Menko Rizal Ramli dilengserkan karena berani menghentikan proyek yang sarat pelanggaran. Rizal digantikan LBP yang kemudian melanjutkan proyek. “Iya (tetap lanjut). Tidak ada masalah kok. Kamu kalau temukan ada masalah, tunjukkan, kesalahannya ada dimana,” kata LBP (11/7/2017).
Setelah Anies Baswedan menjadi Gubernur DKI, proyek reklamasi kembali dihentikan, kecuali 4 pulau (C, D, G dan N) yang terlanjur dibangun secara illegal. Mega proyek reklamasi adalah bisnis properti 17 pulau (A-M) seluas 70.000 ha (Jakarta Pusat hanya 48.000 ha!) di Teluk Jakarta oleh puluhan konglomerat dan berpotensi untung Rp 516 triliun. Nilai untung sangat besar menjadi alasan mengapa LBP pasang badan untuk bisnis para konglo.
LBP pernah mengancam Anies karena penghentian proyek: “Saya enggak lihat ada alasan, tapi kalau mau disetop, ya, bikin aja situ setop, nanti kalau sudah Jakarta tenggelam atau menurun, tanggung jawab. Jadi, jangan lari tanggung jawab” (8/5/2017). LBP mengingatkan kewenangan pejabat pemerintah, baik menteri, gubernur, bahkan presiden sekalipun. LBP bilang Anies harus taat aturan dan kewenangan ketika stop reklamasi. “Jangan anggap jadi Gubernur DKI lantas semua bisa dikerjakan, tidak dapat begitu” kata LBP.
Pada 24 April 2018 LBP mengingatkan Anies: “Kalau dia resisten, ya lihat aja. Silahkan ditunjukkan resistensinya dimana. Saya enggak ada urusan. Tapi jangan bilang macam-macam sama saya, saya kejar siapa pun dia”. Kata LBP terkait kepastian investasi: “Ya, secara profesional saya pertanggungjawabkan, siapa pun dia. Mau siapa dia ngomong ke sini. Jangan asal ngomong aja republik ini dia pikir apa. Emang dia siapa? Ngomong yang benar gitu”.
Jawaban Anies: “Justru karena kita menggunakan aturan, maka kita mau tertibkan”. Menurut Anies dalam Pasal 4 Kepres No.52/1995 wewenang reklamasi di tangan gubernur. Yang terjadi sekarang, ada pengembang yang sudah bikin gedung tinggi dan besar tanpa ikut aturan. Belakangan mereka minta diberi izin karena sudah keluar uang banyak, sudah investasi.
Ternyata para pengembang bukan saja melanggar hukum tetapi merusak lingkungan, mengganggu mata pencaharian nelayan dan terlibat suap-menyuap. Akhirnya terbukti ancaman LBP di atas tidak relevan dan tidak valid. Bahkan LBH Jakarta menilai LBP melanggar pinsip GCG, melecehkan pengadilan, serta melindungi mega korupsi yang dilakukan pengembang.
LBP Dukung Proyek Bodong Meikarta
Terkait proyek Meikarta, pada 29 Oktober 2017 LBP memastikan semua perizinan dan kepemilikan tanah Proyek Meikarta tidak masalah. “Saya tanya Pak James (Riady) mengenai semua masalah perizinan dan kepemilikan tanah. (Dia jawab) semua tidak ada masalah”.
Setahun kemudian, pada 16 Oktober 2018, meski Lippo terlibat penyuapan, LBP masih membela Lippo Group. Kata LBP: Saya melihat betapa Pak James Riady mempertaruhkan reputasi Lippo Group membangun kawasan yang sudah dipersiapkan selama 20 tahun”.
Ternyata, proyek Meikarta bernilai Rp 278 triliun dibangun tanpa izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT), tanpa Amdal, tanpa IMB, melanggar Perda No.12/2011 Tata Ruang Kabupaten Bekasi, UU No.20/2011 Rumah Susun, dan Perda Jabar No.12/2014 Pembangunan dan Pengembangan Metropolitan dan Pertumbuhan. Selain itu Lippo terlibat kasus penyuapan.
Berbagai pelanggaran di atas terbukti di Pengadilan Tipikor Jabat. Ada 9 orang masuk penjara, 5 orang dari pemda (antara lain Bupati Bekasi Neneng Hasanah) dan 4 orang dari Grup Lippo (antara lain Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro). Sekarang ada 2 orang diproses pengadilan, Sekda Jabar Iwa Karniwa dan Eks Presdir Lippo Cikarang Bartholomeus Toto.
Pada 5 April 2020, meskipun kasus kejahatannya sudah terang benderang, LBP masih membela Lippo dengan mengatakan investor yang menanam modal justru menjadi tahanan KPK. Kata LBP: “Karena investor sudah menginvestasikan uang mereka, tapi pemerintah daerah minta ini dan itu. Dan ketika mereka memberikan sesuatu untuk pemda, mereka malah ditangkap KPK yang saya pikir itu hal yang sangat buruk” (5/2/2020).
Faktanya Lippo Group telah membangun properti illegal sesuka hati, seakan berada di atas negara, dan memasarkan produk secara massif. Guna meraih izin Lippo menyuap pejabat. Akibatnya banyak konsumen tertipu karena pelanggaran hukum dan kebohongan Lippo. Semua kejahatan telah terbukti di pengadilan. Jika masih membela Lippo, maka rakyat bisa mengatakan LBP pasang badan melindungi konglomerat terlibat korupsi suap-menyuap.
Selama ini oligarki penguasa-pengusaha, membuat taipan terlibat korupsi dan penyuapan bisa lolos proses hukum. Pemilik Agung Podomoro Sugianto Kusuma bersama Ahok lolos jerat KPK walau alat bukti lebih dari cukup. Tampaknya berkat perlindungan oligarki, James Riady juga bakal lolos. Dengan nenelusuri pejabat yang sangat intens membela proyek di balik nama tersebut, maka rakyat pantas menduga LBP ikut berperan membuat mereka lolos.
Proyek Reklamasi dan Meikarta bernilai ratusan triliun rupiah dibangun dengan melanggar banyak aturan dan sarat KORUPSI. Proyek dapat berjalan karena didukung oligarki. LBP berada di garis depan membela pemilik proyek.
Untuk proyek IKN, terlepas alasan dan manipulasi pemerintah, maka motif bisnis, terutama bagi taipan pengembang, merupakan faktor terpenting tujuan pembangunan. Setetah proyek Reklamasi dan Meikarta gagal, proyek IKN akan menjadi objek bisnis pengganti, dan karena itu diusahakan dengan berbagai cara. Di proyek IKN, LBP pun berada di garis depan.
Padahal, sejak semula IKN merupakan proyek mercu suar tidak layak dibangun. Dalam kondisi negara normal saja proyek IKN tidak layak. Apalagi jika dampak pandemi korona diperhitungkan. Kondisi keuangan negara menjadi morat-marit. Asing yang akan mendanai proyek pasti berhitung ulang. Maka tidak ada kata lain, proyek IKN harus dinyatakan batal.
Dalam pandemi korona korban tewas terus bertambah dan masih bisa terus meningkat. Hal ini tak lepas dari kebijakan pemerintah yang terlambat 1 bulan mengambil keputusan. Ini bermula dari sikap pimpinan negara yang awalnya tidak serius, tidak tegas, tidak terkoordinasi, lebih fokus investasi dan minim empati. Sikap bermasalah ini dinilai banyak diwarnai oleh LBP.
Agar tidak mewariskan nestapa berkepanjangan kepada negara dan bangsa, kita minta Presiden Jokowi segera membatalkan proyek IKN. Untuk itu Presiden Jokowi harus berani mengendalikan dan bersikap tegas terhadap LBP yang selama ini menjadi promotor utama proyek IKN. Ini sekaligus menunjukkan, Mr Jokowi, bahwa andalah The Real President. Untuk itu, para menteri berlatar belakang akademis, reputasi global, mengaku bersih, profesional dan terhormat harus berani bersikap objektif, tidak ABS dan bukan bagian dari oligarki. (*)