Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: Berikut Putusan Bawaslu Tarakan Terkait Dugaan Pelanggaran TPS 02 dan 88
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
© 2025 Facesia.com

Berikut Putusan Bawaslu Tarakan Terkait Dugaan Pelanggaran TPS 02 dan 88

redaksi
redaksi
Published: 5 Maret 2024
Share
3 Min Read
SHARE

TARAKAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tarakan telah mengeluarkan putusan terkait dugaan pelanggaran administrasi pada TPS 02 Kelurahan Pamusian dan TP 88 Kelurahan Karang Anyar. Pembacaan putusan sidang digelar pada Senin (4/3/2024) sore kemarin.

Perkara dengan nomor register: 001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/24.001/II/2024 ini, Bawaslu Tarakan memutuskan 3 poin diantaranya, pertama, menyatakan bahwa terlapor 1,2, dan 3. Dimana KPU, KPPS TPS 88 dan KPPS TPS 02 dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi.

Kedua, memerintahkan kepada KPU Kota Tarakan untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme tahapan pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kemudian ketiga, memerintahkan kepada KPU Kota Tarakan untuk memberikan sanksi kepada terlapor 2 dan terlapor 3 berupa tidak melibatkan terlapor 2 dan terlapor 3 sebagai KPPS pada pemilu atau pemilihan selanjutnya.

Proses sidang dihadiri oleh dua majelis hakim yakni Johnson selaku Ketua majelis hakim dan Andi Muhammad Saifullah sebagai anggota.

Dikonfirmasi usai sidang, Johnson mengaku pihaknya telah menangani perkara hingga pembacaan putusan sesuai tahapan.

“Kita sudah membacakan putusan untuk sidang administrasi. Tentunya sidang ini kita sudah lakukan sesuai tahapan. Ada pembacaan permohonan pelapor, kemudian jawaban terlapor, pembuktian, kemudian sampai hari ini kita sudah menyelesaikan dengan pembacaan putusan,” ujar Koordinator divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa ini.

Dalam tiga poin yang diputuskan, Bawaslu mendasarkan bukti-bukti yang diajukan dipersidangan. “Saya kira untuk alasan sudah banyak, berdasarkan bukti yang diajukan termasuk fakta-fakta yang kita temukan dalam persidangan. Tentunya fakta-fakta ini sudah kita tuangkan dalam putusan yang telah kita bacakan tadi,” tuturnya.

Dalam bukti-bukti yang diajukan pelapor, Johnson menyebut, pelapor hanya menghadirkan 1 saksi. Kata dia, saksi tersebut pun tidak bisa menjelaskan secara lengkap kondisi yang terjadi di TPS.

“Bahwa pelapor 1 juga dia hanya menghadirkan 1 saksi tapi hanya saksinya tidak bisa menerangkan terkait dengan kondisi yang ada di TPS,” katanya.

Kendati begitu, sesuai Pasal 45 Perbawaslu 8 tahun 2022 tentang penyelesaian pelanggaran administrasi pemilihan umum, para pelapor dan terlapor berhak mengajukan sanggahan atau koreksi atas putusan tersebut ke Bawaslu RI.

“Jadi kalau mau dikoreksi sesuai dengan Perbawaslu sudah kita sampaikan tadi diruangan sidang bahwa itu silakan dilakukan koreksi kepada Bawaslu RI, jika ada putusan Bawaslu Kabupaten/Kota yang ingin dikoreksi. Paling lama diajukan 3 hari setelah putusan dibacakan,” imbuhnya.

Terpisah, Zulkifli selaku pelapor mengaku meski belum sepenuhnya puas, ia masih akan mempertimbangkan untuk melakukan koreksi.

“Kalau saya sih sedikit lagi, mungkin nanti akan dikoreksi insyaallah. Saya pikir-pikir dulu dimana saya harus mengajukan koreksi dan kedua mungkin putusan itu yang terbaik sebelum saya kasih jawaban dalam waktu 3 hari ya,” tutur Zulkifli.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan dari pihak KPU belum dapat dikonfirmasi terkait putusan tersebut. (*)

Print Friendly, PDF & Email
TAGGED:#Bawaslu #tarakan #pemilu #pileg #PSU
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Pencarian

Berita Terbaru

  • Sambut Libur Sekolah, PELNI Berikan Diskon Tarif Tiket Kapal Hingga 30 Persen 4 Juni 2026
  • Plt Wali Kota Tarakan Instruksikan OPD Kebut Naskah Akademis Raperda 2026 3 Juni 2026
  • DPRD Tarakan Sepakati 12 Raperda dalam Propemperda Tahun 2026 3 Juni 2026
  • Keberhasilan Polda Kaltara Dalam Mengungkap Kasus Curat, Curas, dan Curanmor di Wilayah Kalimantan Utara 2 Juni 2026
  • Sempat Buang Sabu ke Semak-Semak, 3 Pengedar di Juata Permai Tarakan Tak Berkutik Dikepung Petugas 2 Juni 2026

Advetorial

PT PRI Bekali Mahasiswa UBT di Acara Seminar K3 
ADVETORIAL
MODENA Perkenalkan Chest Freezer Terbaru, Solusi Andal untuk Berbagai Sektor Usaha
ADVETORIAL
PRI Peduli: Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Bingkisan Natal
ADVETORIAL
Perayaan Nataru di Gereja HKBP Tarakan Berlangsung Semarak, Gubernur Ajak Warga Kaltara Tingkatkan Toleransi dan Kerjasama
ADVETORIAL

Berita Terhangat

NEWS

Sambut Libur Sekolah, PELNI Berikan Diskon Tarif Tiket Kapal Hingga 30 Persen

4 Juni 2026
NEWSTNI POLRI

Sempat Buang Sabu ke Semak-Semak, 3 Pengedar di Juata Permai Tarakan Tak Berkutik Dikepung Petugas

2 Juni 2026
NEWS

Perluas Manfaat bagi Masyarakat Melalui Semangat Kebersamaan, Telkomsel Salurkan Hewan Kurban Iduladha 1447 H

30 Mei 2026
NEWS

Awali Tahun 2026 dengan Kinerja Solid, Telkom Buktikan Komitmen Disiplin Operasional dan Eksekusi Transformasi

30 Mei 2026
Previous Next
Facesia.comFacesia.com
© 2025 Facesia.com
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?