Menelisik Jejak Ijazah Asli atau Palsu
PEMILU 2024 menjadi momentum tepat untuk merefleksi terhadap sistem politik di Indonesia. Khususnya sumber daya manusia (SDM) yang dicalonkan partai politik, tentu harus kompeten dalam bidangnya. Terlebih lagi, setelah menjabat seluruh aspek yang melekat pada dirinya tentu dipertanyakan oleh publik.
Salah satu yang menjadi perhatian publik tidak terlepas dari syarat administrasi Calon Anggota Legislatif (Caleg). Khususnya di Kalimantan Utara, tidak sedikit berkas administrasi caleg dipersoalkan, bahkan harus berhadapan dengan proses hukum.
Gubernur Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kalimantan Utara, Abdul Rahman mengungkapkan, sejak tahapan pemilihan hingga caleg dinyatakan terpilih administrasi yang diduga bermasalah terus bermunculan menjadi polemik. Sebab ijazah Paket C yang digunakan sebagai syarat pendaftaran pencalonan patut dipertanyakan dari proses mendapatkannya hingga keabsahan ijazah yang dimilikinya.
“Fenomena ijazah paket atau kesetaraan dari caleg, banyak yang dipermasalahkan. Ini juga menjadi perhatian kami sebagai lembaga yang menghimpun informasi publik untuk dipertanyakan. Di Tarakan misalnya, ada caleg terpilih dipersoalkan ijazahnya,” ungkapnya.
Abdul Rahman juga menyoroti salah satu berkas yang digunakan oknum Anggota DPRD Bulungan terpilih saat proses pencalonan di Pemilu 2024. Berkas tersebut, kata Abdul Rahman, diduga bermasalah secara administrasi.
“Ada oknum Anggota DPRD Bulungan terpilih yang ijazahnya juga patut dipertanyakan publik. Kita tidak ingin menyimpulkan apakah ijazahnya asli atau palsu, biarkan nanti pihak-pihak yang berwenang memutuskan,” terangnya. (bar)