Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: Bawa Bukti, LN-PPAN Resmi Laporkan CV MNA ke Polda Kaltara
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TVFACE TVFACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
© 2015 Facesia.com | All Rights Reserved.
Advetorial
FACETIGASINASIONALNEWS

Bawa Bukti, LN-PPAN Resmi Laporkan CV MNA ke Polda Kaltara

redaksi
redaksi
13 Januari 2021
Share
BAWA BUKTI : Ketua LN-PPAN Kaltara, Fajar Mentari usai menyerahkan laporannya ke Ditreskrimsus Polda Kaltara, Selasa, 12 Januari 2021. Dia melaporkan CV MNA yang diduga mencemari lingkungan di wilayah Tanjung Pasir Kota Tarakan.
SHARE

TANJUNG SELOR – Ketua Lembaga Nasional Pemantau dan Pemberdayaan Aset Negara Provinsi Kalimantan Utara (LN-PPAN Kaltara), Fajar Mentari, S.Pd resmi melaporkan CV MNA ke Polda Kaltara atas dugaan pelanggaran pencemaran lingkungan, Selasa (12/1/2021). FM –sapaan singkatnya– menyerahkan berkas pelaporannya ke Ditreskrimsus Polda Kaltara dan berharap agar kasus tersebut diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Selebihnya, saya serahkan ke pihak yang berwajib untuk melakukan kajian lebih lanjut. Saya berharap agar warga yang terdampak limbah bisa bersabar, dan tetap menahan diri,” ungkap FM.

Kata FM, setiap persoalan yang melanggar hukum dipercayakan kepada pihak kepolisian yang merupakan kewenangannya. Sehingga, dia menyebut, pelaporan yang dia sampaikan jangan dianggap sebagai kabar gembira.

“Karena tentu masih ada proses-proses pengkajian dan  pembuktian terlebih dahulu oleh pihak kepolisian untuk memperoleh kesimpulan hukum,” jelasnya.
BACA JUGA : CV MNA Bela Diri, Tapi Sadar Ada Kesalahan
Lantas, apa alasan FM melaporkan kasus tersebut? Dia mengaku, laporannya berdasarkan rangkaian peristiwa pelanggaran hukum yang dilakukan oleh CV MNA, yakni pencemaran lingkungan di wilayah perairan Tanjung Pasir dan Pantai Amal. Seharusnya, kata FM, limbah diolah terlebih dahulu sebelum akhirnya dibuang. Atas tindakan tersebut, CV MNA diduga telah melanggar Pasal 104 Undang-Undang 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Olehnya, mari kita kawal sama-sama secara tertib hukum. Semoga ada titik terang untuk masalah ini,” imbuhnya.

Sebelumnya, FM turut angkat bicara soal CV MNA yang diduga melanggar sejumlah aturan. Karena itulah, kata FM, setiap kegiatan yang mencemari lingkungan harus berhadapan dengan hukum sehingga dia siap melaporkan kasus ini ke aparat berwenang.

BACA JUGA :
1. Disebut Langgar Aturan, Limbah PT MNA Bikin Resah
2. Dikasih Surat ‘Sakti’, Perusahaan di Tanjung Pasir Masih Cemari Laut

“Kami bahkan dapat laporan yang nyata dari warga soal kasus ini. Dampaknya, tak sedikit warga di pesisir Pantai Amal dan Tanjung Pasir yang menggantungkan hidup sebagai pembudidaya rumput laut harus mengalami gagal panen karena limbah,” katanya.

Memang, kata FM, limbah di sana pernah dinyatakan tak berbahaya. Tapi pada prosesnya, ada aturan yang dilanggar, yakni melakukan aktivitas sebelum Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) selesai. Bahkan, diam-diam masih membuang limbah ke laut.

“Dengan adanya laporan investigasi yang dilakukan media facesia, turut membuka mata masyarakat masih ada perusahaan ‘nakal’ yang merusak lingkungan,” tegas FM.

Ditambah lagi, kata FM, dugaan pencemaran limbah yang dilakukan CV MNA  telah melalui proses kajian yang matang oleh pihaknya dengan adanya sejumlah bukti-bukti dugaan pelanggaran. Dia juga menegaskan, atas tindakan itu CV MNA diduga telah melanggar Pasal 104 Undang-Undang 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Saya sudah lihat bukti-buktinya. Dan saya sudah pelajari semua kronologisnya. Dengan informasi yang ada, kami akan segera sikapi,” tegasnya kepada media ini, Senin (11/1/2021).

Dia pun berharap, agar pemerintah segera mengambil langkah tegas atas pelanggaran yang diduga telah dilakukan perusahaan yang bergerak dalam pengolahan ubur-ubur ini. Meski ada surat pernyataan yang telah ditandatangani oleh Direktur CV MNA Erwin Sumitro, tepatnya 21 September 2020 untuk segera memenuhi syarat pengelolaan limbah, namun buktinya, sesal FM, perusahaan itu masih tetap membuang limbah yang diketahui terjadi sekitar 5 Januari 2021 lalu.

“Artinya pencemaran itu masih terus terjadi. Saya patut menduga, mungkin saja pencemaran itu juga terjadi sebelum pergantian tahun,” terangnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Share This Article
Facebook Email Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Leave a review

Leave a Review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

Pencarian

Berita Terbaru

  • Begini Saran DPRD Kaltara Terkait Limbah PT PRI 24 Juni 2025
  • Ditpolairud Polda Kaltara Gelar Upacara Tabur Bunga di Laut 24 Juni 2025
  • Kapolda Kaltara Hadiri Rakerprov KONI Prov. Kaltara Tahun 2025 24 Juni 2025
  • Ketua PURT DPD RI Kecam Serangan AS ke Iran 24 Juni 2025
  • Komisi III DPRD Kaltara Kembali Tinjau Ipal PT PRI, Tidak Temukan Adanya Pencemaran Lingkungan  24 Juni 2025
- Advertisement -

Advetorial

PT PRI Bekali Mahasiswa UBT di Acara Seminar K3 
ADVETORIAL
MODENA Perkenalkan Chest Freezer Terbaru, Solusi Andal untuk Berbagai Sektor Usaha
ADVETORIAL
PRI Peduli: Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Bingkisan Natal
ADVETORIAL
Perayaan Nataru di Gereja HKBP Tarakan Berlangsung Semarak, Gubernur Ajak Warga Kaltara Tingkatkan Toleransi dan Kerjasama
ADVETORIAL
© 2025 Facesia.com | All Rights Reserved.
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir