NUNUKAN – Calon bupati Nunukan nomor 1, H. Andi M Akbar masih melanjutkan kampanye Pilkada di Kecamatan Lumbis (Kabudaya), kali ini masih di Desa Mensalong, Senin, (30/09/24).
“Alhamdulillah saya Andi Akbar pasangan dengan pak Serfianus. Pada tanggal 28 September kemarin di tetapkan jadi calon bupati dan wakil bupati. Alhamdulillah kami juga mendapatkan nomor urut satu, mudah-mudahan nomor urut 1 itu nomor terdepan dan nomor pahit nomor satu bersatu untuk semua GAAS full,” ujar Andi Akbar, mantan Wakil Ketua DPRD Kalimantan Utara ini.
Andi Akbar menyampaikan, ada beberapa program yang adalam visi misi pasangan akronim GAAS, (Andi M Akbar – Serfianus), dimana dalam visi misi tersebut ingin bersama memajukan kabupaten Nunukan dan sejahtera, memberikan keadilan berkelanjutan bagi setiap kecamatan dan desa.
“Bersama memajukan kabupaten Nunukan lebih sejahtera berkelanjutan jadi beranda NKRI di perbatasan kita. Beberapa misi yang akan kita ini salah satu nya pastinya bagaimana kita lakukan pembangunan secara pemberat. Kita ada 21 Kecamatan dan 230 desa. Ini harus berkeadilan, itu APBD secara keseluruhan harus kita sentuh setiap kecamatan,” ujarnya.
Dari sarana pendidikan dan kesehatan termasuk penunjang infrastruktur jalanan harus ada ada tersentuh supaya berkeadilan. Analoginya seperti punya anak lima saja dua tidak dapat akhirnya bisa marah-marah karena merasa tidak dipedulikan, namun semuanya tetap harus step by step dan berprinsip adil dalam setiap gerakkan.
“Termasuk beasiswa pendidikan, kita akan tingkatkan buat anak-anak kita yang kurang mampu berprestasi ataupun nanti yang lulus skiripsi kita akan tambahkan lagi, karena masih banyak anak-anak kita yang putus sekolah mungkin karena kekurangan biaya akan kita tingkatkan melalui beasiswa,” sebutnya.
“Tujuannya adalah untuk peningkatan SDM dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) kita bisa lebih meningkat naik, tolak ukur IPM dari pendidikan dan kesehatannya. Kita memang wajib menganggarkan 20 persen untuk pendidikan dan 10 pesen untuk kesehatan, itu wajib sesuai peraturan hukum, mandatory spendinya begit,” tambah dia.
Alokasi dana Desa (ADD) paling sedikit 10 persen dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
“Memang minimal 10 pesen, itu untuk dana desa dan kita akan tingkatkan untuk desa-desa kita dan kepala desa yang ada di daerah. Kita kadang membawa RT dan kepala adat dan ini harus di tingkatkan kesejahteraan baik RT dan kepala adat desanya. Kita akan kita tingkatkan kesejahteraan, melalui dana desa mungkin dari 10 pesen jadi 13 persen sehingga kesejahteraan desa untuk membangun desa nya agar kepala desa nya termotivasi lagi,” tuturnya.
Ada peran penting perangkat desa karena membawa aspirasi masyarakat dari bawah masuk ke musrembang RT, Desa, Kecamatan, hingga tingkat daerah/kabupaten, bagaimana menyuarakan aspirasi masyarakat yang ada di daerah begitu pun kelapa adat masih ada aspirasi dari masyarakat adat.
“Dan ada juga aktivitas pengembangan jalan antara desa ke desa kecamatan-kecamatan yang belum selesai akan kita lanjutkan lagi, dan konek internet aktivitas seluruh desa sampai bisa mencapai akses internet starling, ini starling memang program pusat yang akan di berikan oleh pemerintah provinsi ataupun pemerintah Daerah kita kerja sama untuk memberikan desa yang ada di daerah kita,” imbuhnya. (*)