Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading:DPRD Nunukan Dorong Perda Kearifan Lokal Lindungi Warga dari Jerat Aturan Impor Kebutuhan Pokok
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
© 2025 Facesia.com

DPRD Nunukan Dorong Perda Kearifan Lokal Lindungi Warga dari Jerat Aturan Impor Kebutuhan Pokok

redaksi
redaksi
Published: 14 Oktober 2025
Share
3 Min Read
SHARE

NUNUKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan mengambil langkah proaktif untuk menjamin perlindungan hukum bagi masyarakat di wilayah perbatasan. Komisi I DPRD Nunukan berencana mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kearifan Lokal, yang secara khusus bertujuan melegalkan “hukum yang hidup” atau living law di tengah masyarakat perbatasan.

Langkah ini diinisiasi sebagai respons terhadap realitas sosial-ekonomi unik di perbatasan yang kerap berbenturan dengan aturan hukum formal, khususnya terkait impor kebutuhan pokok dan perdagangan pakaian bekas.

Ketua Komisi I DPRD Nunukan, Dr. Andi Muliyono, SH, MH, menyatakan dorongan ini usai menghadiri kegiatan pemusnahan barang tegahan di Kantor Bea Cukai Nunukan pada Selasa (14/10/25).

“Kami melihat ada kesenjangan antara hukum formal dan kebutuhan sehari-hari masyarakat. Di perbatasan, kebiasaan menggunakan barang kebutuhan pokok dari negara tetangga, seperti gas elpiji dan minyak goreng asal Malaysia, adalah bentuk adaptasi untuk bertahan hidup, bukan semata-mata pelanggaran,” tegas politisi Partai Gerindra tersebut.

Andi Muliyono mencontohkan, hampir setiap rumah di Nunukan bergantung pada pasokan bahan pokok dari Malaysia. Ia menegaskan, kondisi ini adalah manifestasi dari living law yang muncul akibat kedekatan geografis dan disparitas nilai tukar Rupiah-Ringgit, yang menuntut adanya payung hukum perlindungan.

“Tanpa payung hukum yang jelas, kondisi ini bisa menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat dan pelaku usaha kecil. Jangan sampai penegakan hukum yang kaku justru membebani kehidupan mereka sehari-hari atau menyebabkan kenaikan harga,” ujarnya.

Selain isu kebutuhan pokok, Komisi I juga menyoroti kebingungan regulasi terkait perdagangan pakaian bekas impor di Nunukan. Andi Muliyono mendesak adanya pembedaan jelas antara regulasi perdagangan lokal dan aturan ekspor-impor, demi menghilangkan kesimpangsiuran dalam penegakan aturan di lapangan.

Pihaknya bertekad mendorong Pemerintah Daerah dan instansi terkait untuk duduk bersama menyusun Perda Kearifan Lokal ini. Tujuannya adalah mencapai keseimbangan yang komprehensif: hukum harus tetap berjalan, namun tidak boleh mengabaikan realitas sosial dan ekonomi masyarakat perbatasan yang sangat bergantung pada ketersediaan bahan pokok.

“Pemerintah wajib memastikan kebutuhan dasar terpenuhi sebelum menegakkan aturan secara ketat. Perda Kearifan Lokal diharapkan menjadi solusi yang menyelaraskan penegakan hukum dengan perlindungan agar masyarakat tetap bisa hidup layak,” pungkas Andi. (hms)

Print Friendly, PDF & Email
TAGGED:Andi MuliyonoBarang MalaysiaDPRD NunukanHukum AdatImpor Kebutuhan PokokLiving LawNunukanPerbatasan Indonesia MalaysiaPerda Kearifan LokalSosek Perbatasan
Share This Article
FacebookCopy LinkPrint

Pencarian

Berita Terbaru

  • Soroti UU Tipikor, Hasan Basri Desak Penerapan Pasal Pidana Mati21 Juli 2026
  • Program Diskon Transportasi PELNI Disambut Antusias, Kuota Terserap 96 Persen21 Juli 2026
  • TelkomGroup, Nongsa Digital Park, dan BW Digital Perkuat Gerbang Digital Indonesia melalui Sistem Kabel Laut NCC21 Juli 2026
  • Kunjungi Polres Malinau, Wakapolda Kaltara Tekankan Pentingnya Integritas dan Soliditas Personel20 Juli 2026
  • Kodim 0907/Tarakan Kawal Keseruan Nobar Final Piala Dunia 202620 Juli 2026

Advetorial

PT PRI Bekali Mahasiswa UBT di Acara Seminar K3 
ADVETORIAL
MODENA Perkenalkan Chest Freezer Terbaru, Solusi Andal untuk Berbagai Sektor Usaha
ADVETORIAL
PRI Peduli: Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Bingkisan Natal
ADVETORIAL
Perayaan Nataru di Gereja HKBP Tarakan Berlangsung Semarak, Gubernur Ajak Warga Kaltara Tingkatkan Toleransi dan Kerjasama
ADVETORIAL

Berita Terhangat

DPRD NUNUKAN

Dorong Daya Saing UMKM Perbatasan, Bapemperda DPRD Nunukan Mulai Godok Ranperda Ekonomi Kreatif

8 Juni 2026
DPRD NUNUKAN

Sengkarut Pelabuhan Tunon Taka, Muhammad Mansur Desak Kemenhub Beri Teguran Keras ke KSOP Nunukan

8 Juni 2026
DPRD NUNUKAN

Sempat Diwarnai Penolakan, DPRD Nunukan Resmi Tunda Rencana Relokasi PKL Pasar Tani Alun-Alun

8 Juni 2026
DPRD NUNUKAN

Temui Pengunjuk Rasa, Anggota DPRD Nunukan Gat Khaleb Akui Kesadaran Perusahaan Terkait K3 Masih Rendah

8 Juni 2026
PreviousNext
Facesia.comFacesia.com
© 2025 Facesia.com
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?