Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: Berikut Putusan Bawaslu Tarakan Terkait Dugaan Pelanggaran TPS 02 dan 88
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
© 2025 Facesia.com

Berikut Putusan Bawaslu Tarakan Terkait Dugaan Pelanggaran TPS 02 dan 88

redaksi
redaksi
Published: 5 Maret 2024
Share
3 Min Read
SHARE

TARAKAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tarakan telah mengeluarkan putusan terkait dugaan pelanggaran administrasi pada TPS 02 Kelurahan Pamusian dan TP 88 Kelurahan Karang Anyar. Pembacaan putusan sidang digelar pada Senin (4/3/2024) sore kemarin.



Perkara dengan nomor register: 001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/24.001/II/2024 ini, Bawaslu Tarakan memutuskan 3 poin diantaranya, pertama, menyatakan bahwa terlapor 1,2, dan 3. Dimana KPU, KPPS TPS 88 dan KPPS TPS 02 dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi.

Kedua, memerintahkan kepada KPU Kota Tarakan untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme tahapan pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



Kemudian ketiga, memerintahkan kepada KPU Kota Tarakan untuk memberikan sanksi kepada terlapor 2 dan terlapor 3 berupa tidak melibatkan terlapor 2 dan terlapor 3 sebagai KPPS pada pemilu atau pemilihan selanjutnya.



Proses sidang dihadiri oleh dua majelis hakim yakni Johnson selaku Ketua majelis hakim dan Andi Muhammad Saifullah sebagai anggota.

Dikonfirmasi usai sidang, Johnson mengaku pihaknya telah menangani perkara hingga pembacaan putusan sesuai tahapan.

“Kita sudah membacakan putusan untuk sidang administrasi. Tentunya sidang ini kita sudah lakukan sesuai tahapan. Ada pembacaan permohonan pelapor, kemudian jawaban terlapor, pembuktian, kemudian sampai hari ini kita sudah menyelesaikan dengan pembacaan putusan,” ujar Koordinator divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa ini.

Dalam tiga poin yang diputuskan, Bawaslu mendasarkan bukti-bukti yang diajukan dipersidangan. “Saya kira untuk alasan sudah banyak, berdasarkan bukti yang diajukan termasuk fakta-fakta yang kita temukan dalam persidangan. Tentunya fakta-fakta ini sudah kita tuangkan dalam putusan yang telah kita bacakan tadi,” tuturnya.

Dalam bukti-bukti yang diajukan pelapor, Johnson menyebut, pelapor hanya menghadirkan 1 saksi. Kata dia, saksi tersebut pun tidak bisa menjelaskan secara lengkap kondisi yang terjadi di TPS.

“Bahwa pelapor 1 juga dia hanya menghadirkan 1 saksi tapi hanya saksinya tidak bisa menerangkan terkait dengan kondisi yang ada di TPS,” katanya.

Kendati begitu, sesuai Pasal 45 Perbawaslu 8 tahun 2022 tentang penyelesaian pelanggaran administrasi pemilihan umum, para pelapor dan terlapor berhak mengajukan sanggahan atau koreksi atas putusan tersebut ke Bawaslu RI.

“Jadi kalau mau dikoreksi sesuai dengan Perbawaslu sudah kita sampaikan tadi diruangan sidang bahwa itu silakan dilakukan koreksi kepada Bawaslu RI, jika ada putusan Bawaslu Kabupaten/Kota yang ingin dikoreksi. Paling lama diajukan 3 hari setelah putusan dibacakan,” imbuhnya.

Terpisah, Zulkifli selaku pelapor mengaku meski belum sepenuhnya puas, ia masih akan mempertimbangkan untuk melakukan koreksi.

“Kalau saya sih sedikit lagi, mungkin nanti akan dikoreksi insyaallah. Saya pikir-pikir dulu dimana saya harus mengajukan koreksi dan kedua mungkin putusan itu yang terbaik sebelum saya kasih jawaban dalam waktu 3 hari ya,” tutur Zulkifli.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan dari pihak KPU belum dapat dikonfirmasi terkait putusan tersebut. (*)

Print Friendly, PDF & Email
TAGGED:#Bawaslu #tarakan #pemilu #pileg #PSU
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Pencarian

Berita Terbaru

  • Dukung Ekonomi Kerakyatan, Dandim 0907/Tarakan Pastikan Koperasi Juata Permai Siap Beroperasi 21 April 2026
  • Strategi GoZero%: Telkom Targetkan 27% Keterwakilan Perempuan di Level Manajerial pada 2030 21 April 2026
  • Pekan Olahraga Pegadaian 2026 “Rise, Compete, Celebrate” 20 April 2026
  • Wakapolda Kaltara Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional: Perkuat Integritas dan Kawal Stabilitas Wilayah 17 April 2026
  • Wakapolda Kaltara Hadiri Pembukaan Konreg PDRB KASULAMPUA 2026 15 April 2026

Advetorial

PT PRI Bekali Mahasiswa UBT di Acara Seminar K3 
ADVETORIAL
MODENA Perkenalkan Chest Freezer Terbaru, Solusi Andal untuk Berbagai Sektor Usaha
ADVETORIAL
PRI Peduli: Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Bingkisan Natal
ADVETORIAL
Perayaan Nataru di Gereja HKBP Tarakan Berlangsung Semarak, Gubernur Ajak Warga Kaltara Tingkatkan Toleransi dan Kerjasama
ADVETORIAL

Berita Terhangat

NEWS

Strategi GoZero%: Telkom Targetkan 27% Keterwakilan Perempuan di Level Manajerial pada 2030

21 April 2026
EKONOMINEWS

Pekan Olahraga Pegadaian 2026 “Rise, Compete, Celebrate”

20 April 2026
POLITIK

PKB Kaltara Gelar Muscab Serentak, Herman Tekankan Pentingnya UKK dan Target 2029

9 April 2026
NEWS

Hari Raya Nyepi 2026, Dua Warga Binaan Lapas Tarakan Terima Remisi Khusus

19 Maret 2026
Previous Next
Facesia.comFacesia.com
© 2025 Facesia.com
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?