Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: Berikut Putusan Bawaslu Tarakan Terkait Dugaan Pelanggaran TPS 02 dan 88
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
© 2025 Facesia.com

Berikut Putusan Bawaslu Tarakan Terkait Dugaan Pelanggaran TPS 02 dan 88

redaksi
redaksi
Published: 5 Maret 2024
Share
3 Min Read
SHARE

TARAKAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tarakan telah mengeluarkan putusan terkait dugaan pelanggaran administrasi pada TPS 02 Kelurahan Pamusian dan TP 88 Kelurahan Karang Anyar. Pembacaan putusan sidang digelar pada Senin (4/3/2024) sore kemarin.

Perkara dengan nomor register: 001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/24.001/II/2024 ini, Bawaslu Tarakan memutuskan 3 poin diantaranya, pertama, menyatakan bahwa terlapor 1,2, dan 3. Dimana KPU, KPPS TPS 88 dan KPPS TPS 02 dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi.

Kedua, memerintahkan kepada KPU Kota Tarakan untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme tahapan pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kemudian ketiga, memerintahkan kepada KPU Kota Tarakan untuk memberikan sanksi kepada terlapor 2 dan terlapor 3 berupa tidak melibatkan terlapor 2 dan terlapor 3 sebagai KPPS pada pemilu atau pemilihan selanjutnya.

Proses sidang dihadiri oleh dua majelis hakim yakni Johnson selaku Ketua majelis hakim dan Andi Muhammad Saifullah sebagai anggota.

Dikonfirmasi usai sidang, Johnson mengaku pihaknya telah menangani perkara hingga pembacaan putusan sesuai tahapan.

“Kita sudah membacakan putusan untuk sidang administrasi. Tentunya sidang ini kita sudah lakukan sesuai tahapan. Ada pembacaan permohonan pelapor, kemudian jawaban terlapor, pembuktian, kemudian sampai hari ini kita sudah menyelesaikan dengan pembacaan putusan,” ujar Koordinator divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa ini.

Dalam tiga poin yang diputuskan, Bawaslu mendasarkan bukti-bukti yang diajukan dipersidangan. “Saya kira untuk alasan sudah banyak, berdasarkan bukti yang diajukan termasuk fakta-fakta yang kita temukan dalam persidangan. Tentunya fakta-fakta ini sudah kita tuangkan dalam putusan yang telah kita bacakan tadi,” tuturnya.

Dalam bukti-bukti yang diajukan pelapor, Johnson menyebut, pelapor hanya menghadirkan 1 saksi. Kata dia, saksi tersebut pun tidak bisa menjelaskan secara lengkap kondisi yang terjadi di TPS.

“Bahwa pelapor 1 juga dia hanya menghadirkan 1 saksi tapi hanya saksinya tidak bisa menerangkan terkait dengan kondisi yang ada di TPS,” katanya.

Kendati begitu, sesuai Pasal 45 Perbawaslu 8 tahun 2022 tentang penyelesaian pelanggaran administrasi pemilihan umum, para pelapor dan terlapor berhak mengajukan sanggahan atau koreksi atas putusan tersebut ke Bawaslu RI.

“Jadi kalau mau dikoreksi sesuai dengan Perbawaslu sudah kita sampaikan tadi diruangan sidang bahwa itu silakan dilakukan koreksi kepada Bawaslu RI, jika ada putusan Bawaslu Kabupaten/Kota yang ingin dikoreksi. Paling lama diajukan 3 hari setelah putusan dibacakan,” imbuhnya.

Terpisah, Zulkifli selaku pelapor mengaku meski belum sepenuhnya puas, ia masih akan mempertimbangkan untuk melakukan koreksi.

“Kalau saya sih sedikit lagi, mungkin nanti akan dikoreksi insyaallah. Saya pikir-pikir dulu dimana saya harus mengajukan koreksi dan kedua mungkin putusan itu yang terbaik sebelum saya kasih jawaban dalam waktu 3 hari ya,” tutur Zulkifli.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan dari pihak KPU belum dapat dikonfirmasi terkait putusan tersebut. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Total Views: 0
TAGGED:#Bawaslu #tarakan #pemilu #pileg #PSU
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Pencarian

Berita Terbaru

  • Lima Nama Bacalon Ketua Mulai Mencuat dalam Muscab ke-V IWSS Kota Tarakan 6 September 2026
  • Pemprov Bantu Pelaku Usaha Galian C Penuhi Syarat Perizinan 4 September 2026
  • Telkomsel Memaknai Hari Pelanggan Nasional 2026 Bersama Pelanggan di Kalimantan 4 September 2026
  • Ketegasan Penanganan Karhutla: Hasan Basri Minta Pemerintah Pusat Evaluasi Kinerja Kementerian Terkait 3 September 2026
  • Dukung Kesejahteraan Nelayan, Rahmat Suparman Salurkan Bantuan Alat Tangkap 1 September 2026

Advetorial

Kaltara Dorong Dunia Usaha Tumbuh Tanpa Abaikan Lingkungan
ADVETORIAL PEMPROV KALTARA
Hadapi Polusi Asap Karhutla, Warga Kaltara Diimbau Pakai Masker Berfiltrasi Tinggi
ADVETORIAL PEMPROV KALTARA
Malam di Tepian Kayan, Gubernur Ikut Gowes Bareng Ratusan Warga
ADVETORIAL PEMPROV KALTARA
Pemprov Ingatkan Warga Waspadai Karhutla di Tengah Cuaca Ekstrem
ADVETORIAL PEMPROV KALTARA

Recent Posts

  • Lima Nama Bacalon Ketua Mulai Mencuat dalam Muscab ke-V IWSS Kota Tarakan
  • Pemprov Bantu Pelaku Usaha Galian C Penuhi Syarat Perizinan
  • Telkomsel Memaknai Hari Pelanggan Nasional 2026 Bersama Pelanggan di Kalimantan
  • Ketegasan Penanganan Karhutla: Hasan Basri Minta Pemerintah Pusat Evaluasi Kinerja Kementerian Terkait
  • Dukung Kesejahteraan Nelayan, Rahmat Suparman Salurkan Bantuan Alat Tangkap

Categories

  • ADVETORIAL
  • Business
  • DPD RI
  • DPRD BULUNGAN
  • DPRD KALTARA
  • DPRD NUNUKAN
  • DPRD TARAKAN
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • FASHION
  • FOTO
  • GAYA HIDUP
  • Health
  • HUKRIM
  • INFOGRAFIK
  • INTERNASIONAL
  • Lifestyle
  • MULTIMEDIA
  • NASIONAL
  • NEWS
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB NUNUKAN
  • PEMKAB TANA TIDUNG
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMPROV KALTARA
  • POLITIK
  • Smart Watch
  • Sports
  • TEKNOLOGI
  • TNI POLRI
  • Travel
  • VIDEO
  • WISATA

Berita Terhangat

NEWS

Lima Nama Bacalon Ketua Mulai Mencuat dalam Muscab ke-V IWSS Kota Tarakan

6 September 2026
NEWS

Telkomsel Memaknai Hari Pelanggan Nasional 2026 Bersama Pelanggan di Kalimantan

4 September 2026
NEWS

Bukan Sekadar Jalan Sehat, Perumda TAU Bawa Semangat dan Jiwa Korsa

31 Agustus 2026
NEWS

BPC HIPMI Tarakan Salurkan Bantuan Tunai untuk Korban Kebakaran Karang Balik

29 Agustus 2026
Previous Next
Facesia.comFacesia.com
© 2025 Facesia.com
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?