JAKARTA – Terpaan badai kontroversi kembali mengguncang dunia perjalanan ibadah umrah di Indonesia. Pimpinan PT Wina Ekspres Tour and Travel, sebuah perusahaan penyelenggara perjalanan ibadah umrah, diduga terlibat dalam kasus penipuan jemaah umrah.
Polda Metro Jaya telah menahan pimpinan perusahaan tersebut setelah penyelidikan mendalam mengungkap dugaan penyimpangan yang meresahkan. Kepala Sub Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus Kemenag, Mujib Roni, mengungkapkan, pihaknya telah secara intensif mengawasi dan memantau para pelanggar regulasi dalam industri perjalanan ibadah umrah.
PT Wina Ekspres Tour and Travel, sebagaimana diungkapkan oleh Mujib Roni, beroperasi tanpa izin yang diperlukan. Meskipun demikian, perusahaan ini diduga nekat menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah, tindakan yang secara pasti menarik perhatian aparat penegak hukum.
“Sekelompok tim yang terdiri dari personel kami dan aparat kepolisian bekerja tanpa lelah untuk mengatasi permasalahan dalam industri umrah. Saat ini, fokus kami adalah pada kasus yang sedang diproses di wilayah Jawa Barat, di mana pelaku usaha ilegal ini beroperasi,” tegas Mujib, Jumat (11/8/2023).
Lebih lanjut, Mujib menjelaskan, “Tersangka utama dalam kasus ini telah berhasil kami amankan di Polda Jawa Barat. Pria tersebut adalah pimpinan dari PT Wina Ekspres Tour and Travel, dan dugaan kami, ia telah melakukan aksi penipuan terhadap para jemaah umrah di Jawa Barat.”
Langkah tegas terhadap penyelenggara perjalanan ibadah umrah ilegal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menegakkan regulasi yang lebih ketat terhadap industri umrah dan haji.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Nur Arifin, memberikan pandangannya mengenai langkah-langkah penindakan yang telah diambil.
“Niat kita adalah untuk memastikan setiap perusahaan penyelenggara perjalanan ibadah umrah beroperasi dengan profesional dan penuh tanggung jawab. Sanksi administratif, seperti pembekuan izin sementara, telah diberlakukan terhadap empat Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) sebelumnya. Hal ini dilakukan sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2019,” ungkap Nur Arifin.
Keempat PPIU yang telah diberi sanksi adalah PT. Amana Berkah Mandiri, PT. Arofah Mina, PT. Mubina Fifa Mandiri, dan PT. Arafah Medina Jaya. Langkah ini diambil setelah terbukti bahwa keempat perusahaan tersebut lalai dan tidak profesional dalam menjalankan tugasnya, bahkan gagal dalam memastikan keselamatan dan kenyamanan para jemaah umrah.
“Niat kita adalah untuk menjaga integritas dan kualitas perjalanan ibadah umrah. UU Nomor 8 Tahun 2019 memberikan landasan yang kuat bagi tindakan hukum terhadap para pelaku pelanggaran regulasi dalam industri ini,” lanjut Nur Arifin.
Nur Arifin juga menambahkan bahwa langkah-langkah lebih lanjut telah diambil untuk mempersempit ruang gerak para penyelenggara perjalanan ibadah umrah ilegal. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah mengirimkan surat edaran kepada para Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi, meminta agar mereka melakukan pendataan terhadap semua pelaku usaha umrah dan haji khusus yang beroperasi tanpa izin PPIU dan PIHK.
“Kami mendesak Kepala Kanwil Kemenag Provinsi untuk lebih giat dalam melakukan pengawasan terhadap izin perusahaan, serta mendata seluruh pelaku usaha umrah dan haji khusus yang tidak memiliki izin resmi. Tindakan tegas akan diambil terhadap pelanggar setelah peringatan keras diberikan, dan pihak berwenang akan dilibatkan jika pelanggaran tetap berlanjut,” tegasnya.(*)