TARAKAN – DPRD Kota Tarakan menyusulkan jabatan (Pejabat) Pj Walikota Bustan dievaluasi. Alasannya, Pj membuat kegaduhan di lingkungan pemerintah Kota Tarakan menjelang pelaksanaan Pilkada. Hal itu sampaikan Wakil Ketua Sementara DPRD Kota Tarakan Herman Hamid usai melakukan rapat dengar pendapat dengan FKKRT, Selasa (17/9/24).

“Kita ketahui bersama, hampir sebulan ini viral di publik Pj Walikota membuat kegaduan dengan melakukan pembatalan jabatan 57 ASN dilingkungan pemkot Tarakan,” kata Herman.
Dorongan lainnya, rekomendasi dari FKKRT Kota Tarakan yang menyampaikan agar Pj Walikota dievaluasi kepemimpinan selama menjabat. “Teman-teman FKKRT juga menyampaikan agar mengevaluasi Pj. Tapi kami tentu menyerahkan kepada yang lebih kompten dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” pungkasnya.

Terkait usulan itu, akan disampaikan DPRD Kota Tarakan saat bertemu Kemndagri sekaligus mempertanyakan soal pembatalan SK Jabatan 57 ASN oleh Pj Walikota. “Soal bentuk rekomendasi kami, tidak bisa disampaikan ke publik. Yang pasti salah satunya terkait kegaduan akibat kebijakannya,” ujarnya.
Pihaknya juga sudah menganalisi soal usulan evaluasi Pj Walikota sesuai tugas dan fungsi DPRD Kota Tarakan selama ini dijalankan. “Tugas kami selain melakukan pengawasan, juga penyelenggara pemerintahan. Dan kami mitra tidak ingin ada kegaduan menjelang pelaksanaan Pilkada,” bebernya.
Dalam amanah Undang-undang juga dijelaskan, salah satu tugas dari Pj Walikota melancarkan Pilkada.“Ini perlu ditekankan, bukan malah membuat kegaduan,” tutupnya.(*)