Facesia.comFacesia.com
Notification Show More
Latest News
Bapemperda Desak Pemkot Segera Sampaikan Tanggapan Terkait Raperda KLA
POLITIK
Tim Gabungan Lantamal XII, BNNP dan Beacukai Gagalkan Pengiriman Sabu 15,3 Kg
HUKRIM
Implementasikan Prinsip ESG Berkelanjutan, Telkomsel Hadirkan Layanan Inklusif Ramah Disabilitas
NEWS
Pengurus Bakomubin Kaltara Dilantik, Mukhlis Ramlan Beberkan Rencana Kerja
NEWS
Briptu SH Ditemukan Bersimbah Darah dalam Kamar Rumdin, Diduga Lalai Bersihkan Senpi
HUKRIM
Aa
  • HOME
  • NEWS
    • POLITIK
    • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • INTERNASIONAL
  • GAYA HIDUP
    • FASHION
    • WISATA
    • TEKNOLOGI
  • OPINI
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • FOTO
  • INFOGRAFIK
  • VIDEO
  • FACETIGASI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: Gubernur Kukuhkan 34 Pejabat dan Lantik 11 Kepsek
Share
Aa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TVFACE TVFACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • HOME
  • NEWS
    • POLITIK
    • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • INTERNASIONAL
  • GAYA HIDUP
    • FASHION
    • WISATA
    • TEKNOLOGI
  • OPINI
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • FOTO
  • INFOGRAFIK
  • VIDEO
  • FACETIGASI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Have an existing account? Sign In
Follow US
ADVETORIAL

Gubernur Kukuhkan 34 Pejabat dan Lantik 11 Kepsek

Alesha
Alesha 26 Agustus 2020
Share
PELANTIKAN : Gubernur Kaltara, Dr H Irianto Lambrie saat melantik 11 kepala SMK dan SMA Negeri di lingkungan Pemprov Kaltara, Selasa (25/8) sore.
SHARE

Pengukuhan dan Pelantikan Pejabat Sudah Disetujui Mendagri

TANJUNG SELOR – 34 pejabat administrator dan pengawas dari sejumlah
organisasi perangkat daerah (OPD) dikukuhkan oleh Gubernur Kalimantan
Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie, kemarin (25/8). Selain itu, Irianto
juga melantik 11 kepala SMK dan SMA Negeri.
Dikatakan Gubernur, pengukuhan dilaksanakan lantaran sangat diperlukan.
“Hal ini dikarenakan adanya perubahan tipologi OPD yang diatur dalam
Pergub Kaltara No. 6/2020 tentang Perubahan Atas Pergub Kaltara No.
21/2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi
Kalimantan Utara serta Pergub Kaltara No. 8/2020 tentang Perubahan Atas
Pergub Kaltara No. 23/2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga
Fungsi Penunjang Lain Provinsi Kalimantan Utara,” kata Gubernur.
Lebih jauh, terkait pelantikan dan pengukuhan ini, Irianto berharap tidak
digiring ke ranah politis. Lantaran, Kaltara menggelar Pilkada Serentak
2020. “Pengukuhan dan pelantikan pejabat administrator, pengawas
maupun fungsional di Kaltara ini, sudah memenuhi aturan perundangan
yang berlaku. Jadi, jangan dijadikan polemik sehubungan dengan akan
dilaksanakannya Pilkada Serentak 2020,” tutur Gubernur.
Dituturkan Irianto, proses kepegawaian ini diawali dari terbitnya surat dari
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) No. 273/2408/OTDA tanggal 30
April 2020 perihal penjelasan penggantian pejabat di lingkungan pemerintah
daerah terkait penundaan pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak.
“Didalam surat itu, pada ketentuan pasal 71 ayat 2 UU No. 10/2016 tentang
Perubahan Kedua atas UU No. 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Daerah
Pengganti UU No. 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur Atau Wakil Gubernur,
Bupati Atau Wakil Bupati Dan Walikota Atau Wakil Walikota dilarang
melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan
pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat
persetujuan tertulis dari menteri,” jelas Irianto.
Selanjutnya, didalam Surat Edaran (SE) Mendagri No. 273/487/SJ tanggal
21 Januari 2020 disebutkan bahwa penggantian pejabat struktural
dilaksanakan hanya untuk mengisi kekosongan jabatan dan sangat selektif
serta tidak melakukan mutasi atau rotasi dalam jabatan. “Berdasar hal itu,
maka kepala daerah pada daerah yang melaksanakan Pilkada Serentak
2020 dalam melakukan penggantian pejabat tetap harus mendapat
persetujuan tertulis dari Mendagri,” urai Gubernur.
“Untuk Kaltara sendiri pada kegiatan ini, telah mendapat persetujuan dari
Mendagri No. 821/2185/SJ tanggal 5 Maret 2020 perihal persetujuan
pengangkatan dan pelantikan pejabat fungsional kepala sekolah di
lingkungan Pemprov Kaltara serta Surat Mendagri No. 821/3658/SJ tanggal
22 Juni 2020 perihal persetujuan pengukuhan dan pelantikan pejabat
administrator dan pejabat pengawas di lingkungan Pemprov Kaltara,” imbuh
Gubernur.
Kepada para pejabat yang dikukuhkan dan dilantik, Irianto berpesan agar
tidak melanggar sumpah dan janji yang diucapkan. “Jangan main-main
dengan sumpah yang diucapkan. Jangan sampai terjebak pada hal-hal yang
menyimpang,” tutur Irianto.

Tak itu saja, Gubernur juga meminta agar seluruh pejabat yang ada di
Pemprov Kaltara untuk memahami ketentuan yang mengatur soal ASN.
“Saya tegaskan, bagi eselon 2 yang melakukan kekeliruan dan melanggar
sumpah jabatan, saya takkan sungkan memberhentikan dan
menggantikannya dengan yang lebih baik lagi. Ini dilakukan agar daerah
kita cepat maju,” tutup Gubernur.(humas)

Print Friendly, PDF & Email
Alesha 26 Agustus 2020
Share this Article
Facebook Twitter Email Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

Advetorial

Ketua Komite III DPD RI Kunjungi Baloy Mayo
ADVETORIAL WISATA
Berkeliling Naik Mobil Pick Up Warga Bulungan Woro-woro Sosialisasikan Rekam Jejak Erick Thohir
ADVETORIAL
Ferdy Manurung Tanduklangi Dilantik Jadi Ketua PW PMTI Kaltara, Ini 5 Program Kerjanya
ADVETORIAL
NHH Gelar Syukuran Perdana
ADVETORIAL

© Facesia.com | All Rights Reserved.

  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir

Removed from reading list

Undo