TARAKAN – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah tentang Kota Layak Anak (KLA) melakukan pertemuan dengan Kemenkumham Kalimantan Timur, Senin (18/3/2024).

Pertemuan dengan kemenkumham Kaltim guna harmonisasi terkait dengan raperda KLA sebagai perda inisiatif dari DPRD Kota Tarakan.
“Tadi kami sudah rapat dengan kemenkumham terkait raperda KLA. Ada beberapa masukan yang diberikan untuk kami,” kata Dino usai rapat.

Dino menjelaskan, inti dari Raperda KLA tersebut adalah untuk menjaga hak dan kebutuhan anak-anak di Tarakan. Juga ada dampak untuk birokrasi.

“Seperti diketahui, saat ini Tarakan mendapat predikat Kota Layak Anak tingkat Nindiyah. Itu merupakan level paling rendah. Nah kami berharap dengan adanya raperda ini dapat naik lagi. Itulah yang menjadi alasan kenapa raperda ini harus segera diundangkan. Dari segi yuridis, ini amanat dari UU Perlindungan Anak,” pungkasnya.(sha)