TARAKAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tarakan telah mengeluarkan putusan terkait dugaan pelanggaran administrasi pada TPS 02 Kelurahan Pamusian dan TP 88 Kelurahan Karang Anyar. Pembacaan putusan sidang digelar pada Senin (4/3/2024) sore kemarin.
Perkara dengan nomor register: 001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/24.001/II/2024 ini, Bawaslu Tarakan memutuskan 3 poin diantaranya, pertama, menyatakan bahwa terlapor 1,2, dan 3. Dimana KPU, KPPS TPS 88 dan KPPS TPS 02 dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi.
Kedua, memerintahkan kepada KPU Kota Tarakan untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme tahapan pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kemudian ketiga, memerintahkan kepada KPU Kota Tarakan untuk memberikan sanksi kepada terlapor 2 dan terlapor 3 berupa tidak melibatkan terlapor 2 dan terlapor 3 sebagai KPPS pada pemilu atau pemilihan selanjutnya.
Proses sidang dihadiri oleh dua majelis hakim yakni Johnson selaku Ketua majelis hakim dan Andi Muhammad Saifullah sebagai anggota.
Dikonfirmasi usai sidang, Johnson mengaku pihaknya telah menangani perkara hingga pembacaan putusan sesuai tahapan.
“Kita sudah membacakan putusan untuk sidang administrasi. Tentunya sidang ini kita sudah lakukan sesuai tahapan. Ada pembacaan permohonan pelapor, kemudian jawaban terlapor, pembuktian, kemudian sampai hari ini kita sudah menyelesaikan dengan pembacaan putusan,” ujar Koordinator divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa ini.
Dalam tiga poin yang diputuskan, Bawaslu mendasarkan bukti-bukti yang diajukan dipersidangan. “Saya kira untuk alasan sudah banyak, berdasarkan bukti yang diajukan termasuk fakta-fakta yang kita temukan dalam persidangan. Tentunya fakta-fakta ini sudah kita tuangkan dalam putusan yang telah kita bacakan tadi,” tuturnya.
Dalam bukti-bukti yang diajukan pelapor, Johnson menyebut, pelapor hanya menghadirkan 1 saksi. Kata dia, saksi tersebut pun tidak bisa menjelaskan secara lengkap kondisi yang terjadi di TPS.
“Bahwa pelapor 1 juga dia hanya menghadirkan 1 saksi tapi hanya saksinya tidak bisa menerangkan terkait dengan kondisi yang ada di TPS,” katanya.
Kendati begitu, sesuai Pasal 45 Perbawaslu 8 tahun 2022 tentang penyelesaian pelanggaran administrasi pemilihan umum, para pelapor dan terlapor berhak mengajukan sanggahan atau koreksi atas putusan tersebut ke Bawaslu RI.
“Jadi kalau mau dikoreksi sesuai dengan Perbawaslu sudah kita sampaikan tadi diruangan sidang bahwa itu silakan dilakukan koreksi kepada Bawaslu RI, jika ada putusan Bawaslu Kabupaten/Kota yang ingin dikoreksi. Paling lama diajukan 3 hari setelah putusan dibacakan,” imbuhnya.
Terpisah, Zulkifli selaku pelapor mengaku meski belum sepenuhnya puas, ia masih akan mempertimbangkan untuk melakukan koreksi.
“Kalau saya sih sedikit lagi, mungkin nanti akan dikoreksi insyaallah. Saya pikir-pikir dulu dimana saya harus mengajukan koreksi dan kedua mungkin putusan itu yang terbaik sebelum saya kasih jawaban dalam waktu 3 hari ya,” tutur Zulkifli.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan dari pihak KPU belum dapat dikonfirmasi terkait putusan tersebut. (*)