Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: Rakhmat Majid Selangkah Menuju Kursi PAW
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
© 2025 Facesia.com

Rakhmat Majid Selangkah Menuju Kursi PAW

redaksi
redaksi
Published: 2 Juni 2022
Share
3 Min Read
SHARE

Arief Hidayat Bukan Anggota PAN, Reses Dianggap Merugikan Negara 

TARAKAN – Polemik pemecatan tetap Khaerudin Arief Hidayat oleh DPP PAN dengan adanya surat keputusan DPP PAN dengan nomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/100/IV/2022 semakin merebak. Ia bahkan dianggap merugikan negara ketika melakukan reses.

Ketua Majelis Penasehat Partai (MPP) DPW Kaltara Rahmat Majid Gani sekaligus calon pengganti Khaerudin Arief Hidayat menuturkan, setelah terbitnya surat pemecatan tetap dari DPP maka Arief bukan lagi anggota partai.

“Saat ini Pak Arief posisinya bukan anggota PAN lagi. Sudah dicabut keanggotaanya. Jadi kalau dia melakukan reses maka itu pelanggaran menggunakan uang negara,” ujarnya.

Majid Gani menegaskan, Arief tidak bisa lagi melakukan kegiatan apapun karena surat pemberhentian tetap sudah diterbitkan. Termasuk upaya hukum untuk menganulir surat dari DPP sebab surat ini telah diterbitkan sebelum ada keputusan tak bersalah dari pengadilan tinggi.

“Surat ini lahir sebelum putusan dari PT. Jadi itu wajib dijalankan oleh partai untuk melakukan proses. Saya sebagai ketua MPP PAN Kaltara, maka siapapun itu, pasti akan saya proses,” tegasnya.

BACA JUGA : https://facesia.com/paw-dan-pemberhentian-arief-hidayat-dari-pan-terkesan-terburu-buru/

Mantan Anggota DPRD Kaltara ini menjelaskan, sikap yang diambil oleh DPW terkait PAW tersebut adalah langkah yang tepat. Sebab, terjadi kekosongan perwakilan anggota DPRD dari PAN selama Arief Hidayat ditahan.

“Soal terburu-buru saya rasa tidak. Sejak awal Pak Arief sudah dilakukan penahanan kurang lebih 4 bulan. Itu sudah cukup lama. Dalam tata tertib DPRD saja, 3 kali tidak hadir rapat paripurna maka bisa diberhentikan. Tentunya ini harus dipatuhi anggota DPRD. Pada posisi pak Arief selama penahanan kan banyak kegiatan,” bebernya.

“Waktu itu Juga ada vonis tetap dari PN bahwa ia bersalah. Nah, kalau putusan dari PT kan kami belum tahu saat proses PAW ini diajukan oleh DPW,” tambahnya.

Majid Gani juga menambahkan, bahwa proses hukum yang akan ditempuh oleh Arief Hidayat belum selesai meski ada putusan tak bersalah dari PT. sebab, masih memungkinkan untuk JPU melakukan kasasi.

“Untuk Kasasi itu memakan waktu sekitar 60 hari,” terangnya.

Terkait permohonan PAW yang sedang bergulir di DPRD Kaltara, menurut dia, tinggal menunggu keputusan. Sebab, sepekan lalu surat tersebut sudah diajukan dengan tembusan ke Gubernur dan KPU.

“KPU itu hanya 5 hari kerja untuk melakukan proses. Kalau surat keputusan Kemendagri memakan waktu 14 hari kerja. Surat kami sudah masuk kurang lebih sepekan di DPRD. Jadi kami tinggal menunggu konfirmasi saja,” tutupnya. (sha)

Print Friendly, PDF & Email
Total Views: 0
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Pencarian

Berita Terbaru

  • Dekranasda Dorong Talenta Muda Fashion Naik Kelas 24 Agustus 2026
  • Sambut Ekspedisi Arsitektur Lintas Borneo, Pemprov Dorong Pelestarian Warisan Budaya 23 Agustus 2026
  • 39 Peserta Ikuti Balap Speedboat, UMKM Ikut ‘Kecipratan’ Manfaat Ekonomi 23 Agustus 2026
  • 25 Kafilah Kaltara Siap Berlaga di MTQ VIII KORPRI Nasional 2026 23 Agustus 2026
  • Wagub Ajak Warga Jaga Kesehatan dan Perkuat Persatuan di Momentum Kemerdekaan 23 Agustus 2026

Advetorial

Kaltara Dorong Dunia Usaha Tumbuh Tanpa Abaikan Lingkungan
ADVETORIAL PEMPROV KALTARA
Hadapi Polusi Asap Karhutla, Warga Kaltara Diimbau Pakai Masker Berfiltrasi Tinggi
ADVETORIAL PEMPROV KALTARA
Malam di Tepian Kayan, Gubernur Ikut Gowes Bareng Ratusan Warga
ADVETORIAL PEMPROV KALTARA
Pemprov Ingatkan Warga Waspadai Karhutla di Tengah Cuaca Ekstrem
ADVETORIAL PEMPROV KALTARA

Recent Posts

  • Dekranasda Dorong Talenta Muda Fashion Naik Kelas
  • Sambut Ekspedisi Arsitektur Lintas Borneo, Pemprov Dorong Pelestarian Warisan Budaya
  • 39 Peserta Ikuti Balap Speedboat, UMKM Ikut ‘Kecipratan’ Manfaat Ekonomi
  • 25 Kafilah Kaltara Siap Berlaga di MTQ VIII KORPRI Nasional 2026
  • Wagub Ajak Warga Jaga Kesehatan dan Perkuat Persatuan di Momentum Kemerdekaan

Categories

  • ADVETORIAL
  • Business
  • DPD RI
  • DPRD BULUNGAN
  • DPRD KALTARA
  • DPRD NUNUKAN
  • DPRD TARAKAN
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • FASHION
  • FOTO
  • GAYA HIDUP
  • Health
  • HUKRIM
  • INFOGRAFIK
  • INTERNASIONAL
  • Lifestyle
  • MULTIMEDIA
  • NASIONAL
  • NEWS
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB NUNUKAN
  • PEMKAB TANA TIDUNG
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMPROV KALTARA
  • POLITIK
  • Smart Watch
  • Sports
  • TEKNOLOGI
  • TNI POLRI
  • Travel
  • VIDEO
  • WISATA

Berita Terhangat

NEWS

IPTNI Kaltara Gelar Upgrading dan Deklarasi Pengurus, Bahas Thibb Nabawi untuk Penyakit Kronis

22 Agustus 2026
NEWS

Pegadaian Area Tarakan Perkuat Kepedulian Sosial melalui Program Mengetuk Pintu Langit

18 Agustus 2026
NEWS

1.062 Narapidana Terima Remisi Kemerdekaan, 11 Orang Langsung Hirup Udara Bebas

18 Agustus 2026
NEWS

Pembongkaran Warung Pantai Amal Dinilai Sewenang-Wenang, Kuasa Hukum Sebut Pemkot Belum Punya Juknis

14 Agustus 2026
Previous Next
Facesia.comFacesia.com
© 2025 Facesia.com
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?