TARAKAN – Pelantikan 30 Anggota DPRD Kota Tarakan berlangsung dengan lancar di Ruang Serbaguna Pemkot Tarakan, Jumat (23/8/24).
Meski sempat di warnai aksi demo dari ratusan mahasiswa tidak jauh dari lokasi acara, namun tidak mengurangi kesakralan pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD Tarakan periode 2024-2029 hasil dari Pemilu Legislatif (Pileg) 14 Februari lalu.
Salah satu Anggota DPRD Kota Tarakan yang turut dilantik, Jamaliah dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Ia menceritakan perjuangannya untuk bisa duduk kursi legislatif cukup panjang.
Terlebih lagi, sebelum sampai pada pelantikan, sempat terjadi penundaan akibat surat terkait register BRPK dari Mahkamah Konstitusi (MK) terlambat diterima KPU RI.
“Kami dewan terpilih cuma melengkapi berkas yang diarahkan dari Gubernur sebelum pelantikan, beberapa dokumen diperbaharui,” ujarnya.
Pada perhitungan hasil perolehan suara pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Dapil 1 Tarakan Tengah, Jamaliah mengatakan sempat terjadi selisih perhitungan suara. Namun, setelah melalui sejumlah klarifikasi dan pencocokan data, akhirnya Pleno Hasil Perhitungan suara memutuskan Jamaliah mendapatkan kursi di DPRD Kota Tarakan.
“Sempat buka kotak kemarin, akhirnya terbukti suara PPP memang selisih. Dari awal memang saya mendapatkan suport dari keluarga dan suami. Ini (menjadi Anggota DPRD Tarakan) memang cita-cita orangtua. Setelah dilantik ini, saya melihat program pemerintah yang sejalan dengan rakyat akan kami prioritaskan,” tuturnya.
Perlu diketahui, pada pemilu 12 Februari 2024, PPP tidak lolos ke parlemen. Sebelum PSU, PPP hanya menduduki peringkat ke 10 dari 9 kursi yang diperebutkan di dapil 1 Tarakan Tengah.
Tidak berhenti disitu, PPP terus berjuang. Membawa bukti putusan Bawaslu laporan caleg Partai Golkar Erick Hendrawan, PPP mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap hasil Pileg 12 Februari 2024.
Gugatan dilayangkan PPP dengan pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait adalah Partai Golkar. Gugatan tergistrasi dengan Nomor Perkara 226-01-17-24/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Dalam gugatannya, PPP mendalilkan Erick Hendrawan telah melanggar administrasi Pemilu. Pelanggaran berpangkal dari status Erick sebagai mantan terpidana berdasarkan putusan PN Samarinda Nomor 207/Pid.B/2019/PN. Namun, Erick tak secara terbuka mengungkapkan status itu kepada publik.
MK memutuskan perlu adanya pemungutan suara ulang (PSU) agar meneguhkan kembali legitimasi. Kesempatan kedua ini, tidak disia-siakan PPP untuk bisa merebut salah satu kursi di DPRD Kota Tarakan.
Di PSU, PPP berhasil merebut kursi terakhir di dapil 1 Tarakan Tengah unggul 5 suara dari PKB untuk kursi kedua. Dan caleg suara terbanyak PPP diraih Jamaliah dengan 1.735 suara.(*)