Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: Bupati Nunukan Terbitkan Surat Edaran Terkait Covid-19, Apa Saja Isinya?
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
© 2025 Facesia.com

Bupati Nunukan Terbitkan Surat Edaran Terkait Covid-19, Apa Saja Isinya?

redaksi
redaksi
Published: 11 Januari 2021
Share
3 Min Read
SHARE

NUNUKAN – Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021pada tanggal 6 Januari 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran covid-19, Satuan Tugas Penanganan Covid – 19 Kabupaten Nunukan menerbitkan Surat Edaran No 1 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pencegahan Penularan dan Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid 19) di Kabupaten Nunukan.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada pelaku usaha/pengelola/penanggung jawab tempat usaha dan fasilitas umum seperti rumah makan, restoran, cafe dan sejenisnya serta tempat wisata, sarana hiburan masyarakat, pub, bar, diskotik, karaoke dan sejenisnya. Surat edaran tersebut berisi 6 (enam) hal, apa sajakah itu?

Yang pertama, operasional rumah makan, restoran, cafe dan sejenisnya hanya diperkenankan melayani makan di tempat hingga pukul 19.00 wita dan setelahnya menggunakan sistem Take Away (Pesan dan Bungkus / Tidak Makan ditempat), mulai tanggal 11 s/d 25 Januari 2021 (14 hari). Selanjutnya akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan situasi kasus Covid – 19 di Kabupaten Nunukan.

Yang kedua, untuk operasional tempat usaha, sarana hiburan masyarakat, Pub, Bar, Diskotik, Karaoke, dan sejenisnya hanya diperkenankan dibuka hingga pukul 19.00 wita dan akan dievaluasi kembali sesuai dengan perkembangan kasus Covid – 19 di Kabupaten Nunukan.

Yang ketiga, bagi pelaku usaha dan karyawan serta pengunjung wajib mematuhi protokol kesehatan dan membatasi jumlah pengunjung dari kapasitas biasanya sesuai dengan Surat Edaran Tugas Percepatan Penanganan Covid – 19 Kabupaten Nunukan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Covid – 19 di tempat usaha di Kabupaten Nunukan.

Yang keempat, Satgas Penanganan Covid – 19 Kabupaten Nunukan tidak memberikan rekomendasi ijin pelaksanaan kegiatan masyarakat dan melarang aktifitas masyarakat yang mengundang orang dalam jumlah besar yang dapat menimbulkan kerumunan, termasuk diantaranya adalah acara resepsi pernikahan, Aqikah, perayaan ulang tahun, dan acara sejenisnya.

Yang kelima, kepada seluruh camat, lurah, kepala desa agar mengaktifkan kembali posko penanganan Covid – 19 di wilayahnya masing masing dalam rangka pengendalian dan pencegahan penularan Covid 19.

Dan yang keenam, Satgas Penanganan Covid – 19 Kabupaten Nunukan bersama Satpol PP dan aparat TNI/POLRI melakukan pemantauan dan penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan pencegahan penularan Covid – 19 serta memberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2020 dan ketentuan – ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam UU Kekarantinaan kesehatan dan KUHP serta peraturan lainnya yang berlaku. (*/hmb)

Print Friendly, PDF & Email
Total Views: 0
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Pencarian

Berita Terbaru

  • Polres Tarakan Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Juata Laut, 4 Orang Diamankan 25 Agustus 2026
  • Dandim 0907/Tarakan Imbau Warga Waspada Kebakaran Lahan Pasca-Fenomena Batubara Terbakar di Pantai Amal 25 Agustus 2026
  • Dekranasda Dorong Talenta Muda Fashion Naik Kelas 24 Agustus 2026
  • Sambut Ekspedisi Arsitektur Lintas Borneo, Pemprov Dorong Pelestarian Warisan Budaya 23 Agustus 2026
  • 39 Peserta Ikuti Balap Speedboat, UMKM Ikut ‘Kecipratan’ Manfaat Ekonomi 23 Agustus 2026

Advetorial

Kaltara Dorong Dunia Usaha Tumbuh Tanpa Abaikan Lingkungan
ADVETORIAL PEMPROV KALTARA
Hadapi Polusi Asap Karhutla, Warga Kaltara Diimbau Pakai Masker Berfiltrasi Tinggi
ADVETORIAL PEMPROV KALTARA
Malam di Tepian Kayan, Gubernur Ikut Gowes Bareng Ratusan Warga
ADVETORIAL PEMPROV KALTARA
Pemprov Ingatkan Warga Waspadai Karhutla di Tengah Cuaca Ekstrem
ADVETORIAL PEMPROV KALTARA

Recent Posts

  • Polres Tarakan Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Juata Laut, 4 Orang Diamankan
  • Dandim 0907/Tarakan Imbau Warga Waspada Kebakaran Lahan Pasca-Fenomena Batubara Terbakar di Pantai Amal
  • Dekranasda Dorong Talenta Muda Fashion Naik Kelas
  • Sambut Ekspedisi Arsitektur Lintas Borneo, Pemprov Dorong Pelestarian Warisan Budaya
  • 39 Peserta Ikuti Balap Speedboat, UMKM Ikut ‘Kecipratan’ Manfaat Ekonomi

Categories

  • ADVETORIAL
  • Business
  • DPD RI
  • DPRD BULUNGAN
  • DPRD KALTARA
  • DPRD NUNUKAN
  • DPRD TARAKAN
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • FASHION
  • FOTO
  • GAYA HIDUP
  • Health
  • HUKRIM
  • INFOGRAFIK
  • INTERNASIONAL
  • Lifestyle
  • MULTIMEDIA
  • NASIONAL
  • NEWS
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB NUNUKAN
  • PEMKAB TANA TIDUNG
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMPROV KALTARA
  • POLITIK
  • Smart Watch
  • Sports
  • TEKNOLOGI
  • TNI POLRI
  • Travel
  • VIDEO
  • WISATA

Berita Terhangat

NEWS

Polres Tarakan Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Juata Laut, 4 Orang Diamankan

25 Agustus 2026
NEWS

IPTNI Kaltara Gelar Upgrading dan Deklarasi Pengurus, Bahas Thibb Nabawi untuk Penyakit Kronis

22 Agustus 2026
NEWS

Pegadaian Area Tarakan Perkuat Kepedulian Sosial melalui Program Mengetuk Pintu Langit

18 Agustus 2026
NEWS

1.062 Narapidana Terima Remisi Kemerdekaan, 11 Orang Langsung Hirup Udara Bebas

18 Agustus 2026
Previous Next
Facesia.comFacesia.com
© 2025 Facesia.com
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?