Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: Kaltara Usulkan Penambahan APL 7,5 Persen
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TVFACE TVFACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
© 2015 Facesia.com | All Rights Reserved.
Advetorial
ADVETORIAL

Kaltara Usulkan Penambahan APL 7,5 Persen

redaksi
redaksi
29 Juni 2020
Share
EKSPOSE : Gubernur Kaltara, Dr H Irianto Lambrie saat melakukan ekspose usulan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan dalam review RTRWP Kaltara secara virtual di Ditjen PTKL KLHK, Jumat (26/6) lalu.
SHARE

JAKARTA – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr H Irianto Lambrie melakukan ekspose usulan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan dalam review Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalimantan Utara (Kaltara) secara virtual dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, Jumat (26/6) di Ruang Pertemuan Ditjen PKTL KLHK. Saat itu, Gubernur didampingi Direktur Rencana Penggunaan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan Ir Roosi Tjandrakirana.









Pada pertemuan yang dipimpin oleh Direktur Jenderal (Dirjen) PKTL Prof Dr Ir Sigit Hardwinarto tersebut, Gubernur memaparkan beberapa hal terkait usulan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan di Kaltara. Utamanya, soal area penggunaan lain (APL) untuk pangan di wilayah Kaltara. “Dinamika pembangunan Kaltara saat ini, tidak dapat dipenuhi hanya dengan 18 persen APL yang tersedia,” kata Irianto.

Benar saja, dibandingkan status kawasan hutan lainnya di Kaltara, APL hanya seluas 1.360.638 hektare. Masih jauh lebih luas Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang mencapai 2.069.043 hektare. “Keperluan APL ini, antara lain untuk mandiri pangan yakni mewujudkan Kaltara swasembada pangan dan sebagai lumbung pangan nasional. Selain itu, untuk mandiri energi, penyangga IKN (ibukota negara) baru, dan kawasan industri dan pelabuhan internasional (KIPI),” jelas Gubernur.







Jika dibandingkan APL di daerah lain, Kaltara masih jauh. Seperti Kalimantan Timur (Kaltim) yang mencapai sekitar 35 persen, Papua sekitar 30 persen, atau Sumatera Selatan sekitar 40 persen. “Untuk memenuhi visi mandiri pangan dan mandiri energi maka Pemprov Kaltara mengusulkan penambahan APL dari alih fungsi kawasan hutan sebesar 7,5 persen. Sehingga total APL kelak, mencapai 25,5 persen,” urai Irianto. Usulan ini bukan barang baru, sebab sudah dilayangkan pada 27 Februari 2020. Itu merupakan tindaklanjut pertemuan antara Menteri KLHK dengan Gubernur Kaltara pada 29 Januari 2020.







Adapun rekapitulasi usulan perubahan per kabupaten, yakni untuk Malinau diusulkan seluas 219,479 hektare dengan peruntukkan untuk PLTA Mentarang, irigasi, permukiman dan pertahanan keamanan. Lalu di Nunukan seluas 158,684 hektare untuk pertanian, irigasi, pemukiman, tambak, dan pertahanan keamanan. Selanjutnya Tana Tidung seluas 58,261 hektare untuk pusat pemerintahan, irigasi, pertanian dan tambak; serta Bulungan seluas 136,159 hektare untuk PLTA Kayan, kawasan industri, Kota Baru Mandiri (KBM), tambak dan pertahanan keamanan.







“Jadi, total usulan rencana pemanfaatan perubahan fungsi lahan di Kaltara mencapai 572,584 hektare,” ungkap Gubernur.







Usulan perubahan pemanfaatan lahan ini, juga akan diintegrasikan dengan RTRWP dan RTRWK se-Kaltara. “Tentunya, apabila diakomodir oleh KLHK dengan diterbitkannya SK Menteri Kehutanan pengganti SK Menteri Kehtanan No. 718/2014 maka akan diintegrasikan kedalam RTRWP dan RTRWK se-Kaltara yang kini tengah dalam proses revisi,” papar Irianto. Adapun proses pengintegrasian itu mempedomani Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 15/2010 tentang Penyelenggaraan Tata Ruang.







Untuk status RTRWK se-Kaltara, yakni Bulungan, Malinau dan Nunukan masih dalam proses revisi. Sementara Tana Tidung dalam proses peninjauan kembali.(humas)

Print Friendly, PDF & Email
Share This Article
Facebook Email Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Leave a review

Leave a Review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

Pencarian

Berita Terbaru

  • Polda Kaltara Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Tegaskan Komitmen Polri Dalam Memberantas Narkotika 26 Agustus 2025
  • Kapolres Tarakan Apresiasi Antusiasme Masyarakat dalam Lomba Gerak Jalan HUT ke-80 RI 24 Agustus 2025
  • PWI Bulungan: Kepentingan Organisasi di Atas Kepentingan Pribadi 23 Agustus 2025
  • PWI Nunukan Ajukan Empat Tuntutan Penting ke PWI Kaltara: Evaluasi Kepemimpinan hingga Netralitas Kongres!   23 Agustus 2025
  • Tasyakuran PAN ke 27 Tahun, Launching Program Pengajian Sekaligus Bagikan Paket Pangan 23 Agustus 2025
- Advertisement -

Advetorial

PT PRI Bekali Mahasiswa UBT di Acara Seminar K3 
ADVETORIAL
MODENA Perkenalkan Chest Freezer Terbaru, Solusi Andal untuk Berbagai Sektor Usaha
ADVETORIAL
PRI Peduli: Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Bingkisan Natal
ADVETORIAL
Perayaan Nataru di Gereja HKBP Tarakan Berlangsung Semarak, Gubernur Ajak Warga Kaltara Tingkatkan Toleransi dan Kerjasama
ADVETORIAL
© 2025 Facesia.com | All Rights Reserved.
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir