
BUNYU – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) memberikan perhatian serius terhadap sistem pengolahan limbah PT Saka Putra Perkasa (SPP) usai meninjau area longsor di area pertambangan perusahaan, Jumat (11/4/2025).




Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala DLH Kaltara, Hairul Anwar, usai melakukan kunjungan lapangan bersama Komisi III DPRD Kaltara untuk memonitor isu longsor yang sudah dua kali terjadi di lokasi PT SPP.



Hairul Anwar mengungkapkan apresiasinya kepada Komisi III DPRD Kaltara atas respons cepat dalam menanggapi keluhan masyarakat terkait longsor tersebut.






Dalam kunjungan bersama tersebut, DLH Kaltara fokus pada aspek pengelolaan limbah yang dihasilkan oleh kegiatan pertambangan PT SPP.






“Kami melihat di lapangan bahwa pihak perusahaan telah memiliki sistem pengolahan limbah. Namun, terdapat ketidaksesuaian antara jadwal uji coba Surat Laik Operasi (SLO) yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan implementasinya,” ujar Hairul Anwar kepada awak media.
Lebih lanjut, Hairul Anwar menegaskan pentingnya izin SLO bagi operasional perusahaan. “Seharusnya, sebelum beroperasi, perusahaan harus melalui tahapan uji coba SLO terlebih dahulu. Jika hasilnya sesuai prosedur, barulah izin diterbitkan dan perusahaan dapat beroperasi secara legal,” jelasnya.
Ironisnya, PT SPP diketahui telah beroperasi selama setahun terakhir namun belum melaporkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) melalui aplikasi yang telah disediakan oleh pemerintah.
Menindaklanjuti temuan ini, DLH Kaltara telah mengundang pihak PT SPP untuk menghadiri pertemuan pada 14 April mendatang. “Yang jelas, kami dari DLH Provinsi Kaltara akan membantu memfasilitasi, mengingat kewenangan penerbitan izin berada di pusat, yaitu KLHK. Namun, kami tetap akan memberikan masukan berdasarkan hasil pengawasan di lapangan,” tegas Hairul Anwar.
Dalam kesempatan tersebut, Hairul Anwar juga menyinggung kejadian longsor sebelumnya yang terjadi pada tahun 2023 dan berdampak pada masyarakat sekitar. Atas kejadian tersebut, PT SPP telah dikenakan sanksi berupa penggantian ekonomi lingkungan senilai Rp 920 juta.
“Dari laporan perusahaan saat pertemuan, dana tersebut sudah diselesaikan. Meskipun belum ada laporan dari masyarakat, kami akan meminta rincian penggantian tersebut,” imbuhnya.
Selain itu, terkait pemulihan lingkungan akibat longsor 2023, perusahaan juga dikenakan denda sebesar Rp 1,3 miliar yang diklaim telah dibayarkan ke kas negara.
Mengenai kejadian longsor terbaru, Hairul Anwar menjelaskan bahwa longsor terjadi di dalam area tambang dan tidak terjadi saat operasional berlangsung. “Sehingga, untuk kejadian saat ini, kami anggap masih dalam tahap wajar. Pihak perusahaan juga telah berencana untuk melakukan penanganan terhadap longsor tersebut sebagai langkah antisipasi untuk menghindari kecelakaan kerja,” pungkasnya.
DLH Kaltara akan terus mengawal dan memantau perkembangan penanganan limbah dan dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh kegiatan pertambangan PT Saka Putra Perkasa. Diharapkan, pertemuan pada 14 April mendatang dapat menghasilkan solusi konkret dan memastikan perusahaan beroperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memperhatikan aspek kelestarian lingkungan. (nri)