Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: Dijanjikan Rp60 Juta, Kurir Sabu 3 Kg Diringkus Satresnarkoba Polres Tarakan
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
© 2025 Facesia.com

Dijanjikan Rp60 Juta, Kurir Sabu 3 Kg Diringkus Satresnarkoba Polres Tarakan

redaksi
redaksi
Published: 1 Desember 2025
Share
3 Min Read
SHARE

*Ungkap Kasus Narkotika 3 Kg oleh Satresnarkoba Polres Tarakan*

Tarakan – Kepolisian Resor Tarakan menggelar konferensi pers pada Senin (01/12/25), dipimpin langsung oleh Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik, S.H., S.I.K., M.H., untuk memaparkan keberhasilan Satresnarkoba dalam mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan jumlah besar.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres menyampaikan bahwa tersangka berinisial AS (24), laki-laki, tidak bekerja, berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba pada Kamis, 27 November 2025, sekitar pukul 13.30 Wita di Jl. Cahaya Baru RT 04, Kelurahan Karang Harapan, Kecamatan Tarakan Barat.

Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 13.30 Wita, petugas melakukan penyelidikan dan mendapati dua orang yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy sambil membawa plastik hitam. Saat hendak diamankan, satu orang melarikan diri ke area perkebunan, sementara satu lainnya berhasil ditangkap.

“Hasil interogasi awal, pelaku mengaku bernama AS. Kami kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat,” jelas Kapolres dalam konferensi pers.

Dari proses penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus plastik bening berisi diduga sabu dengan berat total 3.041,02 gram, tersimpan dalam kardus berlakban cokelat. Tersangka kemudian dibawa ke Mako Polres Tarakan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres juga memaparkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, AS ditangkap saat sedang mengambil paket narkotika bersama rekannya berinisial SP, yang kini telah melarikan diri dan sedang dalam pengejaran. Paket tersebut rencananya akan dibawa ke daerah Bontang, Kalimantan Timur, dengan jalur laut Tarakan–Tanjung Selor, kemudian dilanjutkan jalur darat menuju Bontang. Modus yang digunakan pelaku adalah modifikasi barang kiriman dan penyamaran sebagai produk legal.

Dalam konferensi pers tersebut turut ditampilkan barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu:

3 bungkus sabu seberat 3.041,02 gram

1 unit HP Vivo warna ungu

3 lembar plastik hitam

1 lembar plastik bertuliskan JCO

1 pipet kaca merk Fanbo

1 korek api

1 unit motor Honda Scoopy warna silver–hitam, Nopol KU 2980 IB

1 kotak kardus warna cokelat

Kapolres menegaskan bahwa jumlah sabu yang disita memiliki nilai ekonomis mencapai Rp4.561.530.000. Selain itu, pengungkapan ini dinilai menyelamatkan sekitar 36.492 orang dari potensi penyalahgunaan narkoba, dengan perhitungan bahwa 1 gram sabu dapat digunakan oleh 12 orang.

“Pelaku AS mengaku dijanjikan upah sebesar Rp60 juta bila berhasil mengantarkan paket tersebut ke tempat tujuan,” ungkap Kapolres.

Atas tindakannya, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 20 tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Mengakhiri konferensi pers, Kapolres menegaskan bahwa jajaran Polres Tarakan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba dan meminta dukungan masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran gelap narkotika. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Total Views: 0
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Pencarian

Berita Terbaru

  • Rumah Ibu Christina Mulai Dibedah, Dansatgas TMMD Tarakan Cek Kesiapan Material dan Personel 15 Oktober 2026
  • Sapa Warga Pamusian, Dansatgas TMMD Tarakan dan Ketua Persit Salurkan Bantuan Sembako 15 Oktober 2026
  • Tinjau Kesiapan Pasukan, Dansatgas TMMD Tarakan Tekankan Prajurit Bawa Misi Kemanusiaan untuk Warga 15 Oktober 2026
  • Siapkan Anggaran hingga Rp5 Miliar, DPRD Kaltara dan Pemkot Sinergi Benahi Jalan dan Drainase Gajah Mada 15 Oktober 2026
  • Atasi Banjir dan Genangan, Saluran Air Jalan Gajah Mada Bakal Dikeruk dan Ditembuskan ke Sungai 15 Oktober 2026

Advetorial

Kaltara Dorong Dunia Usaha Tumbuh Tanpa Abaikan Lingkungan
ADVETORIAL PEMPROV KALTARA
Hadapi Polusi Asap Karhutla, Warga Kaltara Diimbau Pakai Masker Berfiltrasi Tinggi
ADVETORIAL PEMPROV KALTARA
Malam di Tepian Kayan, Gubernur Ikut Gowes Bareng Ratusan Warga
ADVETORIAL PEMPROV KALTARA
Pemprov Ingatkan Warga Waspadai Karhutla di Tengah Cuaca Ekstrem
ADVETORIAL PEMPROV KALTARA

Recent Posts

  • Rumah Ibu Christina Mulai Dibedah, Dansatgas TMMD Tarakan Cek Kesiapan Material dan Personel
  • Sapa Warga Pamusian, Dansatgas TMMD Tarakan dan Ketua Persit Salurkan Bantuan Sembako
  • Tinjau Kesiapan Pasukan, Dansatgas TMMD Tarakan Tekankan Prajurit Bawa Misi Kemanusiaan untuk Warga
  • Siapkan Anggaran hingga Rp5 Miliar, DPRD Kaltara dan Pemkot Sinergi Benahi Jalan dan Drainase Gajah Mada
  • Atasi Banjir dan Genangan, Saluran Air Jalan Gajah Mada Bakal Dikeruk dan Ditembuskan ke Sungai

Categories

  • ADVETORIAL
  • Business
  • DPD RI
  • DPRD BULUNGAN
  • DPRD KALTARA
  • DPRD NUNUKAN
  • DPRD TARAKAN
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • FASHION
  • FOTO
  • GAYA HIDUP
  • Health
  • HUKRIM
  • INFOGRAFIK
  • INTERNASIONAL
  • Lifestyle
  • MULTIMEDIA
  • NASIONAL
  • NEWS
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB NUNUKAN
  • PEMKAB TANA TIDUNG
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMPROV KALTARA
  • POLITIK
  • Smart Watch
  • Sports
  • TEKNOLOGI
  • TNI POLRI
  • Travel
  • VIDEO
  • WISATA

Berita Terhangat

TNI POLRI

Rumah Ibu Christina Mulai Dibedah, Dansatgas TMMD Tarakan Cek Kesiapan Material dan Personel

15 Oktober 2026
TNI POLRI

Sapa Warga Pamusian, Dansatgas TMMD Tarakan dan Ketua Persit Salurkan Bantuan Sembako

15 Oktober 2026
TNI POLRI

Tinjau Kesiapan Pasukan, Dansatgas TMMD Tarakan Tekankan Prajurit Bawa Misi Kemanusiaan untuk Warga

15 Oktober 2026
TNI POLRI

Tak Lagi Terpatok Pasang Surut Laut, Akses Jalan Tanjung Batu Tarakan Mulai Dibuka

15 Oktober 2026
Previous Next
Facesia.comFacesia.com
© 2025 Facesia.com
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?