
TARAKAN – Peredaran narkoba di Kalimantan Utara kembali digagalkan. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara bersama BNNK Nunukan dan BIN Daerah Kaltara berhasil mengungkap tiga kasus sepanjang Agustus 2025.




Dari rangkaian operasi tersebut, petugas menangkap lima tersangka serta menyita barang bukti berupa 1.132,27 gram sabu dan 490 butir ekstasi.
Kepala BNNP Kaltara Brigjen Pol. Tatar Nugroho menjelaskan kasus pertama diungkap pada 14 Agustus 2025 di Jalan Aki Balak, Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat. Tiga tersangka berinisial W (34), A (52), dan AD (45) dibekuk saat hendak mendistribusikan sabu kepada pengedar lain.



Dari tangan mereka, petugas menyita 144,55 gram sabu dalam plastik bening, lima unit ponsel, alat hisap sabu, hingga kurungan ayam besi. “Ketiganya merupakan jaringan lokal yang aktif memasok sabu di Tarakan,” ujar Tatar dalam konferensi pers di kantor BNNP Kaltara, Selasa (2/9/2025).



Enam hari kemudian, 20 Agustus 2025, giliran seorang kurir berinisial RS (31) diringkus di Pelabuhan Speed Kayan 2, Desa Salim Batu, Tanjung Selor, Bulungan. RS kedapatan membawa sabu seberat 967,72 gram yang disimpan dalam dua tas, disertai uang Rp500 ribu dan sebuah ponsel. “Rencananya narkoba itu akan dikirim menggunakan speedboat ke Tarakan,” jelasnya.



Kasus terakhir terungkap 31 Agustus 2025 di Jalan Iskandar Muda, Nunukan Barat. Seorang pria berinisial E (33) ditangkap dengan barang bukti 490 butir ekstasi dalam enam bungkus plastik serta 20 gram sabu. “E diduga bagian dari jaringan pemasok ekstasi yang menyasar perbatasan,” ungkapnya.



BNNP Kaltara menegaskan akan terus memperketat pengawasan jalur darat dan laut yang rawan menjadi pintu masuk narkoba dari luar negeri. “Kami berkomitmen memberantas jaringan narkotika hingga ke akar,” tegas Brigjen Tatar.



Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti diamankan di kantor BNNP Kaltara untuk penyelidikan lebih lanjut. (Pra)