TARAKAN – Aliansi Gerakan April Melawan (Geram) kembali menggelar aksi jilid II pada Senin (17/04/2023) pagi hingga siang kemarin. Ini merupakan buntut dari aksi yang telah digelar pada Rabu (5/4/2023) lalu.

Poin dari tuntutan Geram kurang lebih sama dengan tuntutan pada aksi sebelumnya yang belum sempat disampaikan ke lembaga DPRD. Sebab, kala itu, para mahasiswa menolak membacakan tuntutan jika yang menemui mereka buka Ketua DPRD Tarakan Al Rhazali.
Poin pertama, Aliansi Geram mendesak DPRD Kota Tarakan untuk mencabut undang-undang cipta kerja yang telah disahkan oleh DPR RI.

Dikatakan Ikbal Faukar sebagai Koordinator Lapangan Geram, tuntutan yang mereka sampaikan ini sangat jelas. Undang-undang Cipta Kerja merupakan isu nasional yang nantinya akan berdampak pada daerah.

“Kalau kami memandang segala kebijakan nasional yang diputuskan itu pasti akan berdampak ke daerah. Makanya kami mengambil sikap,” tegas Ikbal.
Bukan hanya satu, masih ada dua poin lainnya yang menjadi tuntutan dari massa Geram. Yakni pembentukan Raperda Inisiatif dari DPRD Tarakan terkait dengan perlindungan anak yang saat ini marak berjualan. Serta perbaikan fasilitas umum yang rusak seperti jalan raya dan penerangan jalan umum.
“DPRD Tarakan sangat berwenang melahirkan produk hukum yang disebut peraturan daerah. Karena kita sadari bersama akan menuju Indonesia emas 2045. Tentu penyediaan SDM dan pemaksimalan pendidikan sangat vital,” ujarnya.
“Perbaikan fasilitas umum ini juga sangat krusial. Mengingat banyak masyarakat yang mengalami kecelakaan akibat jalan yang berlubang ditambah penerangan juga berkurang,” lanjutnya.
Tiga poin tersebut menjadi atensi dari para demonstran kepada DPRD Tarakan untuk segera ditindaklanjuti.
Seperti diketahui, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Geram ini menggelar aksi sejak pukul 10.05 Wita di depan Kantor DPRD Tarakan. Usai menggelar orasi, para mahasiswa pun sepakat menggelar diskusi di ruang Rapat Paripurna dengan Ketua DPRD yang didampingi oleh Ketua Komisi II Muhammad Yusuf dan Ketua Komisi III Muhammad Hanafia.
Dari serangkaian poin tuntutan ini, pihaknya pun merasa lega karena Ketua DPRD Tarakan, Al Rhazali hadir langsung menemui mereka dan menerima poin tuntutan keseluruhan.
“Kami sudah menerima tuntutannya. Pada dasarnya semua tuntutan yang mereka sampaikan juga sudah kami tindaklanjut selama ini. Seperti perda inisiatif itu sudah kami masukkan dalam propemperda tahun 2023,” kata Al Rhazali.
Dijelaskan Al Rhazali, Raperda inisiatif ditargetkan akan rampung pada pertengahan tahun ini dan segera diundangkan. Hal ini dimaksudkan agar ada payung hukum mengenai Kota Layak Anak di Kota Tarakan. Serta memberikan perlindungan hukum bagi anak-anak.
“Kami sedang menyiapkan naskah akademiknya. Kami berharap tahun ini sudah rapung semua dan diundangkan,” tuturnya.
Selain itu, terkait perbaikan fasilitas umum seperti jalan dan penerangan lampu jalan juga sudah beberapa kali diatensi oleh komisi III. Bahkan, beberapa kali turun langsung ke lapangan serta melakukan rapat dengan dinas terkait.
“Saya rasa teman-teman dari Komisi III selalu turun ke lapangan selalu rapat dengar pendapat dengan dinas terkait. Mendesak permasalahan ini diselesaikan,” pungkasnya. (sha)