TARAKAN – Langkah serius diambil oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltara dalam menekan angka penyebaran penyakit menular di wilayah tersebut. Melalui rapat kerja yang digelar pada Senin (9/2/2026), kedua belah pihak secara resmi menyepakati percepatan penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS. Regulasi ini dirancang untuk memperkuat peran perangkat daerah sekaligus menjadi payung hukum yang lebih spesifik dalam menangani isu kesehatan sosial.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Syamsuddin Arfah, menegaskan bahwa kesepakatan ini lahir dari urgensi situasi di lapangan yang memerlukan penanganan terintegrasi. Menurutnya, pertemuan dengan pihak pemerintah telah menghasilkan satu suara untuk segera mematangkan draf aturan tersebut. Selain fokus pada penanggulangan medis secara umum, kebijakan ini juga akan memberikan perhatian khusus terhadap fenomena LGBT sebagai salah satu aspek dalam strategi pencegahan.

“Ya, hari ini kita karena sudah bertemu dengan pemerintah, semuanya sudah sepakat bahwa dalam rangka untuk penanggulangan HIV AIDS, spesifiknya juga ke LGBT, kita buatkan pergup. Dan pergup itu, nanti draft naskah itu dimulai dari dinas kesehatan, nanti dikirim ke Birol, begitu. Nanti akan dikirimkan draftnya juga ke DPRD, nanti juga kita pelajarin, jadi kalau ada nanti beberapa sifatnya usulan tambahan nanti kami akan sampaikan,” ujar Syamsuddin saat ditemui usai rapat kerja tersebut.

Secara teknis, penyusunan Pergub ini akan melalui mekanisme birokrasi yang melibatkan lintas sektor. Proses diawali dengan penyusunan naskah akademik dan draf kasar oleh Dinas Kesehatan Provinsi Kaltara, yang kemudian akan diserahkan ke Biro Hukum untuk dilakukan sinkronisasi kebijakan. Setelah proses di internal eksekutif selesai, draf tersebut akan diteruskan ke meja legislatif, khususnya Komisi IV dan Komisi I, guna dilakukan pengkajian mendalam serta pemberian rekomendasi tambahan jika diperlukan.

Syamsuddin mengungkapkan bahwa dorongan untuk membentuk regulasi ini sebenarnya sudah disampaikan sejak Januari lalu. Mengingat pentingnya payung hukum ini, ia berharap Dinas Kesehatan dapat bergerak cepat sehingga dokumen draf sudah bisa diterima oleh DPRD dalam waktu dekat pada bulan Februari ini. Ia menilai percepatan ini sangat krusial mengingat kondisi penyebaran HIV/AIDS yang cukup mengkhawatirkan di Kalimantan Utara.

“Jadi permintaan sebenarnya kan bulan Januari, menurut saya bulan Februari ini mudah-mudahan sudah bisa dikirim draftnya dari dinas kesehatan, nanti juga dikirim draftnya ke Komisi 4 dan Komisi 1. Banget gitu, jadi harus kita lakukan, miris saja sih kalau gitu nggak dilakukan,” tambah Syamsuddin dengan nada prihatin.
Rapat kerja ini sekaligus menekankan pentingnya sinkronisasi kebijakan agar setiap perangkat daerah memiliki tanggung jawab yang jelas dalam implementasi di lapangan nantinya. Dengan adanya Pergub ini, diharapkan upaya pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di Kalimantan Utara tidak lagi hanya bersifat sektoral, melainkan menjadi gerakan yang terstruktur, sistematis, dan memiliki landasan hukum yang kuat. (sha)



