Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: Cegah Eksploitasi, Ditbinmas Polda Kaltara Edukasi Bahaya TPPA dan TPPO
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TVFACE TVFACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
© 2015 Facesia.com | All Rights Reserved.
Advetorial
NEWS

Cegah Eksploitasi, Ditbinmas Polda Kaltara Edukasi Bahaya TPPA dan TPPO

redaksi
redaksi
4 Desember 2024
Share
SHARE

BULUNGAN – Dalam sebuah upaya untuk mengedukasi masyarakat terhadap bahaya yang nyata dan serius, Ditbinmas Polda Kaltara telah melaksanakan kegiatan penting di SMKN 1 Tanjung Selor. Kegiatan ini memiliki tujuan untuk meningkatkan kesadaran para siswa-siswi akan bahaya Tindak Pidana Perdagangan Anak (TPPA) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), demi mencegah eksploitasi yang merugikan hak asasi manusia.

Kasus TPPA dan TPPO adalah isu sensitif yang menghabisi masa depan banyak anak dan orang dewasa di Indonesia, menempatkan mereka dalam kondisi yang mengancam jiwa maupun kebebasan. Dalam himbauan ini, pentingnya pencegahan TPPO dan TPPA ditekankan sebagai bagian dari upaya untuk melindungi hak asasi manusia dan memerangi eksploitasi anak dan manusia, yang telah menjadi fokus serius Polri dan instansi lainnya.

Dengan mengadakan kegiatan ini, para siswa SMK diberikan informasi yang mendalam tentang bagaimana mengenali dan melaporkan praktik perdagangan manusia. Penyuluhan oleh Ditbinmas Polda Kaltara juga merinci peran dan tanggung jawab mereka dalam perlindungan anak serta bagaimana komunitas sekolah dapat menjadi barisan terdepan dalam pencegahan praktek tercela ini.

Ditambah lagi, undang-undang yang berlaku di Indonesia memberikan ancaman pidana yang berat bagi para pelaku perdagangan manusia. “Ancaman pidana bagi pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan Tindak Pidana Perdagangan Anak (TPPA) menurut Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 adalah paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dikenai denda paling sedikit Rp. 120 juta dan paling banyak Rp. 600 juta,” sebuah peringatan keras bagi oknum – oknum yang terlibat dalam aktivitas kriminal ini.

Melalui undang-undang perlindungan anak ini, pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk melindungi anak-anak dan warga negaranya dari perdagangan manusia dan eksploitasi. Kepatuhan terhadap UU No. 21 tahun 2007 adalah kunci, sebagaimana denda dan hukuman perdagangan manusia yang telah ditetapkan semoga memberikan efek jera.

Langkah-langkah pencegahan yang disarankan selama kegiatan ini mencakup peningkatan kesadaran risiko TPPO/TPPA di sekolah dan lingkungan sosial lainnya, serta pentingnya kerjasama antara komunitas, penegak hukum, dan organisasi non-pemerintah dalam perang melawan perdagangan manusia.

Sebagai penutup, pemahaman yang luas tentang TPPA dan TPPO tidak cuma penting bagi generasi muda tetapi juga bagi seluruh elemen masyarakat. Langkah-langkah pencegahan, perlindungan dan pendidikan harus dijalankan secara konsisten untuk menghapuskan fenomena perdagangan manusia ini dari bumi pertiwi. Ini adalah perang semua pihak untuk memastikan bahwa setiap individu dapat hidup dengan layak dan aman tanpa rasa takut menjadi korban perdagangan orang atau anak. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Share This Article
Facebook Email Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Leave a review

Leave a Review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

Pencarian

Berita Terbaru

  • DPRD Minta Capil Terlibat Validasi Data Siswa PPDB Nunukan 2025 3 Juli 2025
  • DPRD Nunukan Pantau Pelaksanaan PPDB 2025 3 Juli 2025
  • David Tegaskan Bidang Tanah Sudah Berstatus Hak Milik, Lurah Karang Anyar Pantai Beri Penjelasan 3 Juli 2025
  • Bintohtal Rutin Polda Kaltara Guna Membangun Fondasi Karakter Humanis Personel 3 Juli 2025
  • Sosialisasi BPJS Dinilai Minim, DPRD Kaltara Minta Petugas Informasi di Tiap RS 3 Juli 2025
- Advertisement -

Advetorial

PT PRI Bekali Mahasiswa UBT di Acara Seminar K3 
ADVETORIAL
MODENA Perkenalkan Chest Freezer Terbaru, Solusi Andal untuk Berbagai Sektor Usaha
ADVETORIAL
PRI Peduli: Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Bingkisan Natal
ADVETORIAL
Perayaan Nataru di Gereja HKBP Tarakan Berlangsung Semarak, Gubernur Ajak Warga Kaltara Tingkatkan Toleransi dan Kerjasama
ADVETORIAL
© 2025 Facesia.com | All Rights Reserved.
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir