Pengukuhan dan Pelantikan Pejabat Sudah Disetujui Mendagri
TANJUNG SELOR – 34 pejabat administrator dan pengawas dari sejumlah
organisasi perangkat daerah (OPD) dikukuhkan oleh Gubernur Kalimantan
Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie, kemarin (25/8). Selain itu, Irianto
juga melantik 11 kepala SMK dan SMA Negeri.
Dikatakan Gubernur, pengukuhan dilaksanakan lantaran sangat diperlukan.
“Hal ini dikarenakan adanya perubahan tipologi OPD yang diatur dalam
Pergub Kaltara No. 6/2020 tentang Perubahan Atas Pergub Kaltara No.
21/2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi
Kalimantan Utara serta Pergub Kaltara No. 8/2020 tentang Perubahan Atas
Pergub Kaltara No. 23/2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga
Fungsi Penunjang Lain Provinsi Kalimantan Utara,” kata Gubernur.
Lebih jauh, terkait pelantikan dan pengukuhan ini, Irianto berharap tidak
digiring ke ranah politis. Lantaran, Kaltara menggelar Pilkada Serentak
2020. “Pengukuhan dan pelantikan pejabat administrator, pengawas
maupun fungsional di Kaltara ini, sudah memenuhi aturan perundangan
yang berlaku. Jadi, jangan dijadikan polemik sehubungan dengan akan
dilaksanakannya Pilkada Serentak 2020,” tutur Gubernur.
Dituturkan Irianto, proses kepegawaian ini diawali dari terbitnya surat dari
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) No. 273/2408/OTDA tanggal 30
April 2020 perihal penjelasan penggantian pejabat di lingkungan pemerintah
daerah terkait penundaan pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak.
“Didalam surat itu, pada ketentuan pasal 71 ayat 2 UU No. 10/2016 tentang
Perubahan Kedua atas UU No. 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Daerah
Pengganti UU No. 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur Atau Wakil Gubernur,
Bupati Atau Wakil Bupati Dan Walikota Atau Wakil Walikota dilarang
melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan
pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat
persetujuan tertulis dari menteri,” jelas Irianto.
Selanjutnya, didalam Surat Edaran (SE) Mendagri No. 273/487/SJ tanggal
21 Januari 2020 disebutkan bahwa penggantian pejabat struktural
dilaksanakan hanya untuk mengisi kekosongan jabatan dan sangat selektif
serta tidak melakukan mutasi atau rotasi dalam jabatan. “Berdasar hal itu,
maka kepala daerah pada daerah yang melaksanakan Pilkada Serentak
2020 dalam melakukan penggantian pejabat tetap harus mendapat
persetujuan tertulis dari Mendagri,” urai Gubernur.
“Untuk Kaltara sendiri pada kegiatan ini, telah mendapat persetujuan dari
Mendagri No. 821/2185/SJ tanggal 5 Maret 2020 perihal persetujuan
pengangkatan dan pelantikan pejabat fungsional kepala sekolah di
lingkungan Pemprov Kaltara serta Surat Mendagri No. 821/3658/SJ tanggal
22 Juni 2020 perihal persetujuan pengukuhan dan pelantikan pejabat
administrator dan pejabat pengawas di lingkungan Pemprov Kaltara,” imbuh
Gubernur.
Kepada para pejabat yang dikukuhkan dan dilantik, Irianto berpesan agar
tidak melanggar sumpah dan janji yang diucapkan. “Jangan main-main
dengan sumpah yang diucapkan. Jangan sampai terjebak pada hal-hal yang
menyimpang,” tutur Irianto.
Tak itu saja, Gubernur juga meminta agar seluruh pejabat yang ada di
Pemprov Kaltara untuk memahami ketentuan yang mengatur soal ASN.
“Saya tegaskan, bagi eselon 2 yang melakukan kekeliruan dan melanggar
sumpah jabatan, saya takkan sungkan memberhentikan dan
menggantikannya dengan yang lebih baik lagi. Ini dilakukan agar daerah
kita cepat maju,” tutup Gubernur.(humas)