TARAKAN – Berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Anggota DPRD dan perwakilan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan, yang Surat Keputusan pengangkatan sebagai pejabat fungsional dibatalkan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Tarakan pada 3 September 2024. Dewan menemukan adanya kejanggalan dari kebijakan tersebut, oleh karena itu pada 17 September akan dilakukan pemanggilan Pj Wali Kota.
“Hasil tadi, kami telah mendengarkan keluh kesah, curhatan mereka ya selama kurang lebih 2 jam kami mendapati kejanggalan-kejanggalan dari pembatalan SK ini. Maka kami akan mengundang Pj wali kota, untuk mendengarkan alasan-alasan beliau terkait pembatalan SK 57 ASN tersebut,” terang Wakil Ketua Sementara DPRD Tarakan, Herman Hamid, Senin (9/9/2024).
Usai RDP Anggota DPRD juga menerima berkas administrasi berupa SK pembatalan jabatan fungsional 57 ASN yang ditanda tangani pada Minggu 1 September 2024, di mana bukan hari kerja. Sehingga menjadi catatan untuk dilakukan rapat lanjutan.
“Supaya berkeadilan kita harus memanggil pejabat wali kota untuk dimintai keterangan, selain itu tidak ada SK dari Mendagri, adanya SK dari BKN. Yang kita pahami bersama, larangan penjabat itukan salah satunya yang paling keras adalah mutasi ASN. Semua boleh dilakukan ketika dapat izin tertulis dari Kemendagri, itu tidak ada.” Ungkapnya.
Pembatalan SK pengangkatan jabatan fungsional menurut Herman, merupakan bentuk mutasi jabatan karena pada akhirnya terjadi perpindahan SDM (Sumber Daya Manusia). Meskipun demikian DPRD belum bisa melakukan keputusan kebijakan pembatalan SK tersebut melanggar apa tidak, dari RDP baru ditemukan beberapa kejanggalan.
“Hasil kesimpulan teman-teman DPRD segera dan putuskan setelah 17 September 2024, setelah kita pulang dari orientasi di DPRD Bulungan. Pada intinya, pada saat pak Khairul melakukan pelantikan jabatan fungsional, terjadi kekosongan jabatan, dan tidak ingin pelayanan publik berhenti, sehingga ditempatkan pejabat fungsional ini untuk sementara dan waktu itu dititip. Sehingga belum definitif,” bebernya.
Seharusnya BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) mendefinitifkan dengan cara melakukan uji kompetensi.
“Seyogianya pejabat itu melakukan pembenahan, karena saya pahami di 2023 itu terjadi perubahan struktural dari pusat, tidak ada struktural dan fungsional. Saat itu pusat belum siap uji kompetensinya, yang siap hanya Dinas Kesehatan, Kementerian Kesehatan. Jujur kami sayangkan sekali kejanggalan pejabat melakukan tindakan terburu-buru,” tegasnya.
Seharusnya melakukan edukasi, namun selama ini tidak ada dilakukan kepada 57 ASN yang dibatalkan SK pengangkatannya. Disinggung mengenai kebijakan ini telah mendapatkan arahan dari BKN, Herman menegaskan bahwa BKN adalah badan, sehingga ada lembaga yang lembaga yang lebih tinggi yaitu Mendagri.
“Makanya di Undang-Undang mengatakan harus ada izin tertulis dari Kemendagri, saya juga tidak ingin berandai-andai tetapi Pj ada 2 kali mendesak BKN untuk membatalkan ini. Kan ada 2 kali, niatnya getol sekali harus dibatalkan, itu ada apa. Apakah Pj menyampaikan ke BKN secara utuh terkait kondisi di Tarakan sebelum habis masa jabatan wali kota sebelumnya,” paparnya.
Apakah BKN tahu bahwa terjadi kekosongan SDM di beberapa jabatan fungsional sehingga pelayanan publik jadi tidak maksimal, harapan wali kota pada saat itu Pj bisa menyempurnakan dengan mengarahkan BKPSDM untuk segera melakukan uji kompetensi kepada pejabat fungsional ini supaya bisa definitif.
“Tetapi itu tidak dilakukan, sedangkan SDM mana yang mau ditempatkan di situ, sementara bicara aturan harus minimal 2 tahun berpengalaman berada di situ dan sudah uji kompetensi. Jadi kacau barang ini, agar tidak berkembang ke mana-mana, karena tahun politik itu harus segera kami tindaklanjuti. Harapannya nanti Pj langsung yang datang pada 17 September nanti,” pungkasnya. (*)