TARAKAN – Merasa terancam dengan chat yang dikirim oleh AR di WA Group, karyawan PDAM Kota Tarakan, Jemi Octavianus Pangloro melaporkan hal tersebut ke Polres Tarakan.

Di dampingi kuasa hukumnya, laporan dibuat Jemi ke Polres pada Senin (28/11/2022) atas dugaan penghinaan dan pengancaman melalui media sosial.
Saat di konfirmasi, Salahuddin sebagai Kuasa hukum Jemi mengatakan, kliennya mengalami tekanan berat usai kejadian tersebut, sehingga membutuhkan perlindungan.

“Menurut kami, laporan ini harus diterima Polisi karena ada delik pidana terkait pengancaman dan penghinaan,” ungkapnya.
Selain itu, perkara ini juga bisa dikembangkan ke undang-undang ITE sebab dilakukan atau dikirim melalui group WA.
“Semua orang bisa mendengar. Ini pengancam terang-terangan, jadi wajar saja jika Jemi melapor karena merasa terancam. Selain pengancaman, ada penghinaan fisik,” ucapnya.
Pengancaman secara online dimuat dalam dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE).(sha)