Wakil Gubernur (Wagub) Kaltara, Ingkong Ala, yang turut hadir bersama perwakilan Forkopimda dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), menyampaikan apresiasi tinggi atas antusiasme dan perhatian seluruh pihak selama proses pembahasan. Wagub Ingkong Ala menjelaskan bahwa Ranperda Pengembangan Ekonomi Kreatif disusun sebagai langkah proaktif pemerintah daerah untuk menghadapi dinamika perekonomian global yang kini semakin menekankan pada inovasi dan kekayaan intelektual. Regulasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, landasan yang kuat bagi pelaku usaha ekonomi kreatif, serta mendorong terciptanya ekosistem yang kondusif melalui fasilitas permodalan dan dukungan kebijakan.
Selain itu, Ranperda Penanaman Modal dinilai memiliki peranan vital sebagai instrumen utama untuk menarik investasi, baik dari dalam maupun luar negeri. Keberadaan regulasi ini diharapkan mampu memperkuat iklim investasi di Kalimantan Utara secara keseluruhan.
Sementara itu, Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026 yang telah dibahas dan disepakati bersama, difokuskan pada upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melalui persetujuan APBD ini menegaskan kembali komitmennya dalam membangun daerah dan meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
Rapat Paripurna yang disaksikan oleh perwakilan DPRD, Unsur Pimpinan, dan berbagai pihak terkait ini diakhiri dengan penandatanganan dokumen persetujuan bersama yang dilakukan oleh Unsur Pimpinan DPRD bersama Wakil Gubernur Kaltara, Ingkong Ala. (*)



