TARAKAN – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang Sekolah Dasar di Kota Tarakan telah dimulai sejak Senin (22/06/2020) secara serentak. Beberapa sekolah menuai polemik dalam pelaksanaannya, namun tidak bagi SDN 029 Tarakan.
Untuk PPDB, beberapa wali murid telah mendaftar secara manual maupun online. Ketua Panitia PPDB SDN 029 Kota Tarakan, Yunus mengungkapkan, bahwa penerimaan peserta didik baru itu memiliki 3 jalur, pertama jalur zonasi atau penerimaan berdasarkan jarak tempat domisili dengan sekolah.
kedua, jalur Afirmasi yaitu penerimaan berdasarkan penerima bantuan seperti KIP, KIS, dan PKH. Ketiga jalur perpindahan penduduk yang ditandai dengan surat tugas atau surat pindah oleh keluarga yang bersangkutan.
Lebih lanjut, dirinya mengatakan, masing-masing jalur penerimaan peserta didik baru itu untuk zonasi sebanyak 75 persen, afirmasi 20 persen dan perpindahan sebanyak 5 persen.
“Adapun berkas yang perlu disiapkan dari rumah yaitu, salinan akta kelahiran, salinan Kartu Keluarga (KK), dan Salinan KTP. Kemudian berkas asli wajib dibawa sebagai bukti keabsahan data saat melakukan pendaftaran di sekolah,” ujarnya saat ditemui di kantor SD 029 Tarakan, Rabu (22/6/2020).
Selain itu, saat mendaftar usia anak normalnya 6 tahun. Namun dirinya tidak menutup adanya muridnya yang yang mendaftar masih berusia 5,6 tahun sampai 6 tahun. Hanya saja, pihaknya meminta untuk melampirkan surat keterangan dari Psikolog terkait hanya untuk anak istimewa. Kemudian anak yang umur 6 tahun ke atas akan dilakukan verifikasi lebih lanjut.
“Semua berkas tersebut akan diverifikasi oleh server dengan ketentuan berlaku sesuai aturan dari Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kota Tarakan,” terangnya.
Untuk diterima atau tidaknya peserta didik, di samping ketiga kategori tersebut, adapula aturan peringkat umur. Untuk peringkat umurnya tersebut maka akan dialihkan ke pilihan kedua.
“Selain wali siswa datang secara langsung mendaftar di sekolah, kami juga melayani secara online (dalam jaringan). Tergantung mana yang memudahkan para wali calon peserta didik di sekolah ini. Kemudian, berkasnya akan di masukkan ke dalam server,” tuturnya.
Terkait polemik pendaftaran online dan zonasi pihaknya hanya melaksanakan aturan. Jika ada data yang belum terdata di server, maka bisa dipahami bahwa server sekarang sedang mengalami gangguan. Dia berharap agar para wali murid tetap memantau server yang telah disiapkan.
“Untuk penerimaan peserta didik baru, SDN 029 ini hanya mampu menyiapkan 4 ruangan kelas. Setiap kelas hanya boleh di huni oleh peserta didik maksimal 28 orang,” ungkapnya.
Terkait sistem zonasi, SDN 029 ini hanya menjangkau 4 kelurahan diantaranya, Kelurahan Karang Harapan, Kelurahan Karang Anyar, Kelurahan Karang Anyar Pantai dan Kelurahan Juata Kerikil. “Dari keempat kelurahan tersebut, hanya beberapa RT disetiap kelurahan yang dapat masuk sistem zonasi sekolah SDN 029 Tarakan,” ucap Yunus. (jsr)