TARAKAN – Bea Cukai Kota Tarakan melakukan pemusnahan barang milik negara (BMN) yang telah mendapat persetujuan dari menteri keuangan. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Bea Cukai Kota Tarakan, Kamis (16/3/2023) sore tadi.

Rincian barang-barang yang dimusnahkan adalah 124.767 batang rokok ilegal, 17 bal pakaian bekas, dan 1.154,7 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Estimasi nilai barang sebesar Rp 273.440.580 dengan nilai perpajakan dan cukai yang belum terbayar sebesar Rp 91.815.130.

Dikatakan Kepala KPPBC TMP B Kota Tarakan Minhajuddin Napsah, pemusnahan barang-barang hasil penindakan merupakan bentuk penanggungjawaban Bea Cukai atas pengelolaan barang-barang illegal dan atau berbahaya bagi masyarakat.

Baca juga: https://facesia.com/ketua-komite-iii-dpd-ri-kunjungi-baloy-mayo/

Pemusnahan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 83/PMK.06/2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Miik Negara.
“Adapun barang-barang yang dimusnahkan adalah barang-barang hasil penindakan Bea Cukai Tarakan tahun 2021 sampai dengan Februari 2023 yang telah berstatus menjadi barang yang menjadi milik negara (BMN) dan telah mendapat persetujuan untuk dimusnahkan,” ungkapnya.
Disebutkan, impor pakaian bekas dilarang berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang diarang Ekspor dan Barang dilarang Impor.
“Sebanyak 50,77 liter MMEA yang dimusnahkan kali ini merupakan bagian dari penyelesaian atas penyerahan kasus dari Kodim 0907/Tarakan yang diselesaikan sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan dimana pelanggar pasal 50, pasal 52, pasal 54, pasal 56, pasal 58 Undang-undang Cukai dapat tidak dilakukan penyidikan jika yang bersangkutan membayar sanksi administrasi berupa danda sebesar 3 (tiga) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” terangnya.
Lebih lanjut dijelaskan Minhajuddin, pemusnahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor SB/MK.6/KNL.1303/2023 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada KPPBC TMP B8 Tarakan.
Hal ini dilakukan secara terbuka dan transparan sebagai bukti integritas, koordinasi dan kolaborasi yang baik antara Bea Cukai Tarakan dengan TNI, Polri dan Kejaksaan. Pemusnahan ini juga merupakan langkah dalam menekan peredaran BKC HT dan MMEA illegal serta barang-barang Lartas (Larangan dan Pembatasan).
“Diharapkan dengan adanya pemusnahan ini dapat mempertegas peraturan mengenai barang larangan dan perbatasan di Indonesia, serta meminimalisir potensi kerugian negara yang lebih besar,” pungkasnya.(sha)