TARAKAN – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menunjukkan komitmen kuat dalam memperjuangkan hak-hak tenaga kerja lokal perempuan.
Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Tamara Moriska, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal implementasi peraturan daerah (raperda) terkait tenaga kerja lokal, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan perempuan.
“Ini adalah bukti nyata suara kita sebagai perwakilan rakyat untuk memperjuangkan tenaga kerja lokal. Ini memang inisiasi dari DPRD Kaltara,” ujar Tamara Moriska.
Komitmen ini diperkuat dengan telah dilaksanakannya uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait tenaga kerja lokal. Uji publik ini bertujuan untuk menampung seluruh masukan dan saran dari masyarakat, sehingga raperda yang dihasilkan benar-benar responsif terhadap kebutuhan di lapangan.
Salah satu isu krusial yang menjadi sorotan adalah implementasi undang-undang tenaga kerja perempuan yang dinilai belum optimal. Tamara Moriska mengakui bahwa perlindungan perempuan yang bekerja masih menjadi pekerjaan rumah (PR) bersama.
“Perlindungan perempuan yang bekerja ini masih menjadi PR bersama karena memang kasus lagi marak-maraknya. Ini akan tetap saya suarakan, apalagi ini adalah menjadi kewenangan saya,” tegasnya.
DPRD Kaltara tidak hanya fokus pada regulasi, tetapi juga pada peningkatan keterampilan (skill) tenaga kerja perempuan. Melalui program “skill update” yang rutin diadakan di daerah pemilihan (dapil), mereka berupaya membekali perempuan dengan keterampilan yang relevan dengan kebutuhan pasar kerja.
“Intinya, kami sangat siap untuk memperjuangkan hak-hak perempuan, apalagi yang bekerja. Kami kerap kali juga melakukan program skill update yang sering kami lakukan di dapil kami,” kata Tamara.
Upaya DPRD Kaltara ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan aman bagi perempuan di Kaltara. Dengan regulasi yang kuat dan program pemberdayaan yang berkelanjutan, diharapkan hak-hak tenaga kerja lokal perempuan dapat terlindungi secara optimal. (nri)