TARAKAN – Penerbitan surat Keputusan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) tentang pemberhentian tetap anggota partai serta Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Anggota DPRD Provinsi Kaltara Khaerudin Arief Hidayat dinyatakan benar adanya oleh sekretaris DPW PAN Kaltara, Makbul, kemarin.

Menurutnya, surat keputusan tersebut dikeluarkan atas dasar penahanan Arief Hidayat di hari pertama atas putusan Pengadilan Negeri tentang dugaan markup anggaran pengadaan lahan Kelurahan Karang Rejo.
“Adanya putusan PN ini menjadi dasar DPP pada tangal 13 April mengeluarkan surat pemberhentian tetap kepada Arief Hidayat. Kemudian proses PAW di tanggal 25 April dan 25 Mei,”jelasnya.
Baca juga: https://facesia.com/paw-dan-pemberhentian-arief-hidayat-dari-pan-terkesan-terburu-buru/

Namun dalam proses ini, lanjut Makbul, dalam surat yang dikeluarkan DPP tersebut ada klausal yang menyebutkan bahwa, segala sesuatu yang terdapat surat keputusan masih dapat diubah. Untuk itu, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pertemuan dengan DPP.
“Agenda Sabtu (4/6/2022) sore akan koordinasi dengan DPP terkait pembebasan Pak Arief. Kemungkinan malam sudah ada hasilnya,”beber Makbul.
Dia juga menilai, ada kemungkinan surat yang telah dikeluarkan oleh DPP tersebut dapat dianulir. Sebab saat ini Arief Hidayat sudah dinyatakan bebas murni berdasarkan putusan dari Pengadilan Tinggi. Makbul juga menyebutkan, keputusan yang dikeluarkan DPP pada 13 April tersebut sangat berdasar dan tidak terkesan terburu-buru. Terlebih kasus yang menjerat nama politisi PAN ini tersebar luas hingga ke pusat.
“Tentu dari internal PAN punya pemikiran untuk partai kedepan bisa lebih baik, artinya pengambilan keputusan tersebut berdasar. Dasarnya dari kasus korupsi tersebut yang menyebar sampai nasional. Karena ini isu besar. Pemecatan bukan dari AD-ART,”tuturnya.
Baca juga: https://facesia.com/rakhmat-majid-selangkah-menuju-kursi-paw/
Berdasarkan AD-ART PAN pemecatan tetap dapat dilakukan jika anggota partai yang tersangkut kasus hukum sudah memiliki keputusan yang inkrah. Tapi karena kasus ini belum inkrah, maka akan dilakukan penijauan kembali.
“Memang dalam perjalanan kasus ini, ada hal-hal yang tidak kami ketahui kedepannya juga bisa terjadi,”kata Makbul.
Mengenai status keanggotaan Arief Hidayat di partai, dia menyebutkan masih akan dikoordinasikan ke DPP. Sebab yang mengusulkan pemecatan adalah DPP. Begitu pula dengan status Rahmad Majid Gani yang akan menjadi pangganti Arief Hidayat.
“Ini masih berproses. Saya belum berani berkomentar terkait itu. Biarkan berjalan dulu sampai ada arahan baru dari DPP,”tutupnya.(sha)