TARAKAN – Calon Legislatif dapil Tarakan Tengah dari Partai Golkar berinisial EH dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tarakan. Hal ini dibenarkan Johnson, Komisioner Bawaslu Kota Tarakan, Rabu (28/2/2024) sore tadi.
Johnson menjelaskan, ada dua jenis laporan yang masuk oleh satu pelapor. Terkait laporan tersebut, Johnson juga mengungkapkan laporan berbeda.
“Itu sementara kita tangani. Yang dilaporkan berinisial EH. Laporan pertama itu dugaan pelanggaran administrasi dan laporan berikutnya dugaan tindak pidana pemilu,” terangnya.
Dijelaskan Johnson, dua laporan tersebut masih dibahas dan belum teregister. “Masih kami bahas. Akan ada sidang Adjudikasi. Agendanya tanggal 1 Maret 2024. Dugaan tindak pidana kami harus bahas di Gakkumdu,” ujarnya.
Terkait langkah persidangan, Johnson menjelaskan, hal ini baru dugaan pelanggaran administrasi. “Kemudian bagaimana langkah selanjutnya, kami masih mempelajari dalam sidang sidang. Ada tahapan sidang termasuk pembuktian. Setelah itu baru ada putusan. Memang betul ada laporan masuk dan kami akan diproses sesuai dengan mekanisme yang ada,” tutupnya.
Terpisah, Caleg Partai Golkar Dapil Tarakan Tengah berinisial EH saat ditemui media ini enggan memberikan tanggapan jauh terhadap laporan yang dilayangkan kepada dirinya.
“Nantilah. Kita tunggu saja yang sudah diagendakan Bawaslu,” singkatnya. (bar/sha)