TARAKAN – Wacana Menteri ESDM membentuk sub pangkalan belum dapat di berlakukan di Kota Tarakan. Plt DKUKMP Kota Tarakan, Bob Syahrudin, mengungkapkan bahwa persoalan sub pangkalan masih dalam tahap wacana dan belum ada regulasi resmi yang mengatur.
“Aturan di pemerintah kota terkait penyaluran gas elpiji hanya sampai di pangkalan. Persoalan penjualan harga di atas HET dari pengecer memang belum diatur. Kami mengusulkan harga HET melalui Peraturan Gubernur Kaltara,” ujar Bob Syahrudin.
Saat ini, jumlah pangkalan gas elpiji di Tarakan mengalami penurunan. Dari 196 pangkalan, kini hanya tersisa 188. Pengurangan ini disebabkan oleh beberapa pangkalan yang mengundurkan diri. Setiap pangkalan melayani sekitar 4 RT di 20 kelurahan yang ada.

“Kami belum dapat informasi resmi dari Pertamina terkait pengurangan kuota. Berkaca dari tahun sebelumnya, jumlah elpiji yang disalurkan selama 2024 berjumlah 1.123.920 per tabung. Rata-rata per bulan 63.990 tabung melalui 3 agen yang disebarkan ke 188 pangkalan,” jelas Bob Syahrudin.

Untuk mengatasi masalah harga elpiji yang tinggi, pemerintah kota berencana untuk membentuk sub pangkalan. Namun, wacana ini masih belum jelas dan menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat.
“Kami berharap dengan adanya sub pangkalan, harga elpiji di tingkat pengecer dapat terkontrol dan tidak memberatkan masyarakat,” kata Bob Syahrudin. (nri)