Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: BPN Buka Diri Terhadap Aduan, Cari Solusi Masalah Pertanahan
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
© 2025 Facesia.com

BPN Buka Diri Terhadap Aduan, Cari Solusi Masalah Pertanahan

redaksi
redaksi
Published: 10 Februari 2025
Share
2 Min Read
SHARE

TARAKAN – Kepala Kantor Pertanahan Kota Tarakan, Dasih Tjipto Nugroho, menyatakan bahwa pihaknya terbuka terhadap segala aduan terkait masalah pertanahan di wilayahnya. Ia menegaskan bahwa komunikasi yang baik adalah kunci untuk menemukan solusi terbaik bagi semua pihak yang terlibat.

“Kami sangat membutuhkan komunikasi terkait hal-hal yang mungkin belum tersampaikan. Kami akan berupaya mencari solusi bersama dan tetap akan mencarikan jalan keluar sesuai dengan aturan yang berlaku” ujar Dasih.

Dasih menjelaskan bahwa penanganan kasus pertanahan memiliki prosedur yang harus diikuti. Tidak semua pengaduan dapat langsung ditanggapi karena pihaknya perlu mengumpulkan data dan informasi yang lengkap terlebih dahulu.

“Terkait dengan penguasaan data, kami memiliki data di tingkat kelurahan dan RT. Sebelum tanah-tanah tersebut didaftarkan menjadi sertifikat, data tersebut berasal dari kelurahan dan RT,” jelasnya.

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bertujuan untuk mengurangi masalah pertanahan. Namun, jika justru menimbulkan banyak masalah, pihaknya akan mencari tahu penyebabnya. Idealnya, satu bidang tanah seharusnya dimiliki oleh satu pihak. Jika terjadi tumpang tindih kepemilikan, maka perlu dicari penyelesaiannya.

Dasih menambahkan bahwa penyelesaian masalah pertanahan dapat dilakukan secara litigasi maupun non-litigasi. Pada tahap awal, pihaknya akan mengupayakan penyelesaian non-litigasi terlebih dahulu. Jika terjadi kesalahan administrasi, pihaknya akan meminta pembatalan. Namun, jika tidak memungkinkan, maka penyelesaian akan dilanjutkan ke pengadilan.

“Kami bisa membatalkan sertifikat hak milik (SHM) yang sudah terbit,” tegasnya.

“Apabila ada pihak lain yang dapat membuktikan bahwa mereka memang berhak atas tanah tersebut, meskipun terjadi tumpang tindih, kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut,” lanjutnya.

Ia mencontohkan kasus yang melibatkan seorang bernama Santung. Secara yuridis, lokasi tanah yang dipersengketakan memang berada di wilayah Santung. Namun, pihaknya akan melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan keabsahan kepemilikan tersebut.
Pihaknya berharap agar pemegang sertifikat yang tidak menguasai tanahnya secara sukarela menyerahkan sertifikatnya untuk dibatalkan. Cara ini dianggap lebih elegan dan mudah dalam penyelesaian masalah.

Dasih juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan masalah pertanahan yang mereka hadapi. Pihaknya berjanji akan menindaklanjuti setiap laporan dengan serius dan mencari solusi yang terbaik bagi semua pihak. (nri)

Print Friendly, PDF & Email
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Pencarian

Berita Terbaru

  • DPRD Tarakan Pastikan Kabar PHK Puluhan Karyawan PT Intraca Hanya Isu 20 Januari 2026
  • PT Intraca Wood Tunda Kebijakan Merumahkan Karyawan, Tunggu Kesepakatan dengan Serikat Pekerja 20 Januari 2026
  • Baru Lima Bulan Beroperasi, TPA Juata Kerikil Terancam Penuh 20 Januari 2026
  • Komisi III DPRD Tarakan Dorong DKISP Jadi Pusat Publikasi Terpadu Program Kerja OPD 20 Januari 2026
  • DKISP Tarakan Sinergikan Program CCTV dan Layanan Publik Bersama DPRD 20 Januari 2026

Advetorial

PT PRI Bekali Mahasiswa UBT di Acara Seminar K3 
ADVETORIAL
MODENA Perkenalkan Chest Freezer Terbaru, Solusi Andal untuk Berbagai Sektor Usaha
ADVETORIAL
PRI Peduli: Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Bingkisan Natal
ADVETORIAL
Perayaan Nataru di Gereja HKBP Tarakan Berlangsung Semarak, Gubernur Ajak Warga Kaltara Tingkatkan Toleransi dan Kerjasama
ADVETORIAL

Berita Terhangat

NEWS

PT Intraca Wood Tunda Kebijakan Merumahkan Karyawan, Tunggu Kesepakatan dengan Serikat Pekerja

20 Januari 2026
DPRD TARAKANNEWS

Turun ke Masyarakat, Hj. Jamaliah Serap Aspirasi Warga Sebengkok

18 Januari 2026
NEWS

Tani Merdeka Indonesia Kota Tarakan Resmi Dilantik, Fokus pada Kesejahteraan Petani dan Ketahanan Pangan

16 Januari 2026
NEWS

Sekjen Demokrat Herman Khaeron Instruksikan Penyusunan Target Kursi Pemilu 2029 dan Penguatan Mesin Partai

14 Januari 2026
Previous Next
Facesia.comFacesia.com
© 2025 Facesia.com
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?