Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: Gubernur Terbitkan Edaran Sistem Kerja New Normal
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
© 2025 Facesia.com
Advetorial

Gubernur Terbitkan Edaran Sistem Kerja New Normal

redaksi
redaksi
Published: 3 Juni 2020
Share
3 Min Read
SHARE

TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr H Irianto Lambrie menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/237/BO/GUB tentang Sistem Kerja PNS dan Non PNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Dalam Tatanan Normal Baru yang tertanggal kemarin (2/6).



Didalam SE itu, disampaikan bahwa PNS dan Non PNS melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau work from office (WFO) dan atau di rumah atau tempat tinggal atau work from home (WFH). “Artinya dapat diterapkan dua-dua atau memilih salah satu. Ini tergantung kepada keputusan pimpinan OPD masing-masing yang disesuaikan dengan kemampuan sumber daya aparatur pada OPD tersebut,” kata Gubernur saat memimpin rapat staf dengan seluruh kepala OPD di lingkup Pemprov Kaltara, kemarin.

Selanjutnya dapat diterapkan tugas kedinasan secara bergantian setiap hari (sistem shift) dan melaksanakan tugas kedinasan sehari penuh. “Ada aturan apabila menerapkan WFO atau WFH. Ini dijelaskan didalam SE itu, dan tentunya dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan,” tutur Irianto.



Adapun ketentuan apabila memilih sistem WFO, diantaranya pelaksanaan tugas kedinasan mempertimbangkan luas area kerja kehadiran jumlah pegawai minimal 50 persen. Lalu, diterapkan protokol kesehatan sebelum masuk ke kantor, seperti pengecekan suhu badan dan cuci tangan. “Kalau ada pegawai bersuhu badan lebih dari 37,3 derajat Celcius dalam 2 kali pemeriksaan pada jeda 5 menit, maka tidak perkenankan masuk dan diminta untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan dulu,” jelas Gubernur.



Sementara apabila menerapkan WFH, ketentuannya diantaranya yakni melaporkan kehadiran melalui berbagi lokasi terkini via aplikasi Whatsapp, atau melakukan absensi kehadiran manual dan lainnya. “Adapula ketentuan mengenai penyelenggaraan kegiatan dan perjalanan dinas. Diantaranya, untuk rapat atau kegiatan tatap muka agar memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi atau melalui media eletronik lainnya yang tersedia,” beber Irianto.

Lalu, apabila berdasarkan urgensi yang sangat tinggi harus diselenggarakan rapat dan/atau kegiatan lainnya di kantor, agar memperhatikan jarak aman antar peserta rapat dan jumlah peserta disesuaikan peraturan perundangan. Perjalanan dinas dilakukan selektif dan sesuai tingkat prioritas serta tingkat urgensi dengan melakukan pemeriksaan kesehatan standar sebelum dan sesudah melaksanakan perjalanan dinas, tutup Gubernur. Guna diketahui, SE ini dinyatakan berlaku mulai 5 Juni 2020, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan. (humas)

Print Friendly, PDF & Email
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Pencarian

Berita Terbaru

  • Kapolda Kaltara Buka Bimtek KIP Polri, Perkuat Humas Jadi Garda Terdepan Penangkal Hoaks dan Jaga Keamanan Informasi 14 Oktober 2025
  • DPRD Tarakan Minta Perumda Telekomunikasi Yakinkan Studi Kelayakan Bisnis untuk Penyertaan Modal 14 Oktober 2025
  • Hasan Basri Dengar Aspirasi dan Tebar Bantuan untuk Masyarakat Nunukan 14 Oktober 2025
  • Prioritas Keadilan dan Perlindungan Adat, Pemkab Nunukan Tanggapi Positif Tiga Raperda Inisiatif DPRD 13 Oktober 2025
  • Tujuh Fraksi DPRD Nunukan Sepakat, Pemekaran Tiga Desa Baru di Sebatik Bakal Dipercepat 13 Oktober 2025
- Advertisement -

Advetorial

PT PRI Bekali Mahasiswa UBT di Acara Seminar K3 
ADVETORIAL
MODENA Perkenalkan Chest Freezer Terbaru, Solusi Andal untuk Berbagai Sektor Usaha
ADVETORIAL
PRI Peduli: Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Bingkisan Natal
ADVETORIAL
Perayaan Nataru di Gereja HKBP Tarakan Berlangsung Semarak, Gubernur Ajak Warga Kaltara Tingkatkan Toleransi dan Kerjasama
ADVETORIAL

Berita Terhangat

ADVETORIALPOLITIK

Paslon GAAS Mendapat Nomor Urut 1 di Pilkada Nunukan

24 September 2024
ADVETORIALPEMKAB NUNUKAN

Ketua TP-PKK, Bunda PAUD dan Gerakan Bunda Literasi Kecamatan Resmi Dilantik

14 Desember 2023
ADVETORIALPEMKAB NUNUKAN

Amanat Perpres 59/2018, Pemkab Nunukan Gelar Rakor SPBE 2023

14 Desember 2023
ADVETORIALPEMKAB NUNUKAN

Bupati Laura Hadiri Safari Natal di Wilayah Krayan

14 Desember 2023
Previous Next
Facesia.comFacesia.com
© 2025 Facesia.com
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?