Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: IDAI: Vaksin dapat Digunakan dengan Memperhatikan Keamanan
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
© 2025 Facesia.com
Advetorial

IDAI: Vaksin dapat Digunakan dengan Memperhatikan Keamanan

redaksi
redaksi
Published: 6 November 2020
Share
3 Min Read
Seorang perawat mempersiapkan vaksin Rusia "Sputnik-V" melawan penyakit virus korona (COVID-19) untuk suntikan tahap uji coba pasca-pendaftaran di sebuah klinik di Moskow, Rusia, Kamis (17/9/2020). (REUTERS/Tatyana Makeyeva/aww/cfo)
SHARE

JAKARTA– Ketua Satgas Imunisasi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Prof dr Cissy Rachiana Sudjana Prawira Kartasasmita mengatakan izin penggunaan darurat vaksin dapat dikeluarkan dengan memperhatikan keamanan, khasiat dan mutu.



“Izin penggunaan darurat yang diberikan oleh badan regulator harus mempertimbangkan rasio kemanfaatan dan risiko. Berdasarkan seluruh data mutu nonklinik dan klinik serta risiko kondisi kesehatan masyarakat yang ditimbulkan penyakit,” kata dia melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Selain itu, juga data uji klinik agar memastikan keamanan dan khasiat serta mutu vaksin untuk digunakan masyarakat.



Menurut Badan Kesehatan Dunia atau WHO, syarat sebuah vaksin dapat diberikan emergency use authorization (EUA) adalah minimal 50 persen relawan sudah divaksinasi secara penuh dan terus dipantau selama tiga bulan setelah suntikan terakhir. Hal tersebut juga berlaku untuk vaksin jadi yang diimpor.



Sejak pemerintah mengumumkan adanya masyarakat di Tanah Air terinfeksi COVID-19 pada awal Maret 2020, jumlah kasus terus meningkat sampai saat ini. Usaha untuk menurunkan atau memutus mata rantai penularan pun telah dilaksanakan.

Namun, masyarakat masih banyak yang tidak patuh melaksanakan protokol kesehatan dan senang berkumpul serta tidak menghindari kerumunan. Oleh karena itu, dibutuhkan usaha lain mengurangi transmisi virus, yaitu dengan vaksin.

BACA JUGA : Israel Bunuh 46 Wartawan Palestina Sejak Tahun 2000

BACA JUGA : Google Uji Coba Fitur Penjadwalan SMS

Indonesia membutuhkan vaksin untuk melindungi rakyatnya terhadap penularan virus SARS-CoV-2 atau lebih dikenal dengan COVID-19.

“Secara normal pengembangan vaksin baru memerlukan waktu yang cukup lama, namun WHO memperbolehkan adanya percepatan pengembangan vaksin COVID-19 karena kebutuhan yang mendesak saat pandemi,” ujar Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran tersebut.

Rencana pemerintah menghadirkan vaksin terus menjadi sorotan dari masyarakat, terutama sisi keamanannya, terlebih lagi dalam situasi pandemi. Menurut WHO, badan regulator setempat diizinkan untuk mengeluarkan izin penggunaan darurat, baik untuk obat, alat kesehatan maupun vaksin atau dikenal dengan EUA, untuk mempercepat penanganan COVID-19.

Terdapat beberapa alasan mendasar bagi pemerintah untuk mengeluarkan izin penggunaan darurat, antara lain kondisi pandemi yang membutuhkan ketersediaan vaksin dengan cepat dan tidak ada atau terbatasnya pilihan vaksin guna pencegahan penyakit yang menjadi pandemi.

“Izin itu diberikan oleh badan regulator di negara masing-masing, untuk Indonesia berarti Badan POM. Penting diketahui persetujuan darurat itu hanya untuk pemakaian terbatas di saat pandemi dan EUA bukanlah izin edar,” ujarnya. (int/sha)

Print Friendly, PDF & Email
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Pencarian

Berita Terbaru

  • Kabidpropam Kaltara Pimpin Gaktibplin di Polres Tana Tidung, 25 Anggota Dites Urine 16 Oktober 2025
  • Kabidpropam Kaltara Beri Warning Keras Siswa Bintara Angkatan 53 dan Staf SPN Malinau 16 Oktober 2025
  • DPRD Kaltara Kawal Rp 53 Miliar DAK, Desak Kejelasan KRIS dan Audit Parkir RSUD Jusuf SK 16 Oktober 2025
  • Komisi I DPRD Tarakan Bongkar Persoalan Status Tanah Hingga Ganti Rugi Rp 300 Juta 16 Oktober 2025
  • Bimtek Nunukan Tegaskan Peran Strategis Pimpinan sebagai Penentu Arah dan Penjaga Netralitas 16 Oktober 2025
- Advertisement -

Advetorial

PT PRI Bekali Mahasiswa UBT di Acara Seminar K3 
ADVETORIAL
MODENA Perkenalkan Chest Freezer Terbaru, Solusi Andal untuk Berbagai Sektor Usaha
ADVETORIAL
PRI Peduli: Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Bingkisan Natal
ADVETORIAL
Perayaan Nataru di Gereja HKBP Tarakan Berlangsung Semarak, Gubernur Ajak Warga Kaltara Tingkatkan Toleransi dan Kerjasama
ADVETORIAL

Berita Terhangat

NASIONALNEWS

Hasan Saleh Janji Kawal Aspirasi Warga Kaltara

2 September 2025
NASIONALNEWS

Pelni Prediksi Besok Jadi Puncak Arus Balik Lebaran, Imbau Penumpang Check-In Via Pelni Mobile

6 April 2025
NASIONALNEWS

Ombudsman RI Temukan Maladministrasi dalam Penerbitan Persetujuan RKAB Pertambangan Mineral dan Batubara 2021-2024

24 Desember 2024
NASIONALNEWSPOLITIK

Demokrat Dukung Kenaikan PPN 12 Persen, Ada Perlindungan Terhadap Masyarakat Bawah dan Menengah

23 Desember 2024
Previous Next
Facesia.comFacesia.com
© 2025 Facesia.com
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?