TARAKAN – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPRD Kota Tarakan menyampaikan Pandangan Umum yang berfokus pada efisiensi fiskal dan inovasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam menyikapi Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Anggota Fraksi, Adyansa, yang membacakan pandangan tersebut dalam Rapat Paripurna, melihat perubahan anggaran ini sebagai instrumen krusial untuk penyesuaian kebijakan daerah.

F-PKS menyoroti target total pendapatan daerah sebesar Rp 1,174 triliun lebih. Meskipun Fraksi mencatat adanya peningkatan dari transfer Pemerintah Pusat dan Provinsi, mereka mengkritisi anomali pada sektor pendapatan mandiri. Target PAD Tarakan justru menurun tipis menjadi Rp 257,6 miliar, terutama disebabkan oleh penurunan pada sektor pajak dan retribusi daerah.
“Pemerintah harus berinovasi dalam menggali potensi ekonomi lokal, khususnya sektor UMKM, pariwisata, dan jasa, tanpa hanya mengandalkan transfer dari pusat,” tegas Adyansa.

Untuk mengatasi kemerosotan ini, F-PKS mendorong penerapan dua strategi utama yang terintegrasi:

Intensifikasi: Pemkot harus mengoptimalkan sumber pendapatan yang sudah ada melalui perbaikan sistem pemungutan, peningkatan kepatuhan wajib pajak, dan yang terpenting, pemanfaatan teknologi digital untuk mencegah potensi kebocoran.
Ekstensifikasi: Pemkot perlu mencari potensi baru dengan mengelola aset daerah secara lebih produktif, mengembangkan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Selain itu, BUMD didorong agar benar-benar berfungsi sebagai penopang fiskal dan penggerak ekonomi lokal.
Di sisi belanja daerah, Fraksi PKS mencermati kenaikan signifikan pada belanja modal dan belanja hibah. Fraksi mengingatkan bahwa upaya efisiensi anggaran tidak boleh sekadar administratif, melainkan harus menyentuh substansi alokasi.
Memperbesar porsi belanja pembangunan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, seperti di sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar.
Memastikan bahwa kenaikan belanja hibah dikelola dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tepat sasaran.
Terkait dengan sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) sebesar Rp 51 miliar (hasil koreksi audit BPK), F-PKS menekankan bahwa tingginya SILPA tidak boleh menjadi kebiasaan akibat lemahnya perencanaan anggaran.
“Sebaliknya, sisa anggaran ini harus dimanfaatkan untuk program-program yang secara langsung memberikan manfaat bagi masyarakat,” pesan Adyansa.
F-PKS menegaskan bahwa APBD Perubahan 2025 harus dijalankan dengan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas. Kebijakan fiskal daerah harus fokus pada keadilan sosial dan penguatan ekonomi lokal, khususnya bagi UMKM, pertanian, dan perikanan. APBD Perubahan harus menjadi alat untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, bukan hanya sekadar penyesuaian angka-angka anggaran. (*)