JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Tasdik Kinanto usai melakukan pertemuan dengan pimpinan KPK menyampaikan, proses alih status pegawai KPK ke ASN masih dalam proses. Dibawah koordinasi KementerianPANRB.
“Sebagai Kementerian yang punya kewenangan terkait masalah status ini. Lebih lanjut lagi (pembahasan alih status) dengan BKN,” kata Tasdik di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/7/2020).
Baca juga: https://facesia.com/komisioner-kasn-sambangi-kpk-ada-apa-ya/
Terkait pembahasan proses alih status, lanjut Tasdik mengatakan, sedang dirumuskan mengenai masalah penggajian dan lain-lainnya. Selain itu, teknis alih status, Tasdik menyampaikan, jika para pegawai KPK di alihkan menjadi ASN, akan ada 2 status.
“Ada PNS, ada non-PNS atau PPK,” ujar dia.
Sebelumnya, para komisioner KASN menyambangi gedung KPK dalam rangka melakukan pertemuan dengan para pimpinan KPK. Pertemuan tersebut diketahui untuk mempererat koordinasi antara KASN dan KPK. (bdi)